BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Makalah
Sedikitnya terdapat tiga syarat utama yang harus diperhatikan dalam pembangunan pendidikan agar dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), yakni: (1) sarana gedung, (2) buku yang berkualitas, (3) guru dan tenaga kependidikan yang profesional (Mulyasa, 2009, hlm.3). Salah satu faktor utama yang menentukan mutu pendidikan adalah guru. Gurulah yang berada di garda terdepan dalam menciptakan kualitas sumber daya manusia. Guru berhadapan langsung dengan para peserta didik di kelas melalui proses belajar mengajar.
Terletak di tangan gurulah akan dihasilkan peserta didik yang berkualitas, baik secara akademis, skill (keahlian), kematangan emosional, dan moral serta spiritual. Dengan demikian, akan menghasilkan generasi masa depan yang siap hidup dengan tantangan zamannya. Oleh karena itu, diperlukan sosok guru yang mempunyai kualifikasi, kompetensi, dan dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugas profesionalnya. Dalam menghadapi era globalisasi yang penuh dengan persaingan dan ketidakpastian, dibutuhkan guru yang visioner dan mampu mengelola proses belajar secara efektif dan inovati (Kusnandar, 2011, hlm.37 -41).
Imam al Ghazali menyatakan bahwa profesi guru merupakan pekerjaan yang paling mulia di antara seluruh pekerjaan yang dilakukan manusia di muka bumi. Beliau berargumen dengan cara menganalogikan kedudukan profesi dengan objek yang dikerjakan. Seorang tukang mas lebih terhormat dari tukang kulit, karena nilai emas melebihi nilai kulit.
“Barang yang wujud di permukaan bumi yang paling mulia adalah manusia, dan bagian yang paling mulia dari manusia adalah jiwanya, sedangkan tugas seorang guru adalah mengembangkan/menyempurnakan, menghiasi, menyucikan, dan membimbingnya untuk dapat mendekat kepada Allah Yang Maha Agung dan Maha Mulia.”
Ibnu Khaldun, seorang ilmuwan Muslim yang terkenal dengan karangannya “Muqaddimah” menyatakan bahwa guru harus menjadi sosok yang pantas digugu dan ditiru. Beliau menukil perkataan Amru bin Utbah dalam sebuah pesan kepada salah seorang guru yang mengajar putranya :
“Mulailah dalam upayamu memberikan anakku, dengan lebih dulu memperbaiki sikap dan perilakumu sendiri. Sebab pandangan anak-anak itu terikat pada pandanganmu, maka apa yang engkau lakukan akan dianggap baik bagi mereka, dan apa yang engkau tinggalkan akan dianggap jelek bagi mereka” (Falah, 2012, hlm.2)
Seiring dengan perkembangan zaman, nama, dan status guru terus berkembang. Dinamika perkembangan zaman yang ada di sekitar kita (baca : guru), di antaranya adalah industrialisasi, dinamika sosial budaya, struktur ekonomi, dan juga kebutuhan manusia. Menyadari kondisi itu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terus melakukan upaya perbaikan peraturan dan pelayanan pendidikan. Salah satu di antaranya adalah mengeluarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Guru dan Dosen. Dua peraturan itu, setidaknya dimaksudkan untuk perbaikan sistem dan pelayanan pendidikan di Indonesia.
Perkembangan yang terjadi membuat posisi sosial guru di masyarakat pun turut berkembang. Karena adanya perkembangan sosial di masyarakat, dan juga perkembangan lembaga pendidikan, ada kebutuhan mendesak untuk bertanya dan mempertanyakan kembali mengenai status sosial guru, dan makna guru bagi masyarakat. Posisi guru, kadang mendapat sanjungan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, tetapi pada sisi lain, tidak jarang pula tenaga pendidik dan kependidikan ini mendapat hujatan berkaitan dengan berbagai hal rendahnya mutu pendidikan di Indonesia (Sudarma, 2013, hlm. 1-2).
Kedudukan guru dalam layanan pendidikan dan pembelajaran atau dalam pengembangan SDM (Sumber Daya Manusia) secara keseluruhan sangatlah vital. Dijelaskan dengan logika apapun, guru memang aset pembangunan yang tidak terbantahkan. Pembangunan membutuhkan SDM yang andal untuk bisa mengolah SDA (Sumber Daya Alam). Dengan SDM yang andal, sebuah bangsa bisa mengolah sampah menjadi emas. Namun demikian, apabila SDM-nya lemah, emas yang dimiliki bangsa itu berubah menjadi sampah, atau lebih tepatnya akan ada banyak resource yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Meskipun guru dikatakan sebagai aset, yang perlu ditelaah dalam praktik nyatanya adalah sejauh mana aset itu memberikan pengaruh dalam kemajuan bangsa secara keseluruhan. Ketika berbicara pengaruh, mau tidak mau kita berbicara kualitas. Kualitas guru yang rendah tentu tidak bisa memberi pengaruh yang signifikan. (Latuconsina, 2014, hlm.118 – 119). Dalam rangka mempersiapkan guru-guru yang berkualitas itulah, kami mencoba untuk mengangkat pemikiran Edward Said dalam korelasinya dengan peran dan tugas guru sebagai intelektual.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka masalah utama dalam penelitian ini adalah Peran Intelektual Menurut Edward Said. Secara operasional masalah utama tersebut dapat dirumuskan dalam bentuk pertanyaan penelitian sebagai berikut:
1. Bagaimana biografi Edward Said?
2. Bagaimana gambaran profesi guru di Indonesia?
3. Bagaimana implementasi peran guru/pendidik sebagai intelektual perspektif Edward Sahid?
C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitian ini dapat dinyatakan sebagai berikut:
1. Menjelaskan biografi Edward Said.
2. Menjelaskan bagaimana gambaran profesi guru di Indonesia.
3. Menjelaskan bagaimana implemetasi peran guru/pendidik sebagai intelektual perspektif Edward Said.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Biografi Edward Said
Edward W. Said (1935-2003) adalah seorang Palestina, dilahirkan di Libanon (Wiriaatmadja, 2015, hlm.37). Sementara Hindryati P dan Sirait (dalam Said, 2014, hlm. xix) menyebutkan bahwa Said dilahirkan di Yerussalem. Untuk nama lengkapnya, sebagaimana dalam Encyclopedy Britanica (2015) terkadang ditulis sebagai Edward Wadie Said, pada kesempatan lain Edward William Said, dan ia dilahirkan pada 1 November 1935 di Jerusalem, dan meninggal dunia di New York, New York, U.S., pada 25 September 2003. Sebagaimana dalam Wikipedia (2016) disebutkan, bahwa nama Edward Said dalam bahasa Arab ditulis sebagai berikut : ادرار واديع سعيد, Idwārd Wadīʿ Saʿīd.
Tentang namanya ini, Edward Said menuliskan dalam memoarnya Out of Place (2000 : 1-2) sebagai berikut :
“Edward, sebuah nama Inggris yang terdengar bodoh dan secara paksa ditempelkan pada nama keluarga Arab asli, yakni Said. Ibu pernah berkata bahwa nama Edward diberikan pada saya setelah seorang Pangeran Inggris menjadi tenar pada tahun 1935, tepat di tahun kelahiran saya, dan Said adalah nama campuran dari berbagai keluarga paman dan sepupu. Namun saya tidak habis pikir manakala saya mengetahui bahwa kakek moyang saya tidak ada yang bernama Said atau ketika saya coba menghubungkan nama Inggris yang saya miliki dengna pasangan nama Arabnya. Bertahun –tahun lamanya, saya menyembunyikan nama “Edward” dan menegaskan nama “Said”; kadang-kadang saya melakukan yang sebaliknya, atau menyebutkan keduanya tanpa suara yang jelas”.
Tentang nama Wadie -nama ayahnya- ditengah namanya, Said menceritakan:
“Ayah saya, Wadie, yang selanjutnya dipanggil William (yang saya kira hanya nama Arab yang di Inggriskan dan telah merengut pemikiran saya selama jangka waktu yang lama, saya dapat menerima identitas saya ini kelak di kemudian hari, meskipun nama Wadie dibuang, kecuali oleh istri dan saudara-saudara perempuannya dengan alasan yang tidak jelas”. (Said, 2002 : 6)
Said dilahirkan tepatnya di daerah Talbiyah. Said harus mengungsi ke Mesir Pasca-kekalahan Palestina pada 1947, dan kemudian menjadi imigran di Amerika Serikat pada 1951. Semenjak lahir Said memang tak pernah lepas dari paradox identitas. Hidup di lingkungan Palestina yang nyaris berpenduduk muslim, dengan nama depan (Edward) berasal dari Inggris dan nama belakang (Said) dari Arab, serta nama tengah (Wadie) dengan nama sang ayah berbisnis di Kairo, tetapi lebih senang dianggap sebagai orang Amerika, membuat Said selalu merasa sebagai “yang lain”, yang berjuang untuk tidak menjadi “ Edward” ciptaan ayahnya, tidak perlu menjadi “Said” ciptaan Amerika yang tak pernah jelas genealoginya, apalagi menjadi seorang “Wadie” yang selalu memaksakan aturan hidup kepadanya. (Ahmad, 2013)
Edward Said dilahirkan dari pasangan Hilda dan Wadie Said, seorang pengusaha, di Yerusalem yang dikuasai Britania. Ayahnya merupakan seorang Palestina yang pernah menjadi anggota Pasukan Ekspedisi Sekutu pimpinan Jenderal John J. Pershing pada Perang Dunia Pertama. Wadie Said dan keluarganya diberikan kewarganegaraan Amerika karena karir militernya, setelah ia pindah ke Cleveland sebelum kembali ke Palestina pada 1920. Ibunya, Hilda, dilahirkan di Nazareth, berayah Palestina dan beribukan wanita keturunan Lebanon. Setelah perang, pada 1919, Wadie Said pindah ke Kairo dan mendirikan usaha peralatan alat tulis dengan seorang sepupunya. Meskipun kedua orang tuanya beragama Kristen Ortodoks Yunani versi Yerusalem, Said adalah seorang agnostik. Ia mempunyai empat orang adik perempuan. (Wikipedia, 2016). Adik-adik perempuan Said itu terdiri dari : Rosemarie, Jean, Joyce, dan Grace (Said, 2002, hlm.18).
Sebenarnya, sebelum Said (sebagai anak pertama yang hidup), telah lahir seorang anak laki-laki, hanya saja dia meninggal di rumah sakit. Sebagaimana Said (2002 : 29) ceritakan :
“ibu saya, melahirkan seorang bayi laki-laki yang kemudian diberi nama Gerald di rumah sakit Kairo, namun karena si bayi menderita infeksi, dia meninggal sesaat setelah dilahirkan. Sebagai usaha untuk menghindari peristiwa kematian bayi di rumah sakit yang sama, orang tua hijrah ke Yerusalem pada musim panas”.
Namun demikian, akibat kebijakan Partisi Palestina tahun 1947, Said beserta keluarga harus mengungsi ke Kairo. Inilah dilema awal hidupnya, sebagai anak Palestina, dia tumbuh di Kairo, dan sebagai anak Kristen, dia justru tumbuh di dunia Islam. Di Kairo, Said merasakan pahitnya sekolah dengan sistem pendidikan kolonial-Inggris masa itu. Tahun 1951, Said tiba-tiba dikeluarkan dari Victoria College, tanpa sedikit pun alasan yang jelas. Ia hanya dituduh sebagai “pembuat masalah”. Orang tua Said –Wadie dan Hilda- lantas sepakat mengirim Said ke Mount Hermon School, Connecticut, Amerika. (Geovanie, 2013, hlm.158)
Pada umur 18 tahun ia menjadi warga negara Amerika Serikat. Namun selama 12 tahun bersekolah di Amerika Serikat Said sering berlibur di Timur Tengah dan merasa betah di sana. Di Princeton ia belajar sastra, musik dan filsafat selama setahun. Kemudian pindah ke Universitas Harvard. Setelah lima tahun, ia meraih gelar doktor sastra Inggris dari universitas prestisius tersebut. Sesudahnya, lebih 30 tahun ia mengajar bahasa Inggris di Universitas Columbia.
Hingga Juni tahun 1967 Said sepenuhnya berkarier sebagai profesor muda Bahasa Inggris dan Sastra Perbandingan di Universitas Columbia. Semua berubah pada pertengahan tahun 1967. Ini akibat langsung dari perang yang memporakporandakan dunia Arab. Kendati tinggal di New York ia bisa merasakan nestapa rakyatnya. Maklum, keluarganya umumnya tinggal di sana, sebagian besar anggota keluarganya – yang tergusur dari Palestina pada tahun 1947 dan tahun 1948 – kemudian memilih tinggal di Yordania dan Lebanon.
Panggilan tanah leluhur Palestina semakin mengusik kesadaran Said. Kini ia tidak lagi sekedar akademisi yang bergelut dengan teori-teori sastra mulai dari klasik sampai yang kontemporer. Tapi telah merangkap sebagai aktivis yang melakukan advokasi untuk kepentingan Palestina dan dunia Arab umumnya. (Said, 2014, hlm.xix). Berikut catatan karir akademik Said, sebagaimana dikutip dari Wikipedia (2016) :
Pada 1963, Said bergabung dengan Universitas Columbia sebagai pengajar di departemen sastra Inggris dan perbandingan sastra, meraih gelar profesor pada 1991, dan bekerja di sana sampai 2003. Pada tahun 1974, ia menjadi profesor pelawat dalam bidang perbandingan sastra di Harvard College; pada 1975-76 ia merupakan fellow di Center for Advanced Study in Behavioral Science, Universitas Stanford; pada 1977, ia merupakan profesor Parr dalam bidang sastra Inggris dan perbandingan sastra di Columbia, dan kemudian menjadi profesor Old Dominion Foundation dalam ilmu budaya; dan pada 1979, ia merupakan profesor pelawat ilmu budaya di Universitas Johns Hopkins. Setelah menjadi pengajar tetap di Columbia, Said juga mengajar di Universitas Yale.
Said merupakan ketua Modern Language Association; editor Arab Studies Quarterly di American Academy of Arts and Sciences; anggota dewan eksekutif International PEN; dan anggota sejumlah lembaga prestisius, seperti American Academy of Arts and Letters, Royal Society of Literature, Council of Foreign Relations; dan American Philosophical Society.
Namun demikian, keperkasaan intelektual Said tidak dapat ditaklukkan oleh sistem kekuasaan kolonial apa pun. Ia selesaikan dengan sangat memuaskan program doktornya di Universitas Harvard. Ia pun diangkat sebagai Profesor Sastra di Universitas Columbia. Ketika karya terbesarnya Orientalisme, terbit tahun 1978, dunia intelektual, terutama di Amerika dan Eropa, benar-benar terkejut. Said berhasil membongkar skandal-skandal kesarjanaan di kalangan orientalis Inggris, Perancis, dan Amerika, yang mempersembahkan studi mereka tentang Islam, Muslim dan dunia Timur untuk kepentingan politik kolonialisme dan imprealisme Barat. Di Amerika, Said benar-benar dikagumi dan disegani. Meskipun Kristen, Said malah dinilai sebagai pembela Islam dan Muslim dari serangan-serangan negatif para orientalis Barat, seperti Samuel Huntington, Bernard Lewis, dan Daniel Pipes.’ (Geovanie, 2013, hlm.158)
Edward Said adalah seorang intelektual Palestina-Amerika yang meletakkan dasar-dasar teori kritis di bidang Poskolonalisme. (Wikipedia, 2016). Menurut Said, orientalisme (paham dan pengetahuan Barat tentang dunia Timur), yang dalam istilah Arab disebut “al-intisyraq”, bukan sekedar wacana akademis, dan bahkan religius. Secara politis, penelitian, kajian dan pandangan Barat tentang dunia “oriental” – dalam kajian Said, khususnya dunia Islam- bertujuan untuk kepentingan politik kolonialis Eropa untuk menguasai wilayah-wilayah Muslim (dar al Islam). Dan, kolonialisme Eropa, tak bisa lain berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan sekaligus juga kepentingan keagamaan, tegasnya penyebaran Kristen.
Semua motif dan kepentingan orientalisme ini, yang dibungkus dengan “wacana ilmiah dan akademis” bahkan, dalam pandangan Said, secara implisit juga cenderung bersifat rasis. Dan ini tercermin dalam slogan (Barat umumnya semacam “mission civilatrice”, jika tidak “primitif”). Kritik keras Said yang sangat menusuk itu, mau tidak mau sangat mengguncangkan sendi-sendi kajian Barat terhadap dunia Timur, yang lazim disebut “orientalisme” itu. Hasilnya di kalangan banyak sarjana Barat yang biasa disebut orientalis, istilah “Orientalisme” menjadi sesuatu yang pejoratif, jika tidak disgusting.
Oleh sebab itu, mereka cenderung tidak mau lagi disebut sebagai “orientalis” (al Mustasyriqun), tetapi sebagai “Islamis” jika mereka mengkaji Islam, atau “Indonesianis” bila mereka mengkaji Indonesia. Lebih dari itu, kritikan Said mendorong kalangan sarjana muslim untuk mengembangkan sebuah “ilmu baru” yang disebut dengan “oksidentalisme”. Dengan ilmu itu, mereka bertujuan untuk menggali dan mengungkapkan dunia Barat berdasarkan perkembangan berbagai aspek kehidupan Barat itu sendiri. (Azra, 2002, hlm.186-1867)
Dalam perang Palestina VS Israel, Edward Said selalu berpihak kepada perjuangan Palestina. Ia menjadi anggota dari Parlemen Palestina di pengungsian, dari pihak PLO/Yasser Arafat. Pada kemudian hari, terjadi perpecahan antara Edward Said dengan Arafat, sehingga buku-bukunya dilarang dan dibakar di Gaza dan di Tepi Barat. Sampai meninggalnya, Edward Said selalu setia kepada perjuangan bangsa Palestina (Wiriatmadja, 2015, hlm.37).
Pada dunia akademis Barat maupun Timur, nama Profesor Edward W. Said selalu dikenal sebagai raksasa intelektual terbesar yang punya komitmen moral dan intelektual untuk menyampaikan kebenaran kepada penguasa. (Geovanie, 2013, hlm.159). Dalam bahasa yang lebih ekstrem, Ihsan Ali- Fauzi (1994: viii) bahkan menyebut Said sebagai Kritikus Orientalis paling garang.
Pemikiran Edward Said dipengaruhi oleh para pemikir sebelumnya. Ya, tidak ada pemikir yang berdiri di atas kaki sendiri. Sebagaimana dikatakan oleh Newton: jika aku dapat memandang lebih jauh dan luas, itu karena aku berdiri di atas pundak raksasa-raksasa. Meminjam peribaratan tersebut, siapakah raksasa-raksasa yang pundaknya dipijak oleh Said untuk memandang persoalan manusia? Terkait ini, Said mengatakan sendiri dalam bukunya bahwa Julien Benda, Antonio Gramsci, dan Michel Foucault sangat berpengaruh pada pemikirannya. Inilah yang menjadikan Said menjadi pemikir yang bercorak Modern sekaligus Postmodern: percaya pada universal sekaligus percaya pada kebhinekaan yang lokal.
Said ialah orang Palestina sekaligus Amerika, Barat sekaligus Timur, ilmuwan sastra sekaligus politik dan sosiologi, modern sekaligus postmodern, dan profesor sekaligus aktivis. Identitasnya yang ambivalen inilah keunikannya. Ia sendiri menyebut dirinya sebagai intelektual tapal batas, yaitu seorang intelektual yang akan selalu menjadi orang luar. Intelektual yang dituntun oleh prinsip-prinsip moral, bukan dituntun oleh suara orang kebanyakan atau otoritas para politisi. Dan dalam bukunya, secara tak langsung, ia menempatkan dirinya sebagai intelektual yang ideal: intelektual yang selalu menjadi orang tapal batas dan amatir. Konsep tentang intelektual tapal batas dan amatirisme inilah yang menjadi ciri khas pemikiran Edward Said tentang kaum intelektual (Muhammad, 2015).
Selain seorang pemikir yang kritis, Said juga merupakan seorang penulis yang produktif. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya karya tulis (buku) yang telah diterbitkannya. Di antaranya : Orientalisme (1978), Question of Palestine (1979), Covering Islam: How the Media and the Experts Determine How We See the Rest of the World (1981), Blaming the Victims: Spurious Scholarship and the Palestinian Question (1988; coedited with Christopher Hitchens), The Politics of Dispossession (1994), Representation of the Intellectual (1994), On Late Style (1999), After The Last Sky (1986), The Edward Said Reader (2000), Beginning : Intention and Me ... (1975), Peace and Its Discontents: Essays on Palestine in the Middle East Peace Process (1995), The World, the Text, and the Critic (1983), Nationalism, Colonialism, and Literature: Yeats and Decolonization (1988), Musical Elaborations (1991), and Culture and Imperialism (1993). Out of Place (1999). (Britanica, 2015, Prasetyo, 2009).
Baru beberapa bukunya yang telah diterjemahkan. Pada 1984, sekitar 6 tahun sejak kemunculan Orientalism, penerbit Pustaka di Bandung meluncurkan versi Indonesia dari buku tersebut, hasil terjemahan Asep Hikmat. Hingga kini, buku terjemahan itu telah beberapa kali dicetak ulang. Buku-buku lainnya karya Said yang telah di Indonesiakan antara lain Kebudayaan dan Kekuasaan (edisi aslinya : Culture and Imperialism), yang diterbitkan oleh penerbit Mizan pada tahun 1995, Covering Islam (edisi aslinya : Covering Islam: How the Media and the Experts Determine How We See the Rest of the World), yang diterbitkan oleh penerbit Jendela pada tahun 2002 dan Out of Place (edisi aslinya : Out of Place), yang diterbitkan oleh penerbit Jendela pada tahun 2002. Ada juga versi Indonesia dari kumpulan ceramah Said di Radio BBC yang diterbitkan oleh Yayasan Obor Indonesia (1998) berjudul Peran Intelektual (edisi aslinya : Representation of the Intellectual) (Prasetyo, 2009).
Selain kehidupan akademik dengan berbagai karya tulisnya yang banyak, Edward Said juga memiliki keluarga kecilnya. Said, sebagaimana pengakuannya dalam kisah perjalanannya ke Palestina (dalam Islamika, 1993, hlm.54), memiliki seorang Istri yang bernama Mariam, atau yang lebih dikenal dengan Mariam Said, seorang perempuan yang merupakan kelahiran Lebanon, serta memiliki dua orang anak, yaitu Wadie (laki-laki) dan Najla (perempuan).
B. Guru dan Peranannya di Indonesia
Guru menurut Said termasuk dalam kaum intelektual. Sebelum kita membahas mengenai idealnya seorang guru, perlu diketahui bersama pengertian intelektual menurut beberapa tokoh intelektual yang sedikit banyak mempengaruhi pemikiran Edward Said dan bahkan Edward Said menganggap setuju dengan pemikiran tokoh tersebut. Untuk lebih jauh lagi kita akan membahas pemikiran tokoh-tokoh intelektual yang mempengaruhi Edward Said diantaranya:
1. Antonio Gramsci
Dalam bukunya Wiriaatmaja (2015, hlm 76) Antonio Gramsci, seorang marxis berkebangsaan Italia, menulis dalam bukunya Selections from Prison Notebooks (1978) bahwa ”semua manusia adalah intelektual, tetapi tidak semua orang dalam masyarakat memiliki fungsi intelektual.” Merujuk pada kalimat diatas, mmenerangkan bahwa setiap manusia bisa dikatakan intelektual, makna intelektual disini adalah hanya bagi segelintir manusia yang hanya menjalankan fungsi intelektual tersebut.
Sementara itu, dalam bukunya Said (2014, hlm 1-2) menjelaskan bahwa Gramsci membagi kedalam dua jenis pertama intelektual tradisional semacam guru, ulama dan para administrator yang secara terus menerus melakukan hal yang sama dari generasi ke generasi; dan kedua, intelektual organik, yaitu seseorang dalam masyarakat demokratis yang mencoba mendapatkan pengakuan dari pelanggan potensial, mendapatkan dukungan menggaet konsumen atau suara pemilih.
2. Julien Benda
Dalam buku Said (2014, hlm. 2) Julien Benda mendefinisikan intelektual yaitu segelintir, manusia yang sangat berbakat dan yang diberkahi moral filsuf-raja. Dari kalimat tersebut mempunyai makna bahwa manusia-manusia yang diberkahi moral filsuf-raja yang akan membangun kesadara umat manusia. Selain itu menurut Benda dalam bukunya “La Trahison de Clerks” (yang artinya Pengkhiananatan Para Birokrat) “adalah mereka yang kegiatan utamanya bukan mengejar tujuan praktis, tetapi yang mencari kegembiraan dalam mengo;ah seni, ilmu atau renungan metafisiska. Mereka adalah para ilmuan, filsuf, seniman, dan ahli metafisika yang mendapat kepuasan dalam penerapan ilmu pengetahuan, bukan dalam penerapan hasil-hasilnya” (Wiriatmaja, 2015, hlm.76)
Sementara itu ia juga menyebut segelintir nama dan karakteristik utama dari mereka yang dianggap sebagai intelektual sejati diantaranya Socrates dan Yesus. Bisa dikatakan mereka mahkluk yang langka. Benda mengecam intelektual yang mengkompromikan prinsip-prinsip mereka, karena itu menamai mereka yang berpihak/ bekerja pada pemerintah sebagai pengkhianat intelektual.
3. Alvin Ward Gouldner
Alvin Ward Gouldner (29 Juli 1920 - 15 Desember 1980) mengajar sosiologi di Universitas Antioch (1952-1954) [1] dan profesor sosiologi di Washington University di St Louis (1957-1967), Di Universitas di Buffalo (1947-1952) dan Ia lahir di New York City. (https://en.wikipedia.org/wiki/Alvin_Ward_Gouldner).
Dalam bukunya Wiriaatmaja (2015. Hlm 76) mengemukakan bahwa menurut Alvin Gouldner, sosiolog Amerika Serikat, di negara industri, intelektual menjadi kelas baru, yaitu memanfaatkan ilmu pengetahuan bagi kemajuan industri, dan mereka sebagai tenaga majajerial menempati kelas baru, menggantikan posisi orang kaya lama.
Sedangkan menurut sumber lain memaparkan bahwa sosiolog Alvin Gouldner berbicara tentang kaum intelektual yang menjadi kelas baru, dan manajer intelektual mulai menggantikan orang kaya lama. Gouldner juga menyebutkan bahwa sebagai bagian dari peningkatan kelasnya, mereka bukan lagi orang yang berbicara di depan banyak publik. Tapi sebaliknya, kini menjadi orang anggota dari apa yang ia sebut sebagai kultur wacana kritis. Setiap intelektual, editor buku dan pengarang, ahli strategi militer dan pengacara internasional berbicara dan berkomunikasi dengan bahasa yang telah terformat khusus dan yang bisa dipakai anggota dari bidang yang sama. Seorang spesialis akan berbicara kepada spesialis lainnya dengan bahasa pergaulan (lingua franca) mereka. Bahasa yang kurang dapat dimengerti oleh mereka yang bukan anggota komunitas tersebut (Said, 2014 hlm. 6).
Apabila dilihat dari dua sumber mengenai pemikiran Guladner, bahwa peran kaum intelek ini membuat mereka (kaum intelek) mempunyai kelas atau level baru yang bisa menggantian orang-orang feodal. Selain itu juga dalam kebiasaan seorang intelektual contohnya dalam hubungan sosial (pergaulan) mereka cenderung menggunakan bahasa tertentu yang hanya bisa dimengerti oleh anggota mereka saja.
4. Michel Foucault
Michel Foucault menyatakan bahwa apa yang disebut intelktual universal (yan ada dibenaknya adalah Jean- Paul Sartre) yang telah kehilangan tempatnya, diambil oleh intelektual “spesifik”. Yang terakhir ini adalah seseorang yang bekerja dalam sebuah bidang keilmuan tapi mampu menerapkan keahliannya. Maksdunya adalah setiap orang dapat mengembangkan potensi dirinya (mengerjakan hal lain) walaupun berbeda dengan disiplin ilmu yang dia pelajari sebelumnya.
Berdasarkan beberapa pendapat diatas, menurut Edward Said mengenai definisi intelektual dalam bukunya Wiriaatmaja 2015 hlm 75, “adalah individu yang dikaruniai bakat mempresentasikan, mengekspresikan, serta mengartikulasikan pesan, pandangan, sikap dan filosofi”. Guru/ pendidik merupakan kaum inteletual dimana guru dapat menanamkan pesan dan pandangannya terhadap anak didik serta masyarakat.
Kata Guru berasal dari bahasa Sansekerta yang mengandung makna sangat mulia karena memiliki pengetahuan yang luas, kebijaksanaan, dan otoritas dalam bidang tertentu yang ia kuasai. Kata “Gu” artinya Kegelapan, dan “Ru” artinya Melenyapkan. Guru berarti orang yang menghilangkan kegelapan, mengeluarkan seseorang dari ketidaktahuan yang berkonotasi pencerah. (Achdiat, 2013, hlm.46-47). Sementara istilah Guru (dalam bahasa Jawa) adalah seorang yang harus digugu dan harus ditiru oleh semua muridnya. Harus digugu artinya segala sesuatu yang disampaikan olehnya senantiasa dipercaya dan diyakini sebagai kebenaran oleh semua murid. Seorang guru juga harus ditiru, artinya seorang guru menjadi suri teladan bagi semua muridnya. Sebagai seorang yang harus digugu dan ditiru seorang dengan sendirinya memiliki peran yang luar biasa dominannya bagi muridnya (Dawam, 2008, hlm.17).
Secara formal, menurut Undang-Undang No. 141 tahun 2005, pasal 1, butir 1 tentang guru dan dosen adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (Asfandiyar, 2009, hlm.17-18).
Pemerintah melalui Presiden sudah mencanangkan guru sebagai profesi pada tanggal 2 Desember 2004. Guru sebagai profesi dikembangkan melalui : (1) sistem pendidikan; (2) sistem penjaminan mutu; (3) sistem manajemen; (4) sistem remunerasi; dan (5) sistem pendukung profesi guru. Dengan pengembangan guru sebagai profesi diharapkan mampu : (1) membentuk, membangun, dan mengelola guru yang memiliki harkat dan martabat yang tinggi di tengah masyarakat; (2) meningkatkan kehidupan guru yang sejahtera, dan (3) meningkatkan mutu pembelajaran yang mampu mendukung terwujudnya lulusan yang kompeten dan terstandar dalam kerangka pencapaian visi, misi dan tujuan pendidikan nasional pada masa mendatang (Kunandar, 2009, hlm. 49-50).
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional harus dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Pengakuan ini berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan tujuannya adalah melaksanakan sistem pendidikan nasional agar dapat mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Mengingat guru merupakan bidang profesi, maka pelaksanaan tugasnya harus didasarkan pada prinsip-prinsip profesionalitas. Prinsip-prinsip profesionalitas yang harus dimiliki oleh setiap guru antara lain sebagai berikut:
1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
3. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
4. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
5. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
9. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. (Barnawi & Arifin, 2012, hlm. 36-38)
Selain itu, di dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang guru, berdasarkan keputusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), melalui Kongresnya yang ke-XIII di Jakarta, tahun 1973, yang kemudian disempurnakan dalam Kongres PGRI yang ke XVI tahun 1989 di Jakarta, merumuskan Kode Etik Guru Indonesia sebagai berikut :
1. Guru berbakti dan membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan. (Momon Sudarma, 2013, hlm.32-33, Barnawi & Arifin, 2012, hlm.58)
Selain Kode Etik Guru Indonesia, sebagai pernyataan kebulatan tekad guru Indonesia, maka pada Kongres PGRI XVI, yang diselenggarakan tanggal 3-8 Juli 1989 di Jakarta, tetapi ditetapkan adanya Ikrar Guru Indonesia dengan rumusan sebagai berikut :
1. Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada Undang-Undang Dasar 1945.
3. Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.
5. Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdiannya terhadap bangsa, negara dan kemanusiaan. (Saondi & Suherman, 2010, hlm.14-15)
Jabatan guru memiliki banyak tugas, baik yang terikat oleh dinas maupun di luar dinas, dalam bentuk pengabdian. Tugas guru tidak hanya sebagai suatu profesi, tetapi juga sebagai suatu tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan. Tugas guru sebagai suatu profesi menuntut kepada guru untuk mengembangkan profesionalitas diri sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mendidik, mengajar dan melatih anak didik adalah tugas guru sebagai suatu profesi. Tugas guru sebagai pendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup kepada anak didik. Tugas guru sebagai pengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada anak didik. Tugas guru sebagai pelatih berarti mengembangkan keterampilan dan menerapkannya dalam kehidupan demi masa depan anak didik.
Tugas kemanusiaan salah satu segi dari tugas guru. Sisi ini tidak bisa guru abaikan, karena guru harus terlibat dengan kehidupan di masyarakat dengan interaksi sosial. Guru harus menanamkan nilai-nilai kemanusiaan kepada anak didik. Dengan begitu anak didik, dididik agar mempunyai sifat kesetiakawanan sosial. Guru harus dapat menempatkan diri sebagai orang tua kedua, dengan mengemban tugas yang dipercayakan orang tua kandung/wali anak didik dalam jangka waktu tertentu. Untuk itu pemahaman terhadap jiwa dan watak anak didik diperlukan agar dapat dengan mudah memahami jiwa dan watak anak didik.
Pada bidang kemasyarakatan merupakan tugas guru yang juga tidak kalah pentingnya. Dalam bidang ini guru mempunyai tugas mendidik dan mengajar masyarakat untuk menjadi warga negara Indonesia yang bermoral Pancasila. Memang tidak dapat dipungkiri bila guru mendidik anak didik sama halnya guru mencerdaskan bangsa Indonesia. Bila dipahami, maka tugas guru tidak hanya sebatas dinding sekolah, tetapi juga sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat. (Djamarah, 2005, hlm.37)
Untuk lebih meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 2003, menetapkan 7 kompetensi yang seyogyanya dilakukan oleh para pendidik (guru), yaitu : (1) penyusunan rencana pembelajaran; (2) pelaksanaan interaksi belajar mengajar; (3) penilaian prestasi belajar peserta didik; (4) pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik; (5) pengembangan profesi; (6) pemahaman wawasan pendidikan; (7) penguasaan bahan kajian akademik (Kunandar, 2009, hlm.56).
Guru adalah profesi yang pada mulanya oleh masyarakat Indonesia dianggap sebagai pekerjaan yang mulia dan luhur, karena mereka adalah orang yang berilmu, berakhlak mulia, jujur, baik hati, disegani serta menjadi teladan masyarakat dan masih banyak karakteristik lainnya. Di Amerika Serikat posisi guru menempati urutan pertama sebagai profesi yang diminati sebab profesi guru memperoleh penghargaan yang proporsional, sedangkan di Indonesia profesi guru menjadi pilihan terakhir setelah gagal mencari pekerjaan lain yang “lebih baik”.
Perubahan dan perkembangan masyarakat yang semakin maju menuntut profesi guru menyesuaikan diri dengan perubahan dan kebutuhan masyarakat. Namun demikian, dalam kenyataannya penghargaan masyarakat di Indonesia terhadap guru belum seperti keinginan mereka tentang profesionalisme yang harus dimiliki guru. Akibatnya, profesi guru menjadi tempat pelarian setelah orang-orang gagal memperoleh pekerjaan yang lebih menjamin kesejahteraan mereka. Dampak yang lebih parah lagi, banyak ditemukan guru-guru yang asal mengajar dan tentunya belum layak dikatakan sebagai guru yang bermutu. Lebih lucunya, sarjana lulusan ekonomi bisa mengajar Bahasa Indonesia, sarjana teknik elektro mengajar biologi dan kimia. Padahal, mereka sama sekali tidak memiliki syarat keguruan, hanya mentransfer ilmu sesuai di buku yang dipegangnya tanpa dibekali teori pedagogik yang mapan sehingga seringkali metode mengajarnya pun membuat siswa merasa jenuh dan bosan. Selain permasalahan yang sudah dipaparkan tersebut terdapat pula beberpa kesalahan yang sering dilakukan oleh seorang guru seperti disampaikan oleh Masykuri Arif Rahman (2011), paling tidak 25 jenis kesalahan yang sering dilakukan oleh guru di sekolah, seperti misalnya : duduk di atas meja ketika mengajar, Mengajar sambil merokok, mengajar sembari makan, mengajar seraya bermain handphone, tidur saat mengajar, menganggap diri paling pandai, mengajar secara monoton, tidak disiplin, sering bolos, komunikasi tidak efektif, berpakaian tidak rapi, tidak melakukan evaluasi, membiarkan murid saling menyontek, “Membocorkan” rahasia ujian, mengubah perolehan nilai murid, membuat soal ujian yang tidak diajarkan, mengajarkan permusuhan dan kebencian, mengajarkan porno, melakukan pelecehan seksual, tidak peduli dengan presensi murid, diskriminatif, tidak memperhatikan perbedaan individual, tidak bisa mengoperasikan media pembelajaran, mengajar di luar bidang, serta tidak mengikuti perkembangan zaman. Hal ini yang sama diungkapkan oleh Mulyasa (2009, hlm.20-34) tentang kesalahan-kesalahan yang sering dilakukan oleh guru, seperti : mengambil jalan pintas dalam pembelajaran, menunggu peserta didik berperilaku negatif, menggunakan destruuctive discipline, mengabaikan perbedaan peserta didik, merasa paling pandai, tidak adil (diskriminatif), dan memaksa hak peserta didik.
Untunglah pemerintah menunjukkan kepeduliannya terhadap penjaminan mutu dan kualitas hasil pendidikan serta kesejahteraan guru yang ditandai dengan lahirnya UU No. 14 tahun 2015 tentang UU Guru dan Dosen, dan PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam UU dan PP tersebut dinyatakan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minumum dan sertifikat kompetensi profesi guru sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar. Sertifikat pendidik merupakan pengakuan terhadap kompetensi seseorang yang diperoleh setelah mengikuti pendidikan profesi untuk melakukan pekerjaan sebagai pendidik. Kebijakan tersebut merupakan langkah awal yang cukup baik oleh pemerintah dalam upaya meningkatkan mutu guru. Melalui program sertifikasi kompetensi profesi guru, pemerintah memberikan tunjangan kesejahteraan (penghargaan finansial) yang sangat besar terhadap guru dengan syarat memiliki sertifikat pendidik (Susilo, 2009, hlm.26-29).
Tugas dan peran guru dari hari ke hari semakin berat, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Guru sebagai komponen utama dalam dunia pendidikan dituntut untuk mampu mengimbangi bahkan melampaui perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang dalam masyarakat. Melalui sentuhan guru di sekolah diharapkan mampu menghasilkan peserta didik yang memiliki kompetensi tinggi dan siap menghadapi tantangan hidup dengan penuh keyakinan dan percaya diri yang tinggi. Sekarang dan ke depan, sekolah (pendidikan) harus mampu menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas, baik secara keilmuan (akademis) maupun secara sikap mental.
Beberapa tantangan globalisasi yang harus disikapi guru dengan mengedepankan profesionalisme adalah sebagai berikut:
1. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu cepat dan mendasar. Dengan kondisi ini guru harus bisa menyesuaikan diri dengan responsif, arif dan bijaksana.
2. Krisis moral yang melanda bangsa dan negara Indonesia. Akibat pengaruh Iptek dan globalisasi telah terjadi pergeseran nilai-nilai yang ada dalam kehidupan masyarakat. Nilai-nilai tradisional yang sangat menjunjung tinggi moralitas kini sudah bergeser seiring dengan pengaruh Iptek dan globalisasi.
3. Krisis sosial, seperti kriminalitas, kekerasan, pengangguran, dan kemiskinan yang terjadi dalam masyarakat. Akibat perkembangan industri dan kapitalisme maka muncul masalah-masalah sosial yang ada dalam masyarakat. Tidak semua lapisan masyarakat bisa mengikuti dan menikmati dunia industri dan kapitalisme. Mereka yang lemah secara pendidikan, akses, dan ekonomi akan menjadi korba ganasnya industrialisasi dan kapitalisme.
4. Krisis identitas sebagai bangsa dan negara Indonesia. Dewasa ini ada kecendrungan menipisnya jiwa nasionalisme di kalangan generasi muda.
5. Adanya perdagangan bebas, baik tingkat ASEAN, Asia Pasifik, maupun Dunia.
Tugas dan panggilan tertinggi seorang anak manusia adalah menjadi manusia guru. Ia bertanggungjawab untuk menciptakan suatu masyarakat pembelajar yang melahirkan pemimpin-pemimpin baru bagi sebuah bangsa, bagi bangsa-bangsa, dan bagi umat manusia di masa depan. (Harefa, 2000,hlm.198)
C. Peran Pendidik sebagai Intelektual dalam Perspektif Edward Said
No Teacher, No Education. Tidak ada Guru, tidak ada Pendidikan. No Education, No Economic and Social Development. Tidak ada Pendidikan, Tidak ada Pembangunan Ekonomi dan Sosial. Demikianlah semboyan dari negara tetangga kita, Vietnam (Danim, 2012, hlm.100). Pada era dewasa ini, hampir di semua negara di dunia memperhatikan posisi guru yang amat penting dalam pembelajaran di sekolah. Masing-masing negara menyadari bahwa peran guru amat menentukan terhadap proses dan hasil pendidikan di sekolah. Dengan memperhatikan peran dan posisi guru yang amat menentukan tersebut, maka banyak pihak mengusulkan perlu adanya selektivitas dalam mengangkat guru.
Pada konteks Indonesia, syarat seseorang menjadi guru sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, adalah mereka yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi keguruan. Kualifikasi akademik yang dimaksud adalah adanya bekal pendidikan minimal sarjana S-1 atau Diploma 4. Adapun kompetensi keguruan yang dimaksud adalah adanya kepemilikan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi keguruan meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh guru di sekolah dalam mengelola interaksi pembelajaran bagi siswa. Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh guru di sekolah yang berupa kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan bagi siswa. Kompetensi Profesional adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru di sekolah berupa penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kompetensi Sosial adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh guru di sekolah untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan siswa, sesama guru, orang tua/wali siswa, dan masyarakat sekitar. (Rohman, 2010, hlm. 251-253)
Guru yang baik bukan hanya guru dengan penguasaan seperangkat strategi dan teknik pembelajaran yang efektif, juga bukan hanya guru yang memahami dan menguasai materi ilmu pengetahuan yang diampunya. Guru yang baik adalah para individu yang memahami mengapa menjadi guru dan peduli pada peserta didik. (Lie, 2014, hlm.10). Akan tetapi segala persyaratan tersebut belum merupakan sebuah konsep yang ideal, untuk menjadi seorang guru yang profesional dan intelektual. Syarat-syarat tersebut masih bersifat formal. Bahkan, sertifikat mengajar atau dokumen yang mengizinkan seseorang mengajar atau melatih, sebagaimana DePorter, Reardon dan Nourie (2004, hlm. 6), hanya berarti bahwa orang tersebut memiliki wewenang untuk mengajar. Hal ini tidak berarti bahwa anda mempunyai hak mengajar. Mengajar adalah hak yang harus diraih, dan diberikan oleh siswa, bukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Lalu apa yang menjadikan seseorang layak kita sebut sebagai “guru intelektual” dalam perspektif Edward Said?
Bagi guru /pendidik yang profesional, maka nilai intelektualitas mereka berada di jalan continuum yang harus dipilih, karena sebagai guru ia terpanggil sebagai pendidik nilai yang mentransmisikan apa yang benar dan baik, di lain pihak sebagai intelektual yang adalah tugasnya harus profesional, maka ia harus mengemukakan kebenaran-kebenaran yang ada kalanya bertentangan dengan kebijakan atau visi misi sekolah, pemerintah daerah atau pemerintah pusat (Kementerian Pendidikan Nasional). Ada baiknya diingat lagi batasan intelektual Edward Said, bahwa peran mereka adalah “merepresentasikan, mengekspresikan, dan mengartikulasikan pesan, pandangan, sikap dan filosofi”, di samping bertujuan “meningkatkan kebebasan dan pengetahuan manusia” (Wiriaatmadja, 2015, hlm.39-40).
Dengan nilai ini, seorang guru/pendidik seyogyanya dalam segala aktivitasnya, baik dalam tugas guru sebagai suatu profesi, sebagai suatu tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan, senantiasa menempatkan kebenaran sebagai landasan moral dari seluruh perilakunya. Ini baru dari sisi guru, belum termasuk “kesalahan” yang dilakukan oleh pihak manajemen sekolah (Kepala sekolah), atau bahkan instansi yang menaungi lembaga pendidikan, seperti misalnya UPT Pendidikan di Kecamatan, Dinas Pendidikan di Kabupaten, Dinas Pendidikan di Provinsi, bahkan sampai dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta. Karena memang persoalan-persoalan yang muncul dalam konteks dunia pendidikan di Indonesia sangat komplek dan beragam.
Di dalam menghadapi hal ini, seorang guru senantiasa bersikap aktif dan kritis untuk menyuarakan kebenaran-kebenaran terhadap berbagai kenyataan yang ada di depan matanya. Sebagaimana Said (2014, hlm.106):
“sebagai seorang intelektual anda adalah satu-satunya yang dapat memilih antara menyampaikan secara aktif kebenaran dengan semampunya, dan secara pasif mengizinkan seorang patron atau otoritas mengarahkan Anda”.
Walaupun untuk itu dia harus bersiap untuk menerima segala konsekuensi yang tidak menguntungkan bagi dirinya. Dimusuhi, dikucilkan, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk diancam pembunuhan. Terkadang sikap ini akan menjadikan dirinya sebagai orang asing dalam lingkungannya sendiri. Sebagaimana yang dikatakan Said bahwa intelektual selalu berdiri di antara kesendirian dan pengasingan (2014, hlm.18) dan kutipan lain yang menyatakan intelektual selalu berdiri di antara kesendirian dan pengasingan.
Hal tersebut dialami langsung oleh Said yang oleh karena keberaniannya untuk mengungkapkan segala kebenaran, Said seakan menjadi sosok “terasing” dalam lingkungan akademis Barat (Amerika Serikat). Said seakan menciptakan musuh di mana-mana, serta membuat dirinya semakin jauh dari “lingkaran utama” pergaulan internasional. Hal itu bisa dilihat ketika dia diminta oleh BBC untuk memberi Reith Lectures pada tahun 1993. Banyak pihak yang kemudian mempertanyakan penunjukkannya sebagai akademisi yang mengisi ceramah tersebut, yang isi ceramahnya tersebut kemudian dibukukan menjadi buku Peran Intelektual ini. Hal yang sama juga dialami oleh intelektual Amerika Serikat lainnya, sejawat Edward Said, semisal Noam Chomsky dan Susan Sontag.
Akan tetapi yang harus dicatat, di dalam menyuarakan aspirasinya, seorang guru harus bersikap santun dan memiliki argumentasi yang logis dan ilmiah. Sebagaimana Said (2014, hlm.iv):
“Bagi saya, intelektual berseru (bukan mencela) kepada publik seluas mungkin, yang merupakan pendengar alaminya”.
Sebagai intelektual bagi Edward Said sudah semestinya untuk menyerukan kebenaran. Namun demikian, Edward Said tidak serta merta hanya mengkritik saja. Terdapat syarat bagi kaum ntelektual untuk memberikan opini bagi suatu kebijakan pemerintah atau sebuah opini publik. Hal ini dibuktikan dengan kutipan Said (2014, hlm.9) mengatakan “intelektual adalah individu dengan pekerjaan menyampaikan secara nyeni”
Sebab dalam teori komunikasi sekalipun, opini yang disampaikan secara santun, jauh lebih efektif, daripada pembicaraan sarkastik, apalagi dengan bahasa yang vulgar dan cenderung menuduh. Terlebih dalam dunia pendidikan (sekolah) Indonesia hari ini, yang kondisi para guru/pendidiknya belum kesemuanya berpikiran progresif, bahkan ada kecendrungan gap berdasarkan senioritas pangkat dan golongan, status negeri dan swasta, sosok kepala sekolah sekolah sebagai “penguasa”, tentunya diperlukan sikap arif dan bijaksana dalam menyuarakan aspirasinya, dengan tanpa mengorbankan apa yang menjadi esensi dan tujuan dari permasalahan yang dikritik. Sebab tujuan dari pembicaraan kebenaran itu sendiri dalam masyarakat adalah:
“terutama memproyeksikan keadaan yang lebih baik, dan seseorang yang berkorespondensi secara lebih terbuka dengan serangkaian prinsip moral – perdamaian, rekonsiliasi, pengurangan derita - yang diterapkan kepada fakta yang diketahui”. (Said, 2014, hlm.85)
Untuk tujuan ini seorang guru harus terus–menerus, tanpa lelah dan menyerah untuk selalu menyuarakan kebenaran. Sebagaimana Said (2014, hlm.75):
“Intelektual harus terlibat dalam pertikaian seumur hidup dengan para pengawal visi atau naskah rahasia yang cara pembinasaan mereka laksana legiun, serta yang tak mentolelir perbedaan pendapat dan keragaman. Kebebasan berpendapat dan berekspresi yang tak bisa ditawar-tawar merupakan benteng utama kedua kaum intelektual, meninggalkan pertahanan atau mentolelir perusakan fondasinya merupakan pengkhianatan pada panggilan intelektual”.
Tugas lain dari seorang intelektual adalah upaya menembus kategori-kateogri stereotif dan reduktif yang membatasi pikiran dan komunikasi manusia. (Said, 2014 : Iii – Iiii). Dalam konteks seorang guru/pendidik, seyogyanyalah dia bersifat dan bersikap open minded terhadap berbagai fenomena yang terjadi di lingkungannya. Dia tidak membatasi dirinya hanya pada ruang kelas ukuran 7 X 12 M (khususnya) atau sekolah (umumnya), dan setelah itu pulang ke rumah dan tidur.
Sebagaimana dijelaskan di atas, seorang guru/pendidik, memiliki tugas selain sebagai suatu profesi, juga sebagai suatu tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan. Oleh karenanya, sang guru tidak hanya terpaku dan terfokus pada urusan dengan tugasnya sebagai seorang guru, tapi juga ada peran lain dia di dalam lingkungan masyarakat secara keseluruhan. Sebab profesi guru, merupakan salah satu profesi terhomat dan istimewa di masyarakat. Sehingga dalam posisi ini, seorang guru bisa mengambil peran lebih di masyarakat.
Dalam konteks peran seorang guru/pendidik di masyarakat inilah, seringkali terjadi di mana mereka dijadikan “alat” atau dimanfaatkan untuk kepentingan oknum-oknum di dalam masyarakat. Contoh paling sering adalah dalam kasus Pemilihan Legislatif (Pileg) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), di mana seorang guru dimanfaatkan sebagai alat pendulang suara untuk pemenangan calon tertentu.
Di sinilah peran guru/pendidik menjadi strategis untuk memberikan pembelajaran politik yang benar kepada masyarakat, tentang arti dan hakikat demokrasi yang sebenarnya. Bukan malah menjadi motor yang mengarahkan masyarakat pada perilaku politik yang kotor dan menghalalkan segala cara. Sehingga dengan ini peran seorang guru/pendidik menjadi agent of change bagi proses pencerdasan masyarakat secara keseluruhan. Hal ini sesuai dengan tujuan kegiatan intelektual menurut Said (2014, hlm.14) yaitu untuk meningkatkan kebebasan dan pengetahuan manusia.
Sikap guru intelektual selanjutnya adalah bersifat dan bersikap universal. Artinya, dia tidak membatasi diri pada satu stereotif tertentu saja, baik itu berdasarkan etnis, agama, bangsa, atau bahkan negara. Sebagaimana Said (2014, hlm:iv) :
“Kaum intelektual haruslah mempertanyakan nasionalisme patriotik pikiran korporasi, dan sebuah rasa kelas, privelese berdasarkan ras atau jenis kelamin (gender). Universalitas berarti mengambil risiko guna melampaui kemudahan-kemudahan tertentu yang kita hadapi sehubungan dengan latar belakang bahasa, kebangsaan”.
Seorang guru yang intelektual bukanlah sosok yang diskriminatif, berpikiran sempit, serta fanatik yang berlebihan terhadap atasan atau instansi. Sebab yang menjadi landasan dasar bagi guru tersebut adalah kebenaran. Nilai-nilai kebenaran yang ada, apakah itu berasal dari orang lain atau instansi lain, akan dia dukung dan ikuti, sebaliknya ketika kawan atau atasan, atau bahkan sekolah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai kebenaran, maka dia harus bersikap kritis dan korektif. Sikap ini dilakukan untuk memastikan agar kebenaran tidak diselewengkan.
Pertanyaanya kemudian, bagaimana seandainya sikap yang diambil tersebut akan menimbulkan pergolakan? Tidak masalah, dan kitapun tidak mungkin untuk menegasikan pergolakan yang timbul, karena hal ini memang merupakan konsekuensi dari sikap yang sudah diambil. Sebagaimana Said (2014, hlm.18 -19) tegaskan:
“Pada dasarnya intelektual menurut saya, bukanlah pencipta konsensus dan kedamaian tetapi mereka yang seluruh kehidupannya ditandai oleh sikapnya yang kritis dan memiliki cita rasa untuk tidak dapat menerima fondasi yang sederhana, atau pandangan klise, atau sesuatu yang berjalan tanpa gejolak dan akomodatif pada kekuasaan dengan tidak melakukan atau mengatakan sesuatu yang kurang berkenan bagi penguasa. Serta mereka tidak cukup hanya bersikap pasif, tetapi secara aktif mengemukakan pandangannya di muka umum”
Pertentangan, pergolakan dan seterusnya, merupakan sesuatu yang alamiah, yang akan sering terjadi dalam masyarakat modern. Hal ini merupakan upaya pendewasaan dalam rangka perubahan diri masyarakat ke arah yang lebih baik. Karena, sebagaimana istilah yang sudah sangat populer mengatakan, tidak ada yang abadi di dunia ini, kecuali perubahan itu sendiri. Justru, ketika seorang guru/pendidik bersikap diam dan membiarkan segala penyelewengan itu terjadi, maka sejatinya dia telah mengkhianati tugas dan perannya sebagai seorang guru/pendidik.
Pada hal profesional dan amatir, Edward Said dalam pemikirannya memberi warna yang berbeda. Indonesia mendukung intelektual yang professional, sedangkan Said tidak. Dia lebih condong ke amatir, agar ilmu dapat lebih luas dan tidak terkotak-kotakkan. Amatirisme secara harfiah berarti aktivitas yang digerakkan oleh kepedulian rasa, bukan oleh laba, kepentingan sendiri serta spesialisasi yang sempit. Bagi Said intelek yang condong professional akan mengakibatkan ruang ilmu dan pengetahuan menjadi sempit, karena orang intelek professional hanya bisa mengkaji dan memahami ilmu dalam ranah bidangnya saja.
Intelektual harus menjadi amatir, seseorang yang menganggab bahwa dengan menjadi anggota masyarakat yang berfikir serta hirau, orang tersebut berhak memunculkan isu moral dalam kegiatan yang paling teknis dan professional sekalipun, yang melibatkan sebuah negara, kekuasaannya, caranya berinteraksi dengan warga negara, seperti halnya masyarakat lain. Semangat intelek sebagai seorang amatir dapat memasuki dan mengubah kerutinan professional sehingga menjadi lebih hidup dan radikal. Alih-alih melakukan apa yang diinginkan orang lain, seseorang bisa mempertanyakan mengapa orang lain melakukannya, siapa yang memetik untung dari sana, bagaimana hal ini bisa dibubungkan kembali dengan proyek pribadi atau pemikiran asal. (Said, 2014, hlm. 71)
Pemikiran Edward Said, seorang intelektual haruslah sekuler. Tujuan bangsa Indonesia adalah mencerdasakan kehidupan bangsa yang berdasar pancasila. Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatiannya kepada pendidikan moral sesuai dengan UU No.2 tahun 1989 pasal 2 yang mengemukakan, bahwa Pendidikan Pancasila memusatkan perhatian kepada pendidikan moral, yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai agama. Terlebih dalam Kurikulum pendidikan di Indonesia saat ini yaitu terdapat Kompetensi Inti. Terdapat empat nilai dalam kompetensi inti, namun yang akan disorot adalah KI 1 ialah nilai religius. Hal ini sudah bertentangan dengan pendapat dari Edward Said.
Edward Said mengatakan bahwa intelektual yang benar adalah yang sekuler, yaitu memisahkan masalah agama dari institusi pemerintahan. Namun banyak intelektual berpura-pura bahwa peran mereka adalah sesuatu yang lebih tinggi, nilai pamungkas, moralitas bermula dengan aktivitas mereka dalam dunia sekuler kita dimana ia berlangsung, kepentingan siapa yang dilayani, bagaiaman dia cocok dengan etika yang konsisten dan universal, bagaiamana dia memisahkan kekuasaan dan keadilan, apa yang dia ungkap sehubungan dengan pilihan dan prioritas seseorang (Said, 2014, Hlm.105). Aspek tersulit menjadi intelektual adalah mempresentasikan apa yang kita nyatakan lewat karya dan intervensi kita, tanpa dibekukan dalam sebuah institusi, atau sejenis tindak mekanis menurut perintah sebuah sistem atau metode.
Jadi menurut Said hidup orang intelektual adalah mengenai pengetahuan dan kebebasan, dan yang menyuarakan dan berpihak kepada kebenaran. Said melawankan intelektual dengan professional, ia juga mengatakan bahwa seorang intelektual mesti terlibat dengan konflik dengan para penjaga visi atau teks suci, dalam arti dia adalah makhluk sekuler. Namun demikian, tidak semua pemikiran Edward said tepat dan relevan bagi kaum intelektual di Indonesia, karena pada dasarnya dalam tatanan kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara selalu didasari oleh nilai-nilai Pancasila. Oleh sebab itu dalam mengadopsi sebuah pemikiran tokoh, sebaiknya disesuaikan dengan kondisi dan kaidah dalam suatu Negara.
BAB III
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Arti intelektual sebagai sebuah situasi diperoleh dengan membandingkan pengetahuan serta fakta yang tersedia dengan sebuah norma yang juga diketahui dan tersedia. Edward Said mengajak para intelektual untuk menjunjung tinggi kebenaran. Bersama dengan pemikiran-pemikirannya yang progresif, Edward Said menyuguhkan sikap tegas sebagai seorang intelektual. Walau demikian, hal yang akan diterima paling buruk bagi inteleketual adalah keterasingan, karena sejatinya intelektual menurut Said adalah individu yang dikaruniai bakat untuk mempresentasikan dan mengartikulasikan pesan, pandangan, sikap, filosofi, dan pendapatnya kepada public.
Pendidik sebagai intelektual terutama ialah guru maka ia terpanggil sebagai pendidik nilai yang mentransmisikan apa yang benar dan baik, di lain pihak sebagai intelektual yang adalah tugasnya harus profesional, maka ia harus mengemukakan kebenaran-kebenaran yang ada kalanya bertentangan dengan kebijakan atau visi misi sekolah, pemerintah daerah atau pemerintah pusat. Terdapat pemikiran-pemikiran dari Edward Said yang tepat bagi kondisi guru di Indonesia. Namun demikian, terdapat pula pemikiran yang kurang tepat bagi kondisi Indoensia. Hal ini merupakan tantangan bagi generasi muda calon intelektual untuk dapat memilah mana yang kiranya baik dan cerdas dalam memikirkan kemajuan bangsanya.
DAFTAR PUSTAKA
SUMBER BUKU :
Achdiat, Bambang. (2013). Find Your Best Teacher. Perjalanan Menemui Guru Terbaik Menuju Puncak Kehidupan. Bandung : Assyifa Publishing.
Asfandiya, Andi Yudha. (2009). Kenapa Guru Harus Kreatif ?. Bandung : DAR !.
Azra, Azyumardi. (1998). Esei-Esei Intelektual Muslim dan Pendidikan Islam. Jakarta : PT Logos Wacana Ilmu .
Azra, Azyumardi. (2002). Historiografi Islam Kontemporer : Wacana, Aktualitas, dan Aktor Sejarah. Jakarta : Gramedia.
Barnawi & Arifi, Mohammad. (2012). Etika dan Profesi Kependidikan. Jogjakarta : Ar-Ruzz Media.
Danim, Sudarwan. (2012). Pengembangan Profesi Guru : Dari Pra-Jabatan, Induksi, Ke Profesional Madani. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Dawam, Ainurrofiq. (2008). “Adakah Guru Profesional di Indonesia ?” Dalam Nurdin, Muhamad. Kiat Menjadi Guru Profesional. Jogjakarta : Ar-Ruzz Media.
DePorter, Bobbi, Reardon, Mark, Nourie, Sarah Singer-. (1999). Quantum Teaching : Orchestrating Student Succes. Boston. Allyn dan Bacon. Dialihbahasakan oleh Ary Nilandari. (2004). Quantum Teaching : Mempraktekkan Quantum Learning di Ruang-Ruang Kelas. Bandung : Kaifa.
Djamarah, Syairul Bahri. (2005). Guru dan Anak Didik Dalam Interaksi Edukatif : Suatu Pendekatan Teoritis Psikologis. Jakarta : PT Rineka Cipta.
Falah, Saiful. (2012). Guru adalah Ustadz adalah Guru. Jakarta : Republika Penerbit.
Geovanie, Jeffrie. (2013). Sosok-Sosok Inspiratif : Dari Sondang Hingga Gesang, Dari Hotoyama Hingga Obama. Jakarta : Penerbit Expose.
Harefa, Andrias. (2000). Menjadi Manusia Pembelajar = On Becoming a Learner : Pemberdayaan Diri, Transformasi Organisasi dan Masyarakat Lewat Proses Pembelajaran. Jakarta : Kompas.
Kunandar. (2011). Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Sukses dalam Sertifikasi Guru. Jakarta : Rajawali Press.
Latuconcina, Hudaya. (2014). Pendidikan Kreatif : Menuju Generasi Kreatif dan Kemajuan Ekonomi Kreatif di Indonesia. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Lewis, Bernard. (1994). The Policital Language of Islam. Dialih Bahasakan oleh Ihsan Ali-Fauzi. Bahasa Politik Islam. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Lie, Anita. (2014). “Menabur Benih di Tanah Kering” dalam Tim Penulis Mitra Forum Pelita Pendidikan. Oase Pendidikan di Indonesia. Jakarta : Tanoto Foundation & Raih Asa Sukses.
Mulyasa, E. (2009). Menjadi Guru Profesional : Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Mulyasa, E. (2009). Menjadi Guru Profesional : Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Rahardjo, M. Dawam. (1996). Intelektual, Intelegensia, dan Perilaku Politik Bangsa : Risalah Cendikiawan Muslim. Bandung : Mizan.
Rahman, Masykuri Arif. (2011). Kesalahan-Kesalahan Fatal Paling Sering Dilakukan Guru Dalam Kegiatan Belajar-Mengajar. Jogjakarta : DIVA Press.
Rohman, Arif. (2010). Pendidikan Komparatif : Menuju Ke Arah Metode Perbandingan Pendidikan Antar Negara. Yogyakarta : LaksBang Mediatama.
Said, Edward W. (1995). Representation of the Intellectual : The 1993 Reith Lectures. London : Vintage. Dialihbahasakan oleh Rind Hindriyati P dan P Hasudungan Sirait. Peran Intelektual Kuliah-Kuliah Reith Tahun 1993. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
Saondi, Ondi, Suherman, Aris. (2010). Etika Profesi Keguruan. Bandung : PT Refika Aditama.
Sudarman, Momon. (2013). Profesi Guru : Dipuji, Dikiritisi dan Dicaci. Jakarta : Rajawali Pers.
Susilo, M. Joko. (2009). Pembodohan Siswa Tersistematis. Yogyakarta : Penerbit PINUS.
BAHAN KULIAH
Tim Penyusun Buku Ajar. (2014). Landasan Pendidikan. Bandung : Sub Koordinator MKDP Landasan Pendidikan Jurusan Pedagogik FIP UPI.
Wiriaatmadja, Rochiati. (2015). Pendidikan Nilai dalam Pembelajaran Sejarah. Bahan Perkuliahan Program Studi Pendidikan Sejarah Jenjang S 2 Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia. Tidak diterbitkan.
INTERNET
Ahmad, Munim. (2013). http://munimahmad.blogspot.co.id/2013/03/orientalisme-edward-w_24.html
Encyclopedy Britanica. (2015). Diunduh dari soft file pada tanggal 20 April 2016.
Muhammad, Zamzam. Pemikiran Edward Said tentang Peran Kaum Intelektual. Dibuat sebagai bahan diskusi Bedah Buku Peran Intelektual di IMM Averroes pada Hari Rabu, 8 April 2015
Prasetyo. (2009). Edward Said : Menembus Barat dan Timur di unduh di https://tokohbangsa.wordpress.com/2009/08/25edward-said-menembus-barat-dan-timur pada 26 April 2016.
Wikipedia Indonesia diunduh pada tanggal 21 April 2016.
Lampiran :
Tentang Guru berdasarkan Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN GURU
Pasal 2 :
1. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Pasal 4
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
PRINSIP PROFESIONALITAS
Pasal 7
1. Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut :
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
b. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
c. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
d. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
e. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
f. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
g. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
h. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
i. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
2. Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
KUALIFIKASI, KOMPETENSI, DAN SERTIFIKASI
Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Pasal 10
1. Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Pasal 11
1. Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
2. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.
3. Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Pasal 12
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
Pasal 13
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemeirntah daerah, dan masyarakat.
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 14
1. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak :
a. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e. Memperoleh dan dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
k. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya;
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban :
a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, dan
e. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Tim Penyusun, 2014 : 238-242
Tidak ada komentar:
Posting Komentar