BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Penelitian
Penelitian ini berangkat dari
sebuah “fenomena” yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Atas di Kecamatan
Keritang, yang mana di sekolah ini seringkali terjadi perkelahian antar siswa,
baik yang bersifat individu dengan individu, maupun perkelahian yang bersifat
massal atau bergerombol. Baik yang tejadi di sekolah, maupun yang terjadi di
luar sekolah. Hal ini terjadi oleh karena latar belakang etnis yang berbeda.
Bahkan, kelompok-kelompok siswa tersebut membentuk geng-nya masing-masing
dengan berdasarkan etnis mereka. Sehingga dikenallah ada geng Melayu, geng
Bugis, geng Jawa dan seterusnya.
Apa yang terjadi di atas,
merupakan sebuah ironi di dalam dunia pendidikan. Seakan-akan konsep Bhineka
Tunggal Ika sudah tidak relevan dan kontekstual lagi. Bahkan para peserta didik
tersebut seakan-akan mengingkari realitas bangsa ini sebagai bangsa yang
multikultur, multietnis, multiagama, dan multibahasa. Hal yang sangat
disayangkan, bahwa fenomena ini terjadi di dalam dunia pendidikan, yang
seharusnyalah merupakan wahana bagi persemaian nilai-nilai persatuan dan
kesatuan bangsa.
Dalam konteks yang lebih luas lagi
misalnya, betapa kita lihat berbagai konflik yang terjadi di berbagai daerah di
Indonesia (terutama setelah era Reformasi), baik yang dilatarbelakangi oleh
unsur etnis seperti di Sampit, Sambas, Batam, dan seterusnya, yang dilatar
belakangi oleh unsur agama, seperti di Maluku, Tolikara, dan seterusnya, maupun
yang dilatarbelakangi oleh unsur ideologi, seperti Sunni-Syiah di Madura,
Pasuruan, dan seterusnya, serta konflik-konflik lain yang terjadi di berbagai
sudut persada negeri ini.
Masih relevan kiranya, pernyataan
sekaligus pertanyaan yang bernada menggugat yang ditulis oleh Meutia F. Swasono
(2006), tentang kondisi negara dan bangsa kita hari ini :
Mengapa
prinsip bersatu dalam kebersamaan dan kekeluargaan (mutualism and
brotherhood) yang sarat mewarnai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan
seluruh pasalnya tidak tercermin dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan
bernegara kita? Mengapa kita yang mempunyai semboyan Bhinneka Tunggal Ika,
ternyata telah saling bunuh, saling menindas, saling mengkotak-kotakkan diri
dalam eksklusivisme, yang makin lama makin sempit dan makin beragam pula
wujudnya? Mengapa kita yang seharusnya memegang prinsip kebersamaan dan
kekeluargaan (ukhuwah) dan menyelesaikan masalah melalui prinsip
musyawarah mufakat sesuai dengan sila ke-4 dari dasar negara kita Pancasila,
ternyata sering memilih penyelesaian melalui cara kekerasan daripada cara
damai, sehingga mengganggu dan mendistorsi kehidupan berbangsa dan bernegara?
Mengapa pula semua ini terjadi justru di kala kita memerlukan kesatuan dan
persatuan yang erat untuk bersama-sama menghadapi tantangantantangan berat yang
menghadang di hadapan kita? Mengapa integrasi nasional yang kita rintis sejak
kita merdeka 60 tahun yang lalu terus merenggang?
Tidak heran, menurut Zulkifli Lubis (2005),
belakangan ini masalah etnisitas ramai (kembali) dibicarakan di forum ilmiah
khususnya, setelah kasus kerusuhan etnik semakin banyak mewarnai perjalanan
kehidupan bangsa kita. Setelah sekian lama di masa Orba, persoalan konflik
etnik sengaja dipendam, bahkan tabu dibicarakan; sekonyong-konyong kini kita
terus dihadapkan pada banyak peristiwa konflik etnik di berbagai tempat, dari
skala kecil hingga besar, yang berlangsung sesaat dan cepat padam hingga yang
berkelanjutan, semakin kompleks dan kronis. Kita menyaksikan betapa vulgar,
primitif, dan biadabnya perlakuan antarmanusia yang terlibat kerusuhan itu; dan
terlebih lagi betapa alot, sulit dan berlikunya jalan yang harus ditempuh untuk
memperbaiki kembali hubungan-hubungan sosial yang terlanjur putus.
Peristiwa-peristiwa konflik etnik menjelma menjadi teror baru yang menghantui
kehidupan sosial dalam masyarakat majemuk, layaknya bom yang siap meledak
sewaktu waktu entah di mana dan oleh siapa, kita tak tahu. Dalam bahasa Ariel Heryanto (dalam Efendi,
2008), semboyan kebhineka-an telah berubah arah menjadi ke-eka-an.
Kehidupan yang damai tampaknya
kian mahal untuk diwujudkan. Tantangan kehidupan sekarang ini semakin kompleks
sehingga membuka peluang yang semakin luas bagi timbulnya gesekan dan perbedaan
dalam beragam ranah. Realitas ini telah menjadi bagian yang tidak terpisah dari
kehidupan masyarakat Indonesia sekarang ini. Dalam konstelasi kehidupan semacam
ini, konflik menjadi sesuatu yang kian mudah terjadi. Ada cukup banyak
kejadian yang dapat kita jadikan
eksemplar dalam skala kecil hingga yang cukup besar. Ini tentu fenomena yang
menguatirkan, sebab tingkat keragaman yang tinggi, seperti yang dimiliki oleh
Indonesia, sesungguhnya kekayaan dan khazanah kehidupan yang penuh makna, namun
dapat berubah menjadi bencana manakala tidak ada manajemen pengelolaan yang baik.
Kondisi keberagaman ini seringkali
dianggap sebagai ancaman bagi keutuhan bangsa dan negara. Munculnya fragmentasi
dan diferensiasi yang tidak terelakkan dikhawatirkan dapat menyebabkan lemahnya
integritas nasional. (Kusmaryani, 2016). Banyaknya konflik dengan beragam latar
belakang yang terjadi di Indonesia merupakan contoh nyata tentang bagaimana
keragaman telah menjadi bencana yang tragis dan memilukan. Bagaimana mungkin
orang bisa menghancurkan dan membunuh mereka yang berbeda karena sentimen ras, suku,
agama, atau afiliasi politik ? Sehingga Dakhidae (dalam Supardan, 2005, hlm.
82) dengan metafora yang dapat mencemaskan, menyebut :
“Bangsa Indonesia ibarat a country in
despair – suatu negeri bukan saja
diterpa oleh suatu bencana, akan tetapi hampir tenggelam dalam ketiadaan
harapan yang mendalam”.
Metafora yang kurang lebih sama
digambarkan oleh Syafi’i Ma’arif (dalam Sadono dan Masruri, 2014, hlm. 72),
bahwa :
“Indonesia kini ibarat kapal bocor yang
sedang oleng, terapung-apung di laut lepas menunggu karam, sementara nakhodanya
seperti tidak punya kompas”.
Memang tidak mudah menjelaskan
fenomena semacam ini. Ada banyak faktor yang saling memengaruhi dan berkelindan
yang kemudian memantik lahirnya konflik. Namun, sesungguhnya yang lebih penting
adalah memikirkan secara serius, sistematis, dan komprehensif untuk
meminimalisasi konflik dan secara lebih luas membangun kesadaran terhadap
keragaman dalam masyarakat. Tumbuhnya kesadaran semacam ini akan melahirkan
sikap yang toleran dan memandang mereka yang berbeda sebagai mitra yang harus
dihormati dan dihargai, bukan sebagai musuh yang harus dihancurkan.
Dalam bahasa yang lebih retoris, Supardan (2008, hlm. 245)
menegaskan :
“Bahwa pluralisme multidimensional ini telah
membentuk mozaik ke Indonesia-an yang sangat indah dan mempesona, tetapi
sekaligus rawan terhadap konflik. Ketidakmampuan mengelola pluralisme inilah
bisa mendorong terjadinya gejolak sosial politik yang bernuansa SARA (Suku,
Agama, Ras, Antargolongan) yang terjadi separatis di akhir-akhir ini”.
Masyarakat majemuk seperti Indonesia, tidak
hanya beranekaragam corak dan kebudayaan suku bangsanya secara horizontal.
Mereka juga secara vertikal berjenjang dalam kemajuan ekonomi, teknologi, dan
organisasi sosial politiknya. Banyak orang Indonesia tidak menyadari bahwa
dalam masyarakat Indonesia terdapat golongan dominan dan minoritas. (Suparlan,
2003). Lebih jauh lagi, menurut Suparlan (2000), dalam masyarakat majemuk,
seperti Indonesia, masalah-masalah yang kritikal yang biasanya dihadapi adalah
hubungan antara sistem nasional atau pemerintahan negara, dengan
masyarakat-masyarakat sukubangsa yang menjadi rakyat negara tersebut; hubungan
di antara sukubangsa-sukubangsa yang berbeda kebudayaannya (termasuk
keyakinan-keyakinan keagamaannya); dan hubungan di antara sesama warga
masyarakat di tempat-tempat umum, terutama di pasar dan berbagai pusat kegiatan
pelayanan ekonomi.
Kondisi multikulturalitas
kebangsaan bisa diibaratkan sebagai pedang bermata ganda, di satu sisi, ia
merupakan modalitas yang bisa menghasilkan energi positif, tetapi, di sisi
lain, manakala keanekaragaman tersebut tidak bisa dikelola dengan baik, ia bisa
menjadi ledakan destruktif yang bisa menghancurkan struktur dan pilar-pilar
kebangsaan (disintegrasi bangsa). Sebuah bangsa tidak akan berkembang apabila
tingkat pluralitasnya kecil. Begitu pula dengan sebuah bangsa yang besar jumlah
perbedaan kebudayaannya, akan menjadi kerdil apabila ditekan secara
institusional. Bahkan, tindakan semacam itu akan merusak nilai-nilai yang ada
dalam budaya itu sendiri. Akibatnya, perpecahan dan tindakan –tindakan yang
mengarah kepada anarki menjadi sebuah sikap alternatif masyarakat ketika
pengakuan identitas dirinya terhambat. (Mahfud, 2011, hlm. 80 - 91)
Sementara jika berbicara dalam
konteks yang lebih luas, menurut Nier (dalam Hasan, 2012 : 103), pada saat kini
dapat dikatakan bahwa tidak ada bangsa di dunia ini yang memiliki nilai dan
budaya yang homogen. Bahkan, Zamroni (2007, hlm. 267) mengatakan, sulit
nampaknya mencari masyarakat yang bersifat monokultural. Indonesia adalah salah
satu negara di dunia ini yang memiliki keragaman budaya yang kompleks.
Menurut Dr. Tamrin Tomagola (dalam
Sopandi, 2006), jumlah suku bangsa di Indonesia diperkirakan berjumlah 656 suku
bangsa yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, meliputi: 109 berada di
wilayah Indonesia Bagian Barat (Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Bali) dan
547 Suku Bangsa di wilayah Indonesia Bagian Timur (Pulau Nusatenggara,
Sulawesi, Maluku-Ambon dan Papua). Koentjaraningrat, 1970 dan Thohari, 2000
dalam Supardan (2008, hlm. 245) mengatakan :
“Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang
pluralis, bahkan mungkin yang paling pluralis di dunia. Bangsa ini terdiri
ratusan etnis, agama, budaya, dan adat istiadat, yang tersebar di sekitar 13.000 pulau besar dan kecil, serta berbicara
dalam ratusan bahasa daerah”.
Akan tetapi pluralitas dan
multikulturalitas yang ada menjadi satu oleh karena adanya keinginan bersama
untuk hidup di dalam keanekaragaman. Sebuah sinyalir yang sangat penting
disampaikan oleh Mattulada (dalam Mustofa, 2000) :
"Semua kita mengetahui bahwa persatuan
dan kesatuan nasional bangsa Indonesia, terjadi atas masyarakat Indonesia yang
pluralistik, yang di dalamnya terdapat keaneka-ragaman suku bangsa,
keaneka-ragaman realitas sosial termasuk keaneka-ragaman agama dan keper-cayaan
yang masing-masing telah ikut membentuk sikap hidup orang-orang Indonesia,
menghadapi dunia. Termasuk proses integrasinya sebagai suatu bangsa.
Terbentuknya bangsa Indonesia ditentukan oleh kesadaran sebagai suatu
persekutuan yang tersusun menjadi satu. Kesadaran itu timbul oleh adanya
kebanggaan memiliki sesuatu yang hendak dipertahankannya bersama”.
Pandangan yang sedikit berbeda, dilontarkan
oleh Amirin (2012), bahwa yang lebih sensitif di Indonesia sebenarnya multireligi,
bukan multikultur. Benturan antar pemeluk agama, bahkan antar penganut mazhab,
aliran, atau sekte dalam satu agama pun bisa terjadi. Apapun itu, terhadap semua keanekaragaman,
sikap yang selayaknyalah diambil adalah menerimanya sebagai suatu yang
natural/alamiah. Sebagaimana Abdullah (dalam Karliani, 2011) :
“Fakta
bahwa lndonesia adalah negara yang majemuk yang di dalamnya tumbuh keberagaman
etnik, budaya, agama, dan ras, adalah kenyataan yang harus diterima oleh kita
sebagai suatu perbedaan yang sifatnya alamiah (natural/ sunatullah)”.
Pendidikan merupakan salah satu
media yang paling efektif untuk melahirkan generasi yang memiliki pandangan
yang mampu menjadikan keragaman sebagai bagian yang harus diapresiasi secara
konstruktif. Sebab, pendidikan bersifat sistematik, dengan tingkat penyebaran
yang cukup merata. Lembaga-lembaga pendidikan dari berbagai tingkatan telah
tersebar secara luas di berbagai wilayah Indonesia. Oleh karena itu, pendidikan
menjadi sarana yang cukup efektif untuk mencapai tujuan ideal ini. (Naim &
Sauqi, 2010, hlm. 7-8)
Jika dikaji lebih lanjut maka
dunia pendidikan Indonesia tidak saja harus berlandaskan pada kebudayaan tetapi
juga harus berhadapan dengan tugas harus mengembangkan berbagai budaya yang ada
di tanah air dan menjadi bagian dari kehidupan peserta didik. Keanekaragaman
budaya tersebut di satu pihak merupakan suatu kekayaan bangsa tetapi di pihak
lain dapat menjadi sumber konflik yang tidak menguntungkan. Pendidikan harus
mampu mengembangkan potensi peserta didik sehingga dapat mengubah perbedaan
budaya dari potensi sumber konflik menjadi potensi sumber kerjasama yang
produktif dan sumber inspirasi bagi budaya lain. (Hasan, 2012, hlm. 104)
Pada saat ini banyak ahli
berpendapat bahwa pendekatan multikulturalisme dan implementasi pendekatan ini
melalui pendidikan merupakan strategi terbaik. (Saifuddin, 2004). Program
pendidikan pengajaran multikultural bertujuan agar peserta didik lebih mengetahui
pluralitas dan menghargai keberagaman tersebut. Institusi pendidikan bukan saja
tempat bagi peserta didik untuk belajar melainkan justru harus ikut berkembang,
karena lembaga tersebut juga belajar. Lembaga pendidikan adalah bagian dari
masyarakat. Karena itu, perlu mengembangkan diri dan belajar tiada
berkesudahan.
Sebenarnya,
sekolah dan perguruan tinggi, menurut Suryaratri (2008), adalah tempat
menghapuskan berbagai jenis prasangka yang bertujuan membuat peserta didik
terkotak-kotak. Institusi pendidikan harus bebas diskriminasi," katanya.
Untuk menghindari konflik seperti kasus yang pernah terjadi di beberapa daerah
di Indonesia, sudah saatnya dicarikan solusi preventif yang tepat dan efektif.
Salah satunya adalah melalui pendidikan multikultural.
Perguruan
tinggi dan lembaga pendidikan adalah tempat persemaian wacana multikulturalisme
dan demokrasi. Strategi taktik pendidikan multikulturalisme diabdikan untuk
menciptakan generasi-generasi yang sadar akan keragaman budaya di dunia ini, di
samping memberikan landasan teoritik untuk mencari sebab-sebab konflik dan
kekerasan yang bersinggungan dengan keragaman itu. Tentu saja, era ini sangat
relevan untuk menerapkan pendidikan multikultural karena kontradiksi masyarakat
memasuki globalisasi justru semakin jelas. Bahkan konflik interkultural juga
semakin marak mewarnai percaturan politik global, nasional dan lokal. Jelas,
masyarakat kita membutuhkan cara baru dalam memandang realias, karena sejarah
juga berubah. (Soyomukti, 2008, hlm. 80-81)
Apalagi para siswa yang ada di
sekolah berasal dari masyarakat yang memiliki latar sosial dan budaya yang
berbeda-beda. Bahkan dalam segi penggunaan bahasa, mereka memiliki bahasa ibu
yang berbeda-beda, sehingga dalam hal ini ditetapkan bahasa Indonesia sebagai
bahasa resmi pengantar pendidikan, yang dimaksudkan untuk mengakomodir berbagai
perbedaan tersebut. Kondisi siswa yang majemuk dapat dilihat sebagai potret
kondisi masyarakat Indonesia sesungguhnya sehingga kelas merupakan miniatur
dari masyarakat Indonesia. Berdasarkan kondisi tersebut maka di dalam kelas perlu dilakukan proses
pendidikan yang dapat membangun perasaan menghargai berbagai keragaman. Sekolah
merupakan wahana pendidikan yang perlu diarahkan untuk memmbangun penghargaan
siswa terhadap budaya masyarakat sekitarnya. The Holmes Group (1990)
menyebutkan bahwa : “schools need to become bridges between the mainstream
culture and the lives and culture of their students”.
Upaya untuk menggalang persatuan
dan kesatuan dapat dilakukan melalui media pendidikan, terutama sekolah.
Sekolah hendaknya membangun jembatan bagi siswa menuju kehidupan masyarakat
yang kelak akan dia hadapi dengan menyajikan dan menularkan variasi budaya yang
ada dalam masyarakat (Berry, et al. 1999).
Oleh karena itu nilai-nilai multikultural perlu ditanamkan dalam
pelaksanaan pendidikan di Indonesia. Sejarah sebagai salah satu mata pelajaran
yang diberikan di persekolahan dapat mengambil peranan tersebut. Hal ini
berdampak pada setiap guru sejarah untuk memiliki kemampuan dalam mengembangkan
pembelajaran sejarah dengan perspektif multikultural. (Sumantri, dalam
Supriatna dan Wiyanarti (ed), 2008, hlm. 159)
Relevansinya dalam konteks
masyarakat di Provinsi Riau (umumnya), dan Kabupaten Indragiri Hilir
(khususnya), yang merupakan salah satu daerah yang ditinjau dari aspek
etnisitas termasuk sangat beragam (plural dan multikultural). Ada suku Melayu,
Minang, Bugis, Banjar, Jawa, Sunda, Batak, Suku Laut, termasuk suku-suku
terasing yang tersebar di berbagai wilayah di daerah ini, misalnya Talang Mamak
dan seterusnya.
Bahkan yang unik dari Provinsi dan
Kabupaten ini, dibandingkan dengan daerah lain, adalah bahasa yang digunakan di
ibukota Provinsi dan Kabupaten, bukanlah bahasa asli daerah tersebut, dalam hal
ini bahasa Melayu. Bahasa Minang (bahasa dari Sumatera Barat) adalah bahasa
sehari-hari yang digunakan di ibukota Provinsi Riau, Pekanbaru, dan bahasa
Banjar (bahasa dari Kalimantar Selatan) yang digunakan di ibukota Kabupaten
Indragiri Hilir, Tembilahan.
Di
Indonesia, sejarah telah banyak membuktikan bahwa karena struktur dan loyalitas
masyarakat Indonesia yang bersifat
silang-menyilang telah menjadi landasan mengapa masyarakat Indonesia
tetap relatif stabil dari masa ke masa, kendati beberapa kali kita sering diuji
dengan berbagai kerusuhan dan cobaan. Tanpa adanya keanggotaan dan loyalitas
yang bersifat silang menyilang, niscaya adanya diferensiasi sosial akan menjadi
benih yang cepat atau lambat bisa mengganggu integrasi nasional yang telah
dengan susah payah kita bina selama ini. Ibarat Malin Kundang, sikap yang tidak
mengakui multikultural dan perbedaan sesungguhnya tak ubahnya seperti anak yang
mendurhakai kelahirannya sendiri. (Narwoko & Suyanto, 2004, hlm. 206)
Sejarah
historiografi mengajarkan kepada kita, bahwa karya sejarah memiliki fungsi yang
signifikan dalam proses integrasi sosial dari suatu komunitas, karena dari
karya sejarah inilah titik-titik persamaan, kelemahan, dan kekuatan bisa
ditemukan dan jalan menuju suatu rujuk kolektif dapat diperoleh. (Sulistiyono,
2004). Sebagaimana yang telah disinyalir oleh Zuhdi (2007, hlm. 103), pernah
ada pendapat yang mengatakan bahwa maraknya konflik sosial-politik di kalangan
masyarakat-bangsa, yang bercorak horizontal maupun vertikal beberapa waktu
belakangan ini turut disebabkan oleh gagalnya tujuan pembelajaran sejarah di
sekolah.
Bahkan Nana
Supriatna (2001), memberikan ilustrasi secara konkret tentang bagaimana pembelajaran
sejarah bisa nyata memberikan kontribusinya dalam proses integrasi tersebut. Sebagaimana
penegasannya :
“Proses pembentukan integrasi bangsa sesungguhnya akan
terjadi melalui dialog yang dikemas dalam strategi cooperative learning.
Siswa-siswa yang berasal dari latar belakang sosial budaya yang berbeda dapat
saling mengenal dan memahami. Semua materi pelajaran sejarah dapat dikemas
menjadi sebuah materi pembelajaran cooperative learning untuk tujuan itu”.
Selain itu, menurut Supardi (2006), sebagai
bagian pengikat kesadaran multikulturalisme dalam suatu bangsa adalah kesadaran
sejarah. Pendidikan sejarah berperan penting dalam internalisasi dan
pembangunan kesadaran keberagaman.
B. Rumusan
Masalah Penelitian
Berdasarkan uraian tersebut di
atas, maka masalah utama dalam penelitian ini adalah bagaimana pembelajaran
sejarah berbasis nilai multikulturalisme untuk mengembangkan integrasi sosial
peserta didik di sekolah. Secara operasional masalah utama tersebut dapat
dirumuskan dalam bentuk pertanyaan penelitian sebagai berikut :
1. Bagaimana muatan nilai-nilai
multikulturalisme dalam pembelajaran
sejarah ?
2. Bagaimana mengintegrasikan dan
menginternalisasikan nilai-nilai multikulturalisme dalam bahan pembelajaran
sejarah ?
3. Bagaimana nilai-nilai
multikulturalisme dalam pembelajaran sejarah untuk mengembangkan integrasi
sosial di antara peserta didik ?
C. Tujuan
Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah di
atas, maka tujuan penelitian ini dapat dinyatakan sebagai berikut :
1. Mendeskripsikan materi
pembelajaran sejarah yang mengandung muatan multikulturalisme.
2. Bagaimana mengintegrasikan dan
menginternalisasikan nilai-nilai multikulturalisme dalam bahan ajar Sejarah.
3. Bagaimana nilai-nilai
multikulturalisme dalam pembelajaran sejarah untuk mengembangkan integrasi
sosial di antara peserta didik.
D. Manfaat
dan Signifikansi Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah dan
tujuan penelitian, maka penelitian ini diharapkan :
1. Secara Teoritis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan
sumbangan, terhadap upaya peningkatan integrasi sosial peserta didik melalui
pembelajaran sejarah berbasis nilai-nilai multikulturalisme.
2. Secara Praktis
a. Bagi Guru
1) Guru akan lebih aktif dan kreatif
dalam kegiatan pembelajaran sejarah.
2) Guru akan lebih berperan dan
berkontribusi positif dalam kegiatan pembelajaran sejarah.
b. Bagi Siswa
1) Siswa akan lebih aktif dan
antusias dalam kegiatan pembelajaran sejarah.
2) Siswa akan lebih memahami dan
menghayati sebuah peristiwa sejarah.
3) Siswa akan memiliki solidaritas
sosial berdasarkan materi peristiwa-peristiwa sejarah
c. Bagi Peneliti
1) Peneliti akan dapat mengembangkan
pendekatan baru dalam pembelajaran sejarah.
d. Bagi Instansi
1) Sebagai bahan kajian bagi
pengembangan bahan ajar sejarah yang lebih bermakna dan berdaya guna.
2) Dapat memberikan sebuah
rekomendasi berupa kerangka konseptual internalisasi nilai-nilai
multikulturalisme dalam proses pembelajaran sejarah di sekolah.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Pembelajaran Sejarah
Brian Garvey dan Mary Krug dalam
bukunya Model-Model Pembelajaran Sejarah (2015, hlm. 2), menyebutkan
bahwa yang dimaksud belajar sejarah (Studying History) ialah :
1. Memperoleh pengetahuan dengan
fakta-fakta sejarah;
2. Mendapatkan pemahaman atau
penghargaan mengenai peristiwa, periode atau masyarakat yang hidup masa lalu;
3. Memperoleh kemampuan dalam menilai
dan mengkritik tulisan tentang sejarah;
4. Mempelajari bagaimana melakukan
penelitian sejarah;
5. Mempelajari cara menuliskan
sejarah.
Belajar sejarah, pada dasarnya
belajar tentang kehidupan masyarakat. Berbagai aspek kehidupan dalam sejarah
baik menyangkut aspek sosial, politik, budaya, ekonomi, dan aspek-aspek
kehidupan lainnya. Ciri penting mempelajari masyarakat sebagai fokus kajian
sejarah adalah melihat masyarakat sebagai sesuatu yang berubah dalam konteks
waktu. Di samping aspek waktu, dalam mempelajari kehidupan masyarakat, sejarah
melihat pula aspek keruangan, artinya di mana kehidupan manusia itu dikaji.
Aspek keruangan dapat dilihat dalam konteks yang lebih luas misalnya sejarah
nasional atau konteks yang lebih kecil misalnya sejarah lokal.
Pembelajaran sejarah di sekolah
sebaiknya lebih mudah dipahami oleh siswa. Dalam pembelajaran sejarah hendaknya
siswa dapat melihat langsung kehidupan yang nyata, bukan materi pelajaran yang
jauh dari realitas. Bahkan belajar yang baik dapat bersumber dari pengalaman
siswa sehari-hari. Kedekatan emosional siswa dengan lingkungannya merupakan
sumber belajar yang berharga bagi terjadinya proses pembelajaran di kelas.
Pemahaman pembelajaran sejarah yang demikian, hanya dapat dilakukan manakala
pengajaran sejarah tidak hanya menekankan pada rentetan waktu dan peristiwa
belaka, tetapi mengajar sejarah harus memberikan makna bagi siswa. (Mulyana dan
Gunawan, 2007, hlm. 1 -2)
Pembelajaran sejarah dalam
perspektif Joebagio (dalam Garvey & Krug, 2015 : ix) adalah proses
internalisasi nilai-nilai peristiwa masa lalu, berupa asal-usul, silsilah,
pengalaman kolektif, dan keteladanan pelaku sejarah. Pembelajaran itu dirancang
untuk membentuk pribadi yang arif dan bijaksana, karena itu pembelajaran
sejarah menuntut desain yang akan menghasilkan kualitas output yang
meliputi pemahaman peristiwa sejarah bangsa, meneladani kearifan, dan sikap
bijak pelaku sejarah.
Azyumardi Azra (dalam Hamid, 2014,
hlm. 39) mengatakan : .
“Pembelajaran sejarah sering diidentikkan
dengan menghafal tanggal, tahun, tempat, tokoh, dan rentetan peristiwa masa
lalu. Karena itu, semua orang bisa mempelajarinya, meskipun tidak melalui
proses belajar di jurusan atau program studi sejarah di perguruan tinggi.
Itulah sebabnya banyak kalangan dalam masyarakat tertarik belajar dan
mengajarkan sejarah, lalu mengatasnamakan dirinya sejarawan”.
Hal ini tercermin dari banyaknya
sorotan mayarakat terhadap guru (termasuk guru sejarah), karena ternyata pembelajaran
sejarah diselenggarakan dengan cara-cara yang kurang memadai (Widja, 1989).
Beberapa waktu yang lalu muncul isu tentang kemerosotan pengetahuan, kesadaran,
dan pembelajaran sejarah di sekolah menengah. Keluhan juga timbul bahwa
pembelajaran sejarah kurang menarik dan membosankan, bahkan diremehkan sebagai
mata pelajaran yang “gampang”, yang dapat dibaca semalam untuk ujian esok, dan
diragukan kebenarannya. (Suryo, 1989). (Dalam Musadad & Wasino, 2012)
Sebuah ironi, kalau tidak tragedi
dalam pendidikan sejarah. Walaupun sebenarnya, seperti yang dikemukakan oleh
Prof. Dr. Sartono Kartodirdjo (dalam Hasan, 2012, hlm. 11) :
“Salah satu fungsi belajar sejarah untuk
mengenal siapa diri kita sebagai bangsa”.
Dalam kesempatan lain, Sartono
Kartodirdjo dan Kuntowijoyo dalam Sayono (2013) mengatakan :
Tujuan utama belajar sejarah adalah
menjadikan seseorang bijaksana.
Jadi,
pembelajaran sejarah tidak sesederhana dan semudah yang dibayangkan. Sebuah
ilustrasi yang sering diungkapkan oleh Hamid Hasan (2015b) bahwa :
“Sebuah bangsa tidak akan bubar,
apabila tidak belajar Fisika. Tetapi sebuah negara akan bubar dan hancur
tatkala tidak belajar sejarah bangsanya”.
Atau
dalam bahasa Wineburg (2006, hlm. 6) disebutkan, mengapa sejarah perlu
diajarkan di sekolah, karena memiliki potensi – yang baru sebagian saja
terwujud - untuk menjadikan kita manusia
yang berperikemanusiaan, hal yang tidak dapat dilakukan oleh semua mata
pelajaran yang lain dalam kurikulum sekolah.
Secara kategorial, tujuan pendidikan sejarah dapat
dikelompokkan sebagai berikut : (1). mengenal masyarakat dan bangsanya; (2)
pengembangan kemampuan berpikir; (3) pengembangan semangat kebangsaan; (4) pengembangan
kemampuan apresiasi; (5) Penerapan hasil belajar sejarah dalam kehidupan.
Tujuan pendidikan sejarah tersebut didukung oleh materi berupa pengetahuan,
kemampuan kognitif, kemampuan psikomotor, dan nilai yang terkandung dalam
setiap peristiwa sejarah.
Pengetahuan berupa pengetahuan tentang peristiwa sejarah,
keterampilan dan nilai yang penting dalam arti untuk membangun diri peserta
didik sebagai warganegara yang kreatif, produktif, disiplin dan
bertanggungjawab. Kemampuan kognitif berupa kemampuan menghafal fakta penting
sejarah nasional, memahami peristiwa sejarah, kemampuan berpikir kronologis,
menerapkan kemampuan mengumpulkan sumber data, melakukan kritik untuk
mendapatkan data yang terpercaya, memaknai suatu peristiwa, mengenal dan mampu
menentukan keterkaitan perisitwa sejarah dalam suatu hubungan kausalita,
melakukan sintesis berbagai fakta dan penafsiran untuk merekonstruksi (kreasi)
suatu cerita sejarah, berkomunikasi dalam bentuk tulisan tentang suatu
peristiwa sejarah. Kemampuan afektif berupa kemampuan menginternalisasi nilai
(jujur, kerja keras, kreatif, menghargai kepahlawanan dan prestasi, mencintai
bangsa, rasa ingin tahu, disiplin) menjadi kepribadian dirinya. Kemampuan
psikomotor terutama dalam ketelitian menarik informasi dari sumber, mengolah
informasi serta merekonstruksi cerita sejarah. (Hasan, 2012, hlm. 49).
Secara lebih praktis, tujuan
pendidikan sejarah menurut Ismaun (2005, hlm.
244-245) ialah agar peserta didik :
1.
Mampu
memahami sejarah, dalam arti : (a) memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang
peristiwa; (b) memiliki kemampuan berpikir secara kritis yang dapat digunakan
untuk menguji dan memanfaatkan pengetahuan sejarah; (c) memiliki keterampilan
sejarah yang dapat digunakan untuk mengkaji berbagai informasi yang sampai
kepadanya guna menentukan kesahihan informasi tersebut, serta (d) memahami dan
mengkaji setiap perubahan yang terjadi dalam masyarakat di lingkungan
sekitarnya serta digunakan dalam mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan
analitis.
2.
Memiliki
kesadaran sejarah, dalam arti : (a) memiliki kesadaran akan penting dan
berharganya waktu untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya; (b) kesadaran akan
terjadinya perubahan terus menerus sepanjang kehidupan umat manusia serta
lingkungannya; (c) memiliki kemampuan mengidentifikasi nilai-nilai yang
terkandung dalam suatu peristiwa sejarah; (d) memiliki kemampuan untuk
memilah-milah nilai-nilai yang terkandung di dalam sejarah dan memilih serta
mentransformasi nilai-nilai yang positif menjadi milik dirinya; (e) memiliki
kemauan dan kemampuan untuk mengembil teladan yang baik dari para tokoh pelaku
dalam berbagai peristiwa sejarah, serta (f) memiliki kemampuan dan kesadaran
untuk tidak akan mengulangi lagi atau menghindari dan meniadakan hal-hal yang
bersifat negatif dalam pembelajaran sejarah.
Selain tujuan pembelajaran, sejarah, sebagaimana disiplin
ilmu lainnya juga memiliki karakteristiknya sendiri. Karakteristik-karakteristik
pembelajaran sejarah tersebut sebagaimana dijelaskan Susanto (2014, hlm. 59 -
61) adalah :
1. Pembelajaran sejarah mengajarkan
tentang kesinambungan dan perubahan. Dengan demikian kita harus memahami bahwa
ada kesinambungan masa lalu yang membentuk masa kini, dan adanya perubahan
unsur-unsur, nilai dan tatanan masyarakat sebagai bentuk dari reinterpretasi
terhadap perubahan zaman.
2. Pembelajaran sejarah mengajarkan
tentang jiwa zaman. Mempelajari sejarah secara tidak langsung berarti berusaha
memahami bagaimana pola dan tindakan manusia sesuai dengan cara pandang dan
tata nilai bermasyarakat manusia pada
masa lalu. Dengan demikian mempelajari sejarah berarti juga mempelajari
bagaimana semangat, ide dan semangat jiwa manusia pada masanya.
3. Pembelajaran Sejarah bersifat
kronologis. Materi sejarah tidak lepas dari periodisasi dan kronologi.
Periodisasi diciptakan sesuai kronologi peristiwa. Pembelajaran kronologi ini
mengajarkan siswa untuk berpikir sistematis, runut dan memahami hukum
kausalitas.
4. Pembelajaran sejarah pada
hakekatnya adalah mengajarkan tentang bagaimana perilaku manusia. Sejarah
bercerita tentang manusia, tentang masyarakat pada suatu bangsa. Gerak sejarah
ditentukan oleh bagaimana manusia memberikan respon terhadap tantangan hidup yang
dia alami dalam bentuk perilaku. Memahami dan menghayati perilaku manusia itu
akan membuat kita mampu mengambil nilai-nilai positif dan menerapkannya dalam
kehidupan kita.
5. Kulminasi pembelajaran sejarah
adalah memberikan pemahaman akan hukum-hukum sejarah. Menurut Renier (1997),
hukum-hukum tersebut adalah : (a) hukum keadaan yang terulang, (b) proses
kehidupan adalah wajarah (bagaimanapun bentuknya), (c) hukum perubahan, (d)
waktu yang ditetapkan (takdir sejarah), (e) kelompok/kelas sosial dan revolusi,
(f) adanya manusia luar biasa dalam sejarah.
Selain itu, pembelajaran sejarah dalam Kurikulum 2013
memiliki beberapa prinsip. Sebagaimana dijelaskan Borries (2000) dalam Hasan
(2015) antara lain :
1. Pembelajaran difokuskan untuk
mengembangkan kemampuan berpikir dan ketrampilan sejarah sehingga peserta didik
memahami konsep-konep utama sejarah, menguasai ketrampilan dasar sejarah, dan
memantapkan penggunaan konsep utama dan ketrampilan dasar ketika mereka
mempelajari berbagai peristiwa sejarah
2. Setiap peristiwa sejarah dirancang
sebagai kegiatan pembelajaran yang utuh dan
mendalam, baik dilakukan secara kelompok atau individual.
3. Proses pembelajaran sejarah
memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menggunakan berbagai sumber baik
buku teks, buku referensi, dokumen, nara sumber, atau pun artefak serta memberi
kesempatan yang luas untuk menghasilkan “her or his own histories”
Pembelajaran sejarah saat ini
menghadapi banyak persoalan. Persoalan itu mencakup lemahnya penggunaan teori,
miskinnya imajinasi, acuan buku teks dan kurikulum yang state oriented,
serta kecenderungan untuk tidak memperhatikan fenomena globalisasi berikut
latar belakang historisnya. (Subakti, 2010). Selain itu, pembelajaran sejarah
sebenarnya tidak sekedar menjawab pertanyaan what to teach, tetapi
bagaimana proses pembelajaran itu dilangsungkan agar dapat menangkap dan
menanamkan nilai serta mentransformasikan pesan di balik realitas sejarah itu
kepada peserta didik. Proses pembelajaran ini tidak sekedar peserta didik
menguasai materi ajar, tetapi diharapkan dapat membantu pematangan kepribadian
peserta didik sehingga mampu merespon dan beradaptasi dengan perkembangan sosio
kebangsaan yang semakin kompleks serta tuntutan global yang semakin kuat.
(Sardiman, 2012, hlm. 205)
Pemilihan model pembelajaran sejarah
berpegang pada hakekat belajar dan pembelajaran, dengan tetapi berdasar pada
karakteristik ilmu sejarah. Model pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik
ilmu sejarah diperlukan agar tidak menimbulkan kebingungan pada siswa dalam
cara berpikir dan cara belajar karena adanya perbedaan dengan mata pelajaran
lain.
Pembelajaran sejarah yang sesuai dengan
karakteristik ilmu sejarah adalah : (1) mengajak siswa berpikir sejarah dengan
cara berpikir imajinatif dengan membayangkan sesuatu yang nyata-nyata pernah
ada dan atau pernah terjadi, (2) intelektual siswa dilatih dalam bentuk
kegiatan belajar dengan menarik generalisasi-generalisasi dalam sejarah dengan
menggunakan belajar inkuiri, (3) siswa diajak belajar konsep secara induktif
maupun deduktif, konsep merupakan wahana berpikir keilmuan, (4) mengembangkan
keterampilan berpikir intelektual dalam bentuk pembelajaran yang bercirikan role
learning dan reception learning, dan (5) menunjukkan realita-realita
yang hidup dalam masyarakat dengan menanamkan kesadaran dan perspektif sejarah.
(Isjoni, 2007, hlm. 89-91)
Akan tetapi pengembangan model
pembelajaran sejarah tersebut menurut Garvey & Krug (2015, hlm. 18 ), juga
mempertimbangkan sumber-sumber belajar yang terkait, yaitu bahan kajian sejarah
(peninggalan dan sumber-sumber tertulis tentang sejarah), kemampuan siswa dan
kemampuan profesional guru dalam mengelola kegiatan belajar-mengajar. Kemampuan
potensial siswa yang dapat dikembangkan dalam proses pembelajaran sejarah
adalah menulis, mendramatisasikan, serta kemampuan kreatif lainnya (kemampuan
mengkomunikasikan pengetahuan dan pemahaman sejarah.
Beberapa sejarawan dan pengamat sosial
berpendapat bahwa nasionalisme yang menyangkut integrasi bangsa perlu
”direvitalisasi” dalam arti luas menyangkut beralihnya pandangan ahistoris ke
historis, berkembangnya ke arah egalitarism, justice, clean governance dan
clean government yang mempercepat ter-wujudnya civil society agar
tidak kehilangan aktualitasnya (Hobsbawm, 1990; Abdullah, 2001; Guibernau,
1996; Kleden, 2001; Simatupang, 2002, Dalam Supardan & Ahmad, 2009).
Pembelajaran sejarah jelas sangat berkontribusi
positif terhadap integrasi bangsa. sebagaimana Kartodirdjo (dalam Supardan,
2005) menguraikan pentingnya pembelajaran sejarah nasional memiliki fungsi
sebagai berikut :
[ ... ] terutama menerangkan eksistensi
ataupun sosio-genesis negara-negara kita. Ini berarti bahwa identitas nasional kita terikat pada sejarah
nasional itu, maka dapat pula sejarah nasional itu dipandang sebagai lambang
identitas bangsa Indonesia. Dipandang kepentingannya dalam pembangunan bangsa,
sejarah nasional berperan sangat strategis dan fundamental, terutama dalam
membangun kesadaran nasional, khususnya dan pendidikan nasional umumnya. Oleh
karena itu tidak berlebihan jika dalam sejarah nasional tersebut berperan
sebagai sumber inspirasi dan aspirasi pada generasi muda yang mencakup
heroisme, yaitu cerita-cerita kepahlawanan tanpa memperluas kultus individu.
Sebagaimana
Zuhdi, (2007, hlm. 111), kecendrungan munculnya sikap kedaerahan dan
etnosentrisme sekarang ini kiranya perlu diantisipasi melalui perspektif
sejarah yang dapat mengikat kembali simpul-simpul keindonesia.
B. Nilai Multikulturalisme
Kata “multikulturalisme” merupakan kata sifat
yang dalam bahasa Inggris berasal dari dua kata, yaitu “multi” dan “culture”.
Secara umum, kata “multi” berarti banyak, ragam, dan atau aneka.
Sedangkan kata “culture” dalam bahasa Inggris memiliki beberapa makna,
yaitu kebudayaan, kesopanan, dan atau pemeliharaan. Atas dasar ini, kata
multikultural dalam tulisan ini diartikan sebagai keragaman budaya sebagai
bentuk dari keragaman latar belakang seseorang. (Aly, 2011, hlm. 105).
Istilah “Multikulturalisme” tersebut sering
bersinonim dengan keaneka-ragaman, sedangkan kata “keanekaragaman” menunjuk
pada perbedaan. Dalam diskusi-diskusi ilmiah, pembahasan “Multikulturalisme”
sering berlangsung sengit dari komentar-komentar miring, buruk sampai kepada
hal-hal yang positif ataupun baik. Di dalam buku, Shadow of Forgotten
Ancestors, karya Carl Sagan dan Ann Druyan, kita diingatkan bahwa perbedaan
manusia yang kita lihat sering hanya atas outside-size saja, seperti warna kulit, bentuk
ketajaman mata, tekstur rambut dan sebagainya, yang tidak tertandingkan oleh
perbedaan yang ada di dalamnya.
Selain itu istilah “Multikulturalisme”
tersebut selalu melekat dengan pendidikan, yang mempunyai arti secara luas
meliputi any set of processes by which schools work with rather than against
oppressed group. (Sleeter, 1992 dalam Supardan, 2008, hlm. 233). Pendapat
tersebut sejalan dengan pernyataan Kymlicka (dalam Supardan, 2008, hlm. 233),
profesor filsafat pada Queen University Canada dalam bukunya Multicultural
Citizenship, bahwa multikulturalisme merupakan suatu pengakuan,
penghargaan, dan keadilan terhadap etnik minoritas baik yang menyangkut hak-hak
universal yang melekat pada hak-hak individu maupun komunitasnya yang bersifat
kolektif dalam mengekspresikan kebudayaannya.
Multikultural berarti beraneka ragam.
Masyarakat multikultural berarti masyarakat yang di dalamnya terdapat
keanekaragaman budaya, termasuk di dalamnya terdapat keragaman bahasa, agama,
adat istiadat, dan pola-pola sebagai tatanan perilaku anggota masyarakatnya.
Adapun multikulturalisme menurut Parsudi Suparlan, berasal dari akar kata
kebudayaan, yaitu kebudayaan yang dilihat dari fungsinya sebagai pedoman bagi
kehidupan umat manusia. Dalam konteks pembangunan bangsa, istilah multikultural
ini telah membentuk suatu ideologi yang disebut multikulturalisme. Dengan
demikian, multikulturalisme merupakan paham yang menganut asas keragaman,
sosial-budaya yang dianut oleh suatu bangsa. Berangkat dari konsep tersebut
multikulturalisme tidaklah dapat disamakan dengan konsep keanekaragaman suku
bangsa atau kebudayaan suku bangsa yang menjadi ciri masyarakat majemuk, karena
multikulturalisme menekankan
keanekaragaman kebudayaan dalam kesederajatan atau kesetaraan. Artinya,
tidak ada posisi superior dan inferioritas antarsuku bangsa. (Setiadi &
Kolip, 2011, hlm. 553)
William A. Haviland (dalam Ibrahim,
2008) mengatakan bahwa :
“Multikultural dapat diartikan pula sebagai pluralitas
kebudayaan dan agama. Dengan demikian, jika kebudayaan itu sudah plural, maka
manusia dituntut untuk memelihara pluralitas agar terjadi kehidupan yang ramah
dan penuh perdamaian. Pluralitas kebudayaan adalah interaksi sosial dan politik
antara orang-orang yang berbeda cara hidup dan berpikirnya dalam suatu
masyarakat. Secara ideal, pluralisme kebudayaan berarti penolakan terhadap
kefanatikan, purbasangka, rasisme, tribalisme dan menerima secara inklusif
keanekaragaman yang ada”.
Secara hakiki, dalam kata itu terkandung
pengakuan akan martabat manusia yang hidup dalam komunitasnya dengan
kebudayaannya masing-masing yang unik. Dengan demikian, setiap individu merasa
dihargai sekaligus merasa bertanggungjawab untuk hidup bersama komunitasnya.
Pengingkaran suatu masyarakat terhadap kebutuhan untuk diakui (politics of
recognition) merupakan akar dari segala ketimpangan dalam berbagai bidang
kehidupan. (Mahfud, 2011, hlm. 75)
Kemajemukan budaya atau multibudaya dalam
pandangan Posmodernisme dikenal dengan istilah multikulturalisme. Paham
multikulturalisme diperkirakan diwacanakan pertama kali pada tahun 1960 oleh
ahli Sosiologi Kanada, Charles Hobart ketika dilangsungkannya konferensi
tentang Dewan Kanada tentang agama Kristen dan Yesus di Winnipeg (Manitoba)
Kanada, namun sebagai wacana politik yang resmi berkembang di Kanada tahun 1997
dan di Australia tahun 1977-1978. (Ardhana, dalam Sumadi, t.t.)
Paham multikulturalisme, yang juga
disebut etnokritisisme pertama kali marak di Kanada pada tahun 1960, kemudian
berlanjut di Amerika Serikat, Inggris dan Australia ada kurun waktu tahun 70-an
(Wieviroka 1998: 885-889; Suparlan 2000: 99). Meski ide Multikulturalisme lahir
di Barat, setidaknya masyarakat Indonesia mampu belajar dari ide planetary
humanism karena hingga sekarang ide multikulturalisme dapat digunakan
sebagai check and balance terhadap model pembangunan dan modernisasi
yang dijalankan pemerintah. Ide multikulturalisme sesuai dijalankan di
Indonesia sekarang, mengingat warga negara kita telah mengalami proyek
asimilasi; seragamisasi orde baru selama 32 tahun, yang ternyata gagal dan
justru menimbulkan berbagai konflik antar-etnis di berbagai wilayah;
diskriminasi politik terhadap beberapa etnisitas yang dianggap membangkang terhadap
pembangunan (Aime Touress dan Suparlan dalam Abdullah, 2006).
Dari beberapa pengertian oleh beberapa orang
ahli, terdapat pengertian yang cukup mendunia, yaitu pengertian
multikulturalisme sebagai pandangan dunia yang kemudian diwujudkan dalam Politic
of Recognition. Oleh Parekh dalam bukunya National Culture and
Multiculturalism, yang secara jelas membedakan lima macam
multikulturalisme. Tentu saja, pembagian kelima bentuk multikulturalisme itu
tidak kedap air (watertinght), sebaliknya bisa tumpang tindih dalam
segi-segi tertentu. Kelima macam multikulturalisme tersebut adalah :
Pertama, multikulturalisme isolasionis
yang mengacu kepada masyarakat di mana berbagai kelompok kultural menjalankan
hidup secara otonom dan terlibat dalam interaksi yang hanya minimal satu sama
lain. Kedua, multikulturalisme akomodatif, yakni masyarakat plural yang
memiliki kultur dominan, yang membuat penyesuaian dan akomodasi-akomodasi bagi
kebutuhan kultural kaum minoritas.
Ketiga, multikulturalisme otonomis, yakni
masyarakat plural di mana kelompok-kelompok kultural utama berusaha mewujudkan
kesetaraan (equality) dengan budaya dominan dan mengangankan kehidupan
otonom dalam kerangka politik yang secara kolektif dapat diterima. Kepedulian
pokok kelompok-kelompok kultural terakhir ini adalah untuk mempertahankan cara
hidup mereka, yang memiliki hak yang sama dengan kelompok yang dominan. Mereka
menentang kelompok kultural dominan dan berusaha menciptakan suatu masyarakat
di mana semua kelompok dapat eksis sebagai mitra sejajar.
Keempat, multikulturalisme kritikal atau
interaktif, yakni masyarakat plural di mana kelompok-kelompok tidak terlalu
peduli dengan kehidupan kultural otonom, tetapi lebih menuntut penciptaan
kultur kolektif yang mencerminkan dan menegaskan perspektif-perspektif
distingtif mereka. Kelima, multikulturalisme kosmopolitan, yakni paham
yang berusaha menghapuskan batas-batas kultural sama sekali untuk menciptakan
sebuah masyarakat di mana setiap individu tidak lagi terikat kepada budaya
tertentu. Sebaliknya, mereka secara bebas terlibat dalam eksperimen-eksperimen
interkultural dan sekaligus mengembangkan kehidupan kultural masing-masing.
(Mahfud, 2011, hlm. 93-94)
Multikulturalisme dalam perkembangannya
sebagai suatu sikap, praktik sosial, dan kebijakan pemerintah, yang sekarang
ini telah meluas ke arah suatu keyakinan atau kebijakan politik telah meluas ke
arah suatu keyakinan atau kebijakan politik pemerintah semacam ‘ideologi’ dalam
pengembangan kebudayaan menciptakan masyarakat yang sehat. Kata kunci dalam
multikulturalisme tersebut, yakni pengakuan adanya perbedaan dan penghargaan,
dua kata yang selama ini sering dikontraskan. Karena itu dalam pendekatan
multikulturalisme tidak sesungguhnya berlandaskan pada pemilikan yang
mengisyaratkan pada memiliki atau dimiliki budaya tertentu, tetapi berlandaskan
pada kesadaran untuk menghargai dan menghormati yang mampu bernegoisasi tentang
rumusan realitas yang ada.
Terdapat dua golongan mengapa multikultural
perlu dikaji secara sistematis. Pertama, tidak perlu diungkiri begitu
banyak kasus konflik kekerasan, mulai dari antar individu, antar kelompok,
antar kampung dan antar suku yang muncul disebabkan persoalan tidak ada
pemahaman multikultural. Konflik yang begitu dahsyat antara suku Dayak dan Madura
di Kalimantan tengah tahun 1990-an merupakan contoh yang masih bisa kita ingat
dengan jelas. Tidak adanya proses yang dirancang secara sistematis bagi warga
masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memahami berbagai kultur yang ada,
merupakan bom waktu bagi masyarakat tersebut. i, era global gelombang
pertukaran budaya berlangsung amat cepat. Masing-masing budaya memiliki
karakteristik dan latar belakang yang berbeda-beda. Baik latar belakang fisik
geografis maupun latar belakang kehidupan masyarakat. Media massa elektronik
khususnya TV dan lebih lagi internet merupakan sarana yang mempercepat
gelombang interaksi antar budaya. Pemahaman yang benar terhadap setiap budaya
tersebut diperlukan. (Zamroni, 2007, hlm. 267-268)
Dengan demikian, atas dasar pendekatan baru
(multikulturalisme) ini dalam pergaulan berbangsa di setiap wilayah tanah air
ini yang tampil tidak lagi interaksi antar etnis dengan batas-batas jati diri
keetnisan yang ekslusif, tetapi interaksi antar warga yang diwarnai pluralitas
warna budaya. Dengan kata lain, kelompok-kelompok warga yang saling
berinteraksi tersebut tidak semata-mata mewakili identitas-identitas etnis
secara ekslusif, tetapi lebih menampilkan identitas individual dengan corak
budaya yang memang beranekaragam. Dari sudut ini, situasi yang bisa diharapkan
tidak lagi penghadapan identitas-identitas etnis yang mudah sekali terprovokasi
bila ada kesalahpahaman, tetapi ekspose (penampilan) keanekaragaman budaya yang
lebih individual.
Dalam praktek kehidupan berbangsa melalui situasi
seperti ini permasalahan-permasalahan kesalahpahaman yang awalnya bersifat
individual tidak begitu saja mengkait ke basis-basis identitas kesukuan yang
selanjutnya bisa mengeskalasi sentimen-sentimen emosional yang cepat merambat
ke seluruh anggota suku bangsa bersangkutan. Di lain pihak, melalui pendekatan
multikulturalisme ini diharapkan bisa dikurangi resiko munculnya dilema yang
tajam antara asas kebhinekaan dan asas ketunggalan, dan selanjutnya
tanggungjawab menjaga keseimbangan di antara kedua asas tersebut bisa lebih
bergeser dari tangan pemerintah dan penguasa (yang cenderung bersikap hegemonis
monolitik) ke tanggung jawab secara keseluruhan. (Wija dalam Kamarga dan
Kusmarni, 2012, hlm. 102)
Selain
itu, menurut Soyomukti (2008, hlm. 76), paham multikulturalisme tidak berhenti
pada kritik budaya saja, tetapi diharapkan akan menjadi counter-hegemony yang bermakna penolakan terhadap akar-akar sosial
yang menyebabkan terciptanya monokulturalisisasi di masyarakat. Karena
multikultluralisme menekankan pada kesetaraan budaya dan ekonomi politik
sebagai struktur dasar yang mendukungnya.
Selanjutnya, tambah Tilaar (2009, hlm. 206), Gagasan
multikulturalisme bukan hanya merupakan suatu yang abstrak melainkan
pengembangan suatu pola tingkah laku yang hanya dapat diwujudkan melalui
pendidikan. Selain itu, multikulturalisme tidak akan berhenti pada pengakuan
akan identitas suatu kelompok masyarakat atau suatu suku, tetapi juga ditujukan
pada terwujudnya integrasi nasional melalui budaya yang beraneka ragam.
Dalam konteks penelitian ini, SMA Negeri 1
Keritang, merupakan satu-satunya sekolah
tingkat SMA/SMK yang negeri di kecamatan ini. Maka dari itu, sekolah ini setiap
tahun ajarannya selalu menerima banyak sekali siswa/siswi baru dari berbagai
kalangan lapisan masyarakat yang ada di kecamatan Keritang. Baik dari latar
belakang etnis/suku, status ekonomi, maupun dari latar status sosial
kemasyarakatan. Utamanya etnis/suku, sekolah ini termasuk sekolah yang
multietnis. Sebut saja misalnya suku Melayu, Banjar, Bugis, Minang, Jawa, dan
Batak. Fakta ini menunjukkan bahwa sekolah ini termasuk sekolah yang
multikultur.
Kondisi ini, tentunya bernilai positif
tatkala segala perbedaan tersebut masih dalam bingkai persatuan dan kesatuan.
Akan tetapi, fakta dan realita di lapangan justru menunjukkan kondisi yang
berbeda. Perbedaan etnis tersebut, justru menjadi alasan terjadinya konflik,
baik dalam skala kecil maupun dalam skala yang besar (massal). Bahkan, yang
lebih ironis, perbedaan etnis tersebut kemudian menjadi alasan terbentuknya
“geng-geng” antar siswa dengan latar belakang etnisnya masing-masing. Misalnya
ada Geng Melayu, Geng Bugis, dan sebagainya.
Indonesia harus
mengakui adanya perbedaan yang ada dalam masyarakat negeri ini, bukan sekedar
perbedaan deskriptif tetapi perbedaan normatif. Maksudnya adalah bahwa
perbedaan yang ada bukan sekedar “diketahui”, tetapi harus “disadari” dalam
kehidupan yang egaliter dan demokratis. Tanpa upaya kesadaran multikultural,
niscaya nasionalisme yang selama ini dibangun, akan tercabik-cabik oleh konflik
dan gerakan separatisme. (Supardi, 2014).
Bagaimanapun,
kita harus menegaskan multikulturalisme ini sebagai dasar bagi setiap pembuatan
kebijakan dan cara memandang persoalan sedini mungkin. Kita harus menekan
supaya pendidikan, sebagai lembaga yang penting bagi penyadaran, dapat diakses
oleh semua individu dalam masyarakat kita. Pada saat yang sama, pendidikan yang
sudah ada harus dibersihkan dari racun monokulturalisme dan prasang-prasangka
sempit yang membuat hubungan sosial menjadi tidak berjalan secara damai.
Pendidikan multikultural pada prinsipnya mengajarkan pada kita tentang pentingnya menjadi harmoni hubungan antar
manusia meskipun kita berbeda-beda secara kultural, etnik, religi dan
lain-lainnya. (Soyomukti, 2008, hlm. 78-79)
Terkait dengan pengembangan
masyarakat dan demokrasi multikultural peran penting pendidikan menjadi tak
terelakan. Azra (dalam Setiawan, hlm. 2012) menyatakan bahwa :
“Pembentukan masyarakat multikultural Indonesia yang
sehat tidak bisa secara taken for granted atau trial and error. Sebaliknya
harus diupayakan secara sistematis, programatis, integrated dan
berkesinambungan”.
Pendidikan dianggap sebagai wahana
paling tepat untuk membangun kesadaran multikulturalisme. Sebab, dalam tataran
ideal, pendidikan seharusnya bisa berperan sebagai “juru bicara” bagi
terciptanya fundamen kehidupan multikultural yang terbebas dari kooptasi
negara. Harus diakui bahwa multikulturalisme kebangsaan Indonesia belum
sepenuhnya dipahami oleh segenap warga masyarakat sesuatu yang given,
takdir Tuhan, dan bukan faktor bentukan manusia. (Pratiwi, 2010). Pengakuan
akan keragamaan etnis, suku dan budaya penting ditumbuhkan pada peserta didik,
karena para pendiri bangsa ini menempatkan ideologi multikultural sebagai
dasar kehidupan bernegara dan berkebangsaan yaitu ”Bhinneka Tunggal Ika”.
Ideologi multikultural yakni perbedaan dalam kesederajatan tentu diakui, baik
secara individual atau kelompok maupun secara kebudayaan. (Octaviani, 2013)
C. Integrasi
Sosial
Integrasi (integration, bahasa
Inggris) dalam Kamus Sosiologi (Abercombie, et.al. 2010 : 284), memiliki dua
pengertian. (1) Salah satu masalah kekal sosiologi klasik adalah bagaimana
berbagai elemen masyarakat menjaga kesatuan, bagaimana mereka berintegrasi
dengan satu sama lain. Perkembangan konsep integrasi sosial dan sistem (social
and system integration) adalah upaya untuk memajukan diskusi tentang
bagaimana elemen-elemen masyarakat menjaga atau tidak menjaga kesatuan. (2)
Integrasi juga merujuk pada proses yang mana berbagai rasa yang berbeda menjadi
lebih erat secara sosial, ekonomi dan politik.
Sementara dalam Vocabulaire Philosophique Lalande
memberikan definisi integrasi sebagai “dibangunnya interdependensi yang lebih
rapat antara bagian-bagian dan organisme hidup atau antara anggota anggota
masyarakat”. Integrasi karena itu adalah proses mempersatukan masyarakat yang
cenderung membuatnya menjadi suatu kota yang harmonis, yang didasarkan pada
tatanan yang oleh anggota-anggotanya dianggap sama harmonisnya. Integrasi meliputi
dua aspek – satu yang negatif, yang lain positif. Menyatukan suatu masyarakat
berarti, terutama, menghilangkan antagonisme yang membagi-baginya, menghentikan
pergolakan yang mengancam untuk meremukkannya. Akan tetapi suatu masyarakat
tanpa konflik tidak berintegrasi secara riil bilamana individu-individu yang
menjadi unsur-unsurnya tetap berdiri satu di samping yang lain, seperti sebuah
kerumunan di mana setiap orang diisolasikan dari tetangganya dan tidak
mempunyai hubungan dengan mereka. Integrasi menerima bukan saja eliminasi
konflik akan tetapi juga pengembangan solidaritas. ( Duverger, 2013, hlm. 310)
Menurut Ogburn dan Nimkoff (dalam Susanto,
1983, hlm. 105), integrasi adalah :
“The process whereby individuals or groups once
dissimilar become similar, become identified in their interests and outlock”.
Proses integrasi bukan suatu proses yang
berjalan cepat, karena merupakan suatu proses mental pula :
“it is a process of interpenetration and fusion in which
person and groups acquire the memories, sentimens and attitudes of other
persons or groups and by sharing their experiences and history are incorporated
with them in a cultural life”.
Jelaslah bahwa integrasi merupakan suatu
ikatan berdasarkan norma, yaitu karena norma kelompoklah merupakan unsur yang
“mengatur perilaku, dengan mengadakan tuntutan tentang bagaimana orang harus
bertindak”. Integrasi berhasil apabila :
a. Anggota masyarakat merasa bahwa
mereka berhasil mengisi kebutuhan satu sama lain.
b. Apabila tercapai semacam konsensus
mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial.
c. Apabila norma-norma cukup lama
konsisten dan berubah-ubah.
Integrasi sosial dijelaskan dengan pendekatan
integrasionis Horton dan Hunt (1989) sebagai suatu keadaan harmonis yang
memungkinkan semua kelompok suku dapat berperanserta secara bersama dalam
kehidupan ekonomi, sosial dan budaya dengan menekankan pada pengakuan kesamaan
hak-hak individu, dan mengabaikan memberikan hak-hak etnisitas (Barth, 1969).
(Haryono, Sulistryo, Zuber, 2013).
Sebagaimana telah diketahui bahwa di dalam
masyarakat selalu terdiri atas unsur-unsur yang antara satu dan lainnya
terdapat perbedaan, misalnya perbedaan kedudukan sosial, suku, rasa, agama,
bahasa dan kebudayaan. Agar setiap perbedaan tersebut dapat berdampingan, maka
perlu untuk menyelaraskan berbagai perbedaan tersebut agar dapat dicapai
kesatuan kehidupan dalam suatu wadah baik dalam wadah asosiasi sosial maupun
asosiasi yang lebih besar yang disebut negara. (Setiadi & Kolip, 2011, hlm.
387)
Lebih lanjut juga perlu disadari, bahwa dalam
suatu interaksi sosial, dalam kenyataannya berbagai suku bangsa yang ada tidak
berada pada suatu posisi yang sama. Ada suku-suku bangsa yang menduduki suatu
posisi sebagai kelompok superordinat, sebaliknya ada pula suku bangsa yang
berada pada kelompok subordinat. Oleh karenanya, Schermerhorn (1970)
mengingatkan agar dalam mengkaji masalah integrasi nasional hendaknya
mengaitkan konteks campuran dari sistem kemasyarakatan suatu komunitas. Ini
berarti bahwa aspek sosial budaya dan politik yang tercakup dalam konsepsi
integrasi harus pula dipertimbangkan, misalnya terintegrasinya kebudayaan
suku-suku bangsa tanpa harus menghilangkan ciri kebudayaan dari setiap suku
bangsa. Karenanya, paling tidak studi tentang integrasi nasional mencakup tiga
masalah utama, ialah (1) integrasi sebagai masalah yang erat kaitannya dengan
legitimasi; (2) integrasi sebagai masalah yang erat kaitannya dengan konkurensi
kebudayaan; dan (3) integrasi sebagai masalah yang dapat menimbulkan ketidaksesuaian
pandangan, terutama yang menyangkut posisi suatu suku bangsa atau golongan
subordinat. (Poerwanto, 1999).
Kymlicka (2003) dan Harjanto (2001) dalam
Supardan (2007, hlm. 38) yang menghubungkan multibudaya dengan integrasi bangsa
dalam tulisannya berjudul Antara Kebangsaan dan Kewarganegaraan,
menyatakan bahwa bukannya pendekatan ethnocultural nationalism/ethnic
nationalism maupun civic-nationalism, melainkan sebaiknya multicultural
nasionalism. Mereka berpendapat, melalui pengembangan multicultural
nationalism tersebut dapat dipelihara dan dikembangkan integrasi bangsa
yang lebih handal.
Pertanyaannya kemudian mengapa harus
integrasi sosial dalam konteks masyarakat multikultural ? Untuk menjawab hal
ini, Kochhar (2008, hlm. 472-473) menjelaskan paling tidak ada 5 alasan penting
:
1. Menjaga persatuan dan keragaman.
Indonesia adalah negara yang penuh dengan keragaman, ada banyak perbedaan dalam
suku, bahasa, agama, dan sebagainya. Meskipun demikian, di antara mereka
terdapat pertalian kebudayaan masyarakat yang mengikat setiap individu menjadi
satu bangsa. Persatuan dalam keragaman ini harus ditekankan.
2. Untuk memastikan kemajuan sosial,
ekonomi, dan pendidikan yang cepat. Indonesia dapat maju dalam berbagai bidang
apabila bersatu.
3. Untuk memperkaya kehidupan budaya
bangsa – dengan mengembangkan berbagai kebudayaan kelompok sebagai bagian dari
kebudayaan bangsa.
4. Untuk mengawasi
penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi.
5. Untuk memastikan keamanan dari
bahaya internal dan agresi eksternal.
Masalah integrasi yang mencakup
aneka-warna kebudayaan suku bangsa di Indonesia adalah masalah merubah
prasangka stereotife etnik antar warga sukubangsa yang berlainan, yang dalam
persaingan mengejar kesempatan bekerja serta pendidikan yang terbatas dapat menimbulkan
sikap tegang dan bermusuhan. Sikap semacam itu tentu hanya timbul di satu
lokasi dan terpaksa bergaul secara intensif di tempat itu, seperti di
kota-kota, di daerah-daerah transmigrasi dan di tempat-tempat proyek
pembangunan industri yang baru. (Koentjaraningrat, 1984, hlm. 348). Selain itu,
pembahasan tentang integrasi bangsa tidak lagi menjadi determinant kajian
politik yang selama ini sering diambil alih oleh negara, kurang mementingkan
jenis kesadaran yang dibangun oleh nasionalisme dan integrasi bangsa dari bawah
oleh masyarakat atau popular nationalisme and nations integration.
(Supardan, 2005, hlm. 83-84)
Patut kiranya kita renungkan sebuah
peringatan yang disampaikan oleh Parsudi Suparlan (2003) terkait konflik yang relevan dengan berbagai konflik yang sering terjadi
di negara kita, Indonesia :
Dari berbagai macam perang dan konflik,
konflik yang paling mengerikan dan merugikan adalah konflik antarsukubangsa.
Konflik ini lebih banyak terjadi dan lebih mengerikan daripada perang
antarnegara.
Hess (1988) dan Federico (1979)
mengemukakan bahwa proses integrasi sosial pada umumnya melalui beberapa tahap,
yaitu tahap-tahap segregasi atau separatisme, akomodasi, akulturasi,
asimilasi dan amalgamasi. Disamping itu, McLemore (1998)
mengemukakan ada empat tingkat tahap integrasi sosial. Pertama,
integrasi primer, yaitu adanya persamaan agama. Kedua, integrasi
sekunder, yakni adanya kebebasan untuk bekerja dan berniaga. Ketiga,
integrasi budaya, ialah terciptanya pembauran dalam hal makanan dan pakaian. Keempat,
integrasi perkawinan, yang terlihat dengan terjadinya perkawinan antara
pendatang (minoritas) dengan masyarakat setempat (mayoritas).
Sehubungan dengan itu, Durkheim
(1964) menerangkan bahwa untuk menciptakan integrasi sosial maka harus ada
nilai-nilai yang dianut bersama oleh individu, seperti nilai moral dan agama.
Inilah yang mengikat individu dalam kelompok masyarakat. Senada dengan itu,
Paul E. Mott (1965) dan Zanden (1979) mengemukakan bahwa ada beberapa faktor
atau kekuatan yang dapat mendorong terwujudnya integrasi sosial, salah satunya
adalah faktor sosiobudaya. Artinya, apabila para individu atau kelompok
memiliki norma-norma, nilai-nilai, dan kepercayaan-kepercayaan yang sama maka
mereka akan terpatri (terikat) bersama-sama melalui suatu jaringan kebudayaan
bersama. Bahkan keutuhan mereka berasal dari kesamaan ini. Aktivitas kehidupan
mereka dipandu oleh perasaan saling meng-harapkan, sehingga secara kultural
mereka ibarat “tiruan carbon-copy” satu sama lain (Weiner, 1968).
(Eriyanti, 2013)
Integrasi nasional menjadi
penting, karena sebagaimana Parsudi Suparlan (2006) tegaskan, bahwa :
“Indonesia adalah sebuah masyarakat majemuk,
yang terdiri atas berbagai sukubangsa dengan kebudayaan dan keyakinan keagamaan
masing-masing yang dipersatukan oleh sistem nasional Indonesia menjadi sebuah
masyarakat-negara. Sebagai sebuah masyarakat majemuk, Indonesia mempunyai
potensi-potensi konflik yang tidak sedikit jumlahnya. Potensi-potensi konflik
tersebut dapat terwujud sebagai konflik-konflik antarindividu. Konflik-konflik
antarindividu dapat meledak menjadi konflik-konflik sosial yang terjadi sebagai
konflik antarsuku bangsa atau antara yang dikuasai dan yang berkuasa”.
D. Hasil
Penelitian Terdahulu
Pembahasan tentang pembelajaran sejarah
berbasis multikulturalisme sudah dilakukan oleh beberapa peneliti. Di antaranya Mamat Rahmat dengan judul Pembelajaran
Sejarah Lokal Berbasis Multikultural dalam
Pengembangan Karakter Bangsa (Penelitian Naturalistik Inkuiri di SMA
Negeri 1 Sindang terhadap Babad Dermayu di Kabupaten Indramayu). Penelitian
ini bertolak dari keresahan peneliti terhadap rendahnya pembelajaran sejarah
lokal sebagai sebuah identitas yang semakin tidak menyentuh terhadap generasi
muda dalam bingkai kebhinekaan sebuah bangsa yang multikultural dalam
mengembangkan kesadaran keberagaman dalam kesetaraan sebagai pewaris nilai
dalam karakter bangsa.
Sebagai ciri kelokalan ini, penulis
menggunakan Babad Dermayu yang merupakan jati diri masyarakat Indramayu
melalui penanaman nilai tokoh Aria Wiralodra dan Nyi Endang Darma. Dari
penelitianya, Rahmat menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil-hasil pembelajaran
yang telah berlangsung, sudah menunjukkan adanya peningkatan pemahaman,
perasaan memiliki serta membangkitkan
kesadaran terhadap sejarah lokal tentang Babad Dermayu, sebagai jati
diri masyarakat Indramayu, serta sejarah lokal yang ada di Indramayu.
Ane
Jeane dengan judul Nilai-Nilai Multikulturalisme dalam Buku Teks Pelajaran
Sejarah Pada Sekolah Menengah Atas (Studi Naturalistik Inkuiri dalam Penggunaan
Buku Teks Pelajaran Sejarah di SMAN 3 Cimahi). Ana Jeane dalam tesisnya ini
ingin mengkaji tentang bagaiamana nilai-nilai multikulturalisme dalam buku teks
pelajaran sejarah yang diperuntukkan bagi siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)
Negeri 3 Cimahi. Bagi penulis, dalam buku teks pelajaran sejarah sudah termuat
materi yang mencerminkan nilai-nilai multikulturalisme, seperti peristiwa
sejarah, tempat peristiwa itu terjadi, tokoh sejarah, gender dan kebudayaan.
Aspek-aspek tersebut tentunya merepresentasikan kondisi kemajemukan masyarakat
Indonesia, karena peserta didik merupakan miniatur realitas kehidupan sosial
masyarakat.
Dilihat
pada aspek peristiwa sejarah, memang tema-tema tentang peristiwa sejarah politik
jauh lebih banyak daripada tema-tema lain, seperti sosial, ekonomi, dan
pendidikan. Sementara itu dalam hal tema penyebaran agama, Islam, Hindu, Budha,
dan Kristen sebenarnya sudah menunjukkan bahwa agama-agama tersebut
merepresentasikan perbedaan agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
Dilihat dari tempat peristiwa sejarah, nampak bahwa daerah yang ditampilkan,
baik pada masa Hindu, Budha, Islam, maupun kolonial menunjukkan keragaman
wilayah Indonesia dengan dinamika dan keunikan masing-masing. Ketika berbicara
tokoh, atau pelaku sejarah, maka ada dua hal penting yang melekat pada tokoh
tersebut, yakni keterlibatan tokoh tersebut dalam peristiwa sejarah dan tempat
peristiwa atau darimana dia berasal. Tokoh-tokoh yang ditampilkan dalam
peristiwa sejarah dalam buku teks, masih bersifat elitis, yakni mereka yang
berasal dari golongan yang memiliki status sosial tinggi seperti raja/sultan,
keluarga raja atau bangsawan, golongan priyayi atau tokoh-tokoh yang secara
ekonomi mapan. Sedangkan representasi tokoh yang didasarkan pada
tempat/wilayah/daerah masih sangat terbatas pada tokoh-tokoh yang dianggap
berkontribusi pada sejarah nasional. Dalam aspek gender, nampak belum berimbang
keterwakilan tokoh sejarah antara laki-laki dan perempuan. Aspek kebudayaan
dalam buku teks pelajaran sejarah kelas XI IPS, terutama berkaitan dengan
kebudayaan Indonesia yang masih banyak dipengaruhi oleh unsur-unsur kebudayaan
lain, seperti Hindu, Budha, Islam, Portugis, Belanda dan Jepang.
Dengan
demikian, dilihat dari aspek-aspek materi buku teks pelajaran sejarah, maka
dapat disimpulkan bahwa proporsi aspek materi peristiwa, tempat peristiwa dan
tokoh sejarah lebih besar daripada aspek gender dan kebudayaan. Begitu juga
dalam implementasi pembelajaran sejarah yang dilakukan oleh guru dengan
menggunakan buku teks pelajaran sejarah, kecendrungannya tampak bahwa
peristiwa, tokoh dan tempat peristiwa sejarah mendominasi dalam pembelajaran
sejarah bila dibandingkan aspek-aspek lainnya, terutama kebudayaan.
Adela
Siahaan dengan judul Pembelajaran Sejarah Berbasis Multikultural dalam
Mengembangkan Nilai-Nilai Nasionalisme Siswa Etnik Tionghoa (Penelitian Studi
Kasus di SMA Santa Angela Kota Bandung). Dalam tesisnya di Program Studi
Sejarah Sekolah Pascasarjana (SPS) Universitas Pendidikan Indonesia tahun 2014
ini, penulis membahas tentang nilai-nilai nasionalisme siswa entik Tionghoa
melalui pengembangan sejarah berbasis multikultural. Hal ini terkait keresahan
penulis akan stereotif yang berkembang dalam masyarakat tentang nasionalisme
etnik Tionghoa yang dihubungkan dengan pembauran mereka dengan etnik lain.
Berdasarkan
temuannya penulis menyimpulkan bahwa dengan adanya pembelajaran sejarah
berbasis multikultural, maka siswa etnik Tionghoa menjadi lebih terbuka dengan
tumbuhnya kesadaran akan perbedaan atau keberagaman antara sesama tanpa melihat
perbedaan agama, etnik, bangsa, dan ras. Pembelajaran sejarah berbasis
multikultural yang membangkitkan kesadaran akan kehidupan bersama dalam
komunitas sebesar bangsa Indonesia, sehingga menumbuhkan kesadaran kolektif
yang memiliki persamaan dalam sejarah, kebersamaan dan keterikatan (sense of
solidarity), serta rasa memiliki (sense of belonging) yang mendorong
mereka untuk menunjukkan perilaku yang dilandasi tingginya semangat
nasionalisme dan budaya multikultural.
Yang
terakhir, Ahmad Fakhri Hutauruk dengan judul Penggunaan Biografi Tjong A Fie
dalam Menggali Nilai Multikulturalisme Peserta Didik Pada Pembelajaran Sejarah
(Penelitian Naturalistik Pembelajaran Sejarah Lokal di Kelas XI IPS SMA Al Ulum
Medan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh lemahnya pembelajaran sejarah
berbasis multikultural pada peserta didik jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA),
utamanya di kota Medan. Sementara kota Medan itu sendiri, dikenal sebagai kota
yang multietnik dan Multi agama. Untuk ini digunakanlah biografi Tjong A Fie
sebagai materi pembelajaran, sebab sosok A Fie dikenal sebagai sosok yang
mencerminkan nilai-nilai multikulturalisme, seperti mampu belajar hidup dalam
perbedaan, membangun saling percaya, memelihara saling pengertian, menjunjung
sikap saling menghargai, terbuka dalam berpikir, apresiasi dan interdepedensi,
dan resolusi konflik.
BAB III
METODE PENELITIAN
A. Pendekatan
dan Metode Penelitian
Penelitian adalah terjemahan dari kata
Inggris research. Dari itu ada juga ahli yang menerjemahkan research
sebagai riset. Research itu sendiri berasal dari kata re, yang
berarti “kembali” dan to search yang berarti “mencari”. Dengan demikian
arti sebenarnya dari Research atau riset adalah “mencari kembali”.
Menurut kamus Webster’s New International, penelitian adalah
penyelidikan yang hati-hati dan kritis dalam mencari fakta dan prinsip-prinsip,
suatu penyelidikan yang amat cerdik untuk menetapkan sesuatu. Menurut ilmuwan
Hillway (1956), penelitian tidak lain dari suatu metode studi yang dilakukan seseorang
melalui penyelidikan yang hati-hati dan sempurna terhadap suatu masalah,
sehingga diperoleh pemecahan yang tepat terhadap masalah tersebut. Whitney
(1960) menyatakan bahwa di samping untuk memperoleh kebenaran, kerja menyelidik
harus pula dilakukan secara sungguh-sungguh dalam waktu yang lama. Dengan
demikian penelitian merupakan suatu metode untuk menemukan kebenaran, sehingga
penelitian juga merupakan metode berpikir secara kritis. (Nazir, 1988, hlm.
13).
Menurut Creswell (2015a, hlm. 5), penelitian
adalah suatu proses dan langkah-langkah yang digunakan untuk mengumpulkan dan
menganalisis informasi untuk meningkatkan pemahaman anda tentang suatu topik
atau isu. Di tingkat umum, penelitian terdiri atas tiga langkah. Pertama,
mengajukan pertanyaan. Kedua, mengumpulkan data untuk menjawab
pertanyaan tersebut. Ketiga, menyajikan jawaban untuk pertanyaan
tersebut.
Dalam Tesis ini, pendekatan penelitian yang
dilakukan adalah pendekatan Kualitatif. Penelitian Kualitatif sebagaimana
definisi Denzin dan Lincoln (2009, hlm. 2) adalah mempelajari benda-benda di
dalam konteks alaminya, yang berupaya memahami, atau menafsirkan, fenomena
dilihat dari sisi makna yang dilekatkan manusia (peneliti) kepadanya.
Penelitian Kualitatif mencakup penggunaan subjek yang dikaji dan kumpulan
berbagai data empiris – studi kasus, pengalaman pribadi, teks-teks hasil
pengamatan, historis, interaksional, dan visual– yang menggambarkan saat-saat
dan makna keseharian dan problematis dalam kehidupan seseorang. Sejalan dengan
itu, para peneliti Kualitatif menerapkan aneka metode yang saling berkaitan,
dengan selalu berharap untuk mendapatkan hasil yang lebih baik mengenai subjek
kajian yang sedang dihadapi.
Sementara Creswell (2014, hlm. 4-5)
mendefinisikan penelitian Kualitatif sebagai metode-metode untuk mengeksplorasi
dan memahami makna yang – oleh sejumlah individu atau sekelompok orang - dianggap berasal dari masalah sosial atau
kemanusiaan. Proses penelitian kualitatif ini melibatkan upaya-upaya penting,
seperti mengajukan pertanyaan-pertanyaan dan prosedur-prosedur, mengumpulkan
data yang spesifik dari para partisipan, menganalisis data secara induktif
mulai dari tema-tema yang khusus ke tema-tema umum, dan menafsirkan makna data.
Laporan akhir untuk penelitian ini memiliki struktur atau kerangka yang
spesifik. Siapapun yang terlibat dalam bentuk penelitian ini harus menerapkan
cara pandang penelitian yang bergaya induktif, berfokus terhadap makna
individual, dan menerjemahkan kompleksitas suatu persoalan.
Penelitian Kualitatif dimulai dengan asumsi
dan penggunaan kerangka penafsiran/teoritis yang membentuk atau memengaruhi
studi tentang permasalahan riset yang terkait dengan makna yang dikenakan oleh
individu atau kelompok pada suatu permasalahan sosial atau manusia. Untuk mempelajari
permasalahan ini, para peneliti kualitatif menggunakan pendekatan kualitatif
mutakhir dalam penelitian, pengumpulan data dalam lingkungan alamiah yang peka
terhadap masyarakat dan tempat penelitian, dan analisis data yang bersifat
induktif maupun deduktif dan pembentukan berbagai pola atau tema. Laporan atau
presentasi tertulis akhir mencakup berbagai suara dari para partisipan,
refleksivitas dari peneliti, deskripsi dan interpretasi tentang masalah
penelitian, dan kontribusinya pada literatur atau seruan bagi
perubahan.(Creswell, 2015 b, hlm. 59)
Dari beberapa pengertian di atas, dapat
disimpulkan bahwa penelitian kualitatif menekankan pada latar belakang alamiah,
memposisikan manusia sebagai alat penelitian, melakukan analisis data secara
induktif, dan lebih mementingkan proses daripada hasil. Penelitian kualitatif
dapat didesain untuk memberikan sumbangan terhadap teori, praktis, kebijakan,
masalah-masalah sosial dan tindakan. Tentunya hal ini terkait dengan yang
penulis teliti, yakni ingin mendeskripsikan dan menganalisis tentang
pembelajaran sejarah dalam lingkungan
siswa-siswi yang secara etnis multikultur, dan sering kali terlibat dalam
berbagai “konflik” di antara mereka.
Adapun metode penelitian yang digunakan dalam
proposal ini, menggunakan riset Studi Kasus. Riset Studi Kasus mencakup studi
tentang suatu kasus dalam kehidupan nyata, dalam konteks atau setting
kontemporer (Yin dalam Creswell, 2015b, hlm. 135). Sementara Creswell (2015b,
hlm. 135-13) mendefinisikan penelitian Studi Kasus adalah pendekatan kualitatif
yang penelitinya mengeksplorasi kehidupan nyata, sistem terbatas kontemporer
(kasus) atau beragam sistem terbatas (berbagai kasus), melalui pengumpulan data
yang detail dan mendalam yang melibatkan beragam sumber informasi atau sumber
informasi majemuk (misalnya pengamatan, wawancara, bahan audiovisual, dan
dokumen dan berbagai laporan), dan melaporkan deskripsi kasus atau tema kasus.
Pandangan yang sedikit berbeda diungkapkan
oleh Stake (dalam Denzin & Lincoln, 2009, hlm. 299), yang menganggap bahwa
studi kasus bukanlah sebuah pilihan metodologis, namun lebih sebagai pilihan
objek yang diteliti. Jadi, menurutnya, dalam berbagai ranah praktik dan
profesional apa pun, kasus diteliti dan dicatat. Sebagai sebuah bentuk
penelitian, studi kasus ditentukan oleh minat pada kasus-kasus individual,
bukan ditentukan oleh metode-metode penelitian yang digunakan.
Akan tetapi, sebagaimana Creswell (2015b,
hlm. 135) ungkapkan, bahwa Denzin & Lincoln, Merriam, dan Yin menganggapnya
sebagai strategi penelitian, metodologi, dan strategi riset komprehensif.
Sehingga, dalam penelitian ini peneliti pun menggunakannya sebagai metode
penelitian, untuk mengungkap sebuah “kasus yang khas”, konflik antara peserta
didik di salah satu sekolah di pelosok provinsi Riau ini. Kasus ini khas, karena, pertama,
dilatarbelakangi oleh unsur perbedaan etnis. Kedua, konflik ini berujung
pada pengkotak-kotakkan antara siswa ke dalam geng-geng etnis mereka. Ketiga,
konflik ini sangat sering terjadi, baik antara individu dengan individu, one by
one, maupun secara bergerombol. Keempat, konflik ini terjadi tanpa batas
ruang dan waktu. Baik yang terjadi di sekolah, maupun yang terjadi di luar
sekolah. Kelima, konflik ini terkadang melibatkan para orang dewasa,
yang note bene bukan peserta didik lagi. Keenam, konflik ini
(sebagaimana kasus terakhir), hampir saja berujung pada peristiwa perkelahian
antar suku di masyarakat.
Dalam melakukan penelitian studi kasus ada
beberapa prosedur yang dilakukan oleh peneliti. Sebagaimana dijelaskan oleh
Stake dan Yin (dalam Creswell (2015b, hlm. 140–141), ada 5 tahapan dalam
melaksanakan penelitian Studi Kasus.
Pertama, peneliti menentukan terlebih
dahulu apakah pendekatan studi kasus sudah tepat untuk mempelajari permasalahan
risetnya. Dalam konteks penelitian ini, berdasarkan ciri khas studi kasus yang
ditekankan oleh Creswell, penelitian yang akan dilakukan ini sangat relevan.
Sebab, kasus yang akan diteliti merupakan sebuah kasus yang khas dan spesifik.
Sehingga ada keinginan dari peneliti untuk memahami dan mengungkap kasus secara
lebih mendetail dan mendalam, dan pada akhir simpulannya bisa memberikan solusi
atas kasus tersebut. Sebab, kasus ini tidak terbatas dalam ruang yang sempit
saja (sekolah), tetapi (sebagaimana temuan terakhir) betapa konflik ini sudah
melebar ke luar, sehingga melibatkan warga masyarakat secara lebih massif. Oleh
karenanya, penelitian ini menjadi penting agar bisa menjadi solusi alternatif
bagi upaya memutus “tradisi konflik” di kalangan peserta didik tersebut.
Kedua, peneliti perlu mengidentifikasi
kasus. Untuk penelitian ini, studi kasus yang digunakan adalah studi kasus intrinsik yang fokusnya adalah
pada kasus itu sendiri, karena kasus tersebut menghadirkan situasi yang tidak
biasa dan unik. Dalam konteks penelitian ini, sebenarnya peneliti tidak perlu
secara spesifik lagi mengidentifikasi kasus yang diteliti, karena memang
persoalan ini sudah merupakan “rahasia umum” di kalangan pegiat pendidikan di
daerah tersebut. Hanya saja belum ada usaha yang lebih komprehensif untuk
mengetahui dan memahami kasus tersebut, sekaligus berupaya untuk memberikan
solusi.
Ketiga, pengumpulan data dalam riset
studi kasus meluas, mengambil beragam sumber informasi. Sebagaimana
direkomendasikan Yin, bahwa dalam penelitian studi kasus, metode pengumpulan
data menggunakan 6 jenis metode, seperti dokumen, rekaman arsip, wawancara,
pengamatan langsung, pengamatan partisipan, dan artepak fisik. Pada dasarnya
semua metode di atas akan digunakan, dalam rangka pengumpulan data sebanyak-banyaknya.
Hanya saja metode ini perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Sebab,
sekolah yang menjadi obyek penelitian adalah sekolah yang terletak di daerah,
yang dalam hal fasilitas dan sarana prasarana masih banyak kekurangan.
Keempat, tipe analisis data ini dapat
berupa analisis holistik dari keseluruhan kasus atau analisis melekat dari
salah satu aspek dari kasus tersebut. Melalui pengumpulan data ini, deskripsi
detail tentang kasus tersebut muncul di mana peneliti memperinci berbagai aspek seperti sejarah kasus tersebut,
kronologi peristiwanya, atau perkembangan kasus tersebut hari demi hari. Dalam
penelitian ini, pertama fokus peneliti kepada kasus konflik yang terjadi di
antara peserta didik, dalam hal ini, kelas XI. 5, di mana beberapa “aktor
konflik” tersebut berada. Dengan memfokuskan kepada para “aktor konflik”
tersebut, peneliti berharap bisa memahami dan mengetahui “sejarah dan akar
konflik” yang sebenarnya, beserta faktor-faktor penyebab konflik tersebut.
Selanjutnya, peneliti ingin mengetahui sejauh mana pembelajaran sejarah yang
banyak mengandung nilai-nilai multikulturalisme bisa memberikan kontribusi
dalam rangka mengintegrasikan peserta didik dalam sebuah interaksi sosial yang
positif.
Kelima, peneliti melaporkan makna dari
kasus tersebut, apakah makna tersebut datang dari pembelajaran tentang
persoalan dari kasus tersebut (kasus
instrumental) atau pembelajaran tentang situasi yang tidak-biasa (kasus intrinsik).
Untuk pelaporan ini, penulis berangkat dari 6 panduan penulis studi kasus,
sebagaimana yang disarankan oleh Lincoln dan Guba (dalam Alwasilah, 2009, hlm.
274), di antaranya : (1) penulis bergaya informal; (2) penulisan tidak bernada
interpretatif atau evaluatif kecuali pada bagian yang diniati demikian; (3)
pada penulisan draf pertama harus diantisipasi adanya pelaporan secara
berlebihan karena segala sesuatu dimasukkan (overinclusion) karena
hampir semua temuan dilaporkan – karena takut kehilangan data yang mungkin
berharga; (4) penulis harus menjaga kerahasiaan responden dan lembaga sebagai
sumber data; (5) penulis harus membuat catatan audit (audit trail); (6)
penulis harus menentukan kapan pelaporan harus berhenti.
B. Lokasi
dan Subyek Penelitian
Lokasi penelitian ini dilakukan di SMA Negeri
1 Keritang. Sekolah ini terletak di Jalan H. Usman No. 4 Kotabaru Kecamatan
Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dengan kode pos 29274. SMA
ini merupakan satu-satunya SMA Negeri di kecamatan Keritang dengan menempati
area seluas ± 5000 m2.
Untuk
penentuan subjek dalam tesis ini, peneliti menggunakan Prosedur Purposif.
Prosedur Purposif adalah menentukan kelompok peserta yang menjadi informan
sesuai dengan kriteria terpilih yang relevan dengan masalah penelitian
tertentu. (Bungin, 2014, hlm. 107). Oleh karenanya, dalam penelitian ini yang
menjadi subjek adalah siswa-siswi kelas XI. 5, dengan beberapa pertimbangan :
1. Kelas XI. 5 adalah kelas yang
paling heterogen dibanding kelas-kelas yang lain, baik ditinjau dari aspek suku
(etnis) maupun status sosial ekonomi.
2. Kelas XI. 5 adalah kelas di mana
siswa anggota geng berdasarkan etnis paling banyak.
3. Kelas XI. 5 adalah kelas di mana
para siswanya merupakan siswa-siswa yang sering menimbulkan keonaran (biang
onar), baik di kelas maupun di sekolah secara keseluruhan.
Dari
keseluruhan siswa yang ada di kelas ini pun, penelitian ini lebih terfokus pada
5 orang siswa yang merupakan representasi dari para siswa, berdasarkan
etnis/suku, status sosial ekonomi orang tua, serta eksistensi mereka dalam
kelompok geng-geng di sekolah. Tidak kalah pentingnya adalah guru mata
pelajaran sejarah di kelas XI. 5 yang juga sebagai informan dalam penelitian
ini.
C. Instrumen
Penelitian
Instrumen penelitian atau instrumen
pengumpulan data adalah alat bantu yang dipilih dan digunakan oleh peneliti
dalam kegiatannya mengumpulkan agar kegiatan tersebut menjadi sistematis dan
dipermudah olehnya. Instrumen merupakan alat bantu bagi peneliti di dalam
menggunakan metode pengumpulan data. Dengan demikian terdapat kaitan antara
metode dengan instrumen pengumpulan data. (Arikunto, 2009, hlm. 101)
Oleh karena dalam penelitian ini menggunakan
pendekatan Kualitatif, maka instrumen penelitian adalah peneliti sendiri.
Sebagaimana Sugiono (2015, hlm. 306), “the researcher is the key instrumen”,
jadi peneliti adalah merupakan instrumen kunci dalam penelitian kualitatif. Hal
ini, menurut Benyamin (2010 : 183) disebabkan karena penelitian ini akan selalu
langsung berhubungan dengan subyek dan obyek penelitian, data dan informasi
dijaring melalui teknik wawancara, pengamatan langsung terhadap gejala dan
proses –proses yang terjadi di lapangan melalui teknik observasi –partisipan.
Teknik penelitian yang digunakan diarahkan kepada penjaringan data melalui
observasi dan wawancara, sehingga peneliti harus responsif, dapat menyesuaikan
diri dengan keadaan yang mungkin berubah-ubah, selalu menekankan keutuhan,
mendasarkan diri atas perluasan pengetahuan serta memproses data secepatnya.
D. Teknik
Pengumpulan Data
Pengumpulan data adalah prosedur yang
sistematik dan standar untuk memperoleh data yang diperlukan. (Nazir, 1988,
hlm. 211). Menurut Creswell
(2015b, hlm. 206-207), pengumpulan data sebagai rangkaian aktivitas yang saling
terkait yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi untuk menjawab
pertanyaan-pertanyaan riset yang muncul. Sebagaimana diperlihatkan dalam gambar
3.1 berikut ini :
Gambar 3.1. Aktivitas-aktivitas pengumpulan
data
Yin (dalam Kusmarni, tt) mengungkapkan bahwa
terdapat enam bentuk pengumpulan data dalam studi kasus yaitu: (1) dokumentasi
yang terdiri dari surat, memorandum, agenda, laporan-laporan suatu peristiwa,
proposal, hasil penelitian, hasil evaluasi, kliping, artikel; (2) rekaman arsip
yang terdiri dari rekaman layanan, peta, data survei, daftar nama,
rekaman-rekaman pribadi seperti buku harian, kalender dan sebagainya; (3)
wawancara biasanya bertipe open-ended; (4) observasi langsung; (5)
observasi partisipan dan (6) perangkat fisik atau kultural yaitu peralatan
teknologi, alat atau instrumen, pekerjaan seni dan lain-lain. Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui berbagai cara agar dapat terkumpul data dan
informasi sebanyak mungkin.
Dalam
pengumpulan data tersebut, peneliti menggunakan beberapa alat bantu. Dalam
penelitian ini, peneliti menggunakan 3 alat bantu :
1. Pedoman wawancara. Digunakan agar
wawancara yang dilakukan tidak menyimpang dari tujuan penelitian. Pedoman ini
disusun tidak hanya berdasarkan tujuan penelitian, tetapi juga berdasarkan
teori yang berkaitan dnegan masalah yang diteliti.
2. Pedoman observasi. Pedoman
observasi digunakan sesuai dengan tujuan penelitian. Pedoman observasi disusun
berdasarkan hasil observasi terhadap perilaku subjek selama wawancara dan
observasi terhadap lingkungan atau setting wawancara, serta pengaruhnya
terhadap perilaku subjek dan informasi yang muncul pada saat berlangsungnya
wawancara.
3. Alat perekam. Alat perekam berguna
sebagai alat bantu pada saat wawancara, agar peneliti dapat berkonsentrasi pada
proses pengambilan data tanpa harus berhenti untuk mencatat jawaban-jawaban
dari subjek. Dalam pengumpulan data, alat perekam baru dapat dipergunakan
setelah izin dari subjek untuk mempergunakan
alat tersebut pada saat wawancara berlangsung. Alat perekam tersebut, bisa
berupa HP maupun Handycam.
E. Teknik
Analisa Data
Analisis data menurut Bogdan (dalam Sugiyono,
2015, hlm. 334) adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang
diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan, dan bahan-bahan lain,
sehingga dapat mudah dipahami, dan temuannya dapat diinformasikan kepada orang
lain. Analisis data dilakukan dengan mengorganisasikan data, menjabarkannya ke
dalam unit-unit, melakukan sintesa, menyusun ke dalam pola, memilih mana yang
penting dan yang akan dipelajari, dan membuat kesimpulan yang dapat diceritakan
kepada orang lain.
Adapun dalam penelitian ini, kegiatan
analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data versi Miles dan
Huberman, yang terdiri dari tiga alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan,
yaitu : Reduksi Data, Penyajian Data dan Penarikan Kesimpulan/Verifikasi.
Sebagaimana Creswell (2015b, hlm. 251),
analisis data dalam penelitian kualitatif dimulai dengan menyiapkan dan
mengorganisasikan data (yaitu, data teks seperti transkrip, atau data gambar
seperti foto) untuk dianalisis, kemudian mereduksi data tersebut menjadi tema
melalui proses pengodean dan peringkasan kode, dan terakhir menyajikan data
dalam bentuk bagan, tabel atau pembahasan.
Berikut gambar 3.2. tentang proses analisis
data versi Miles dan Huberman :
Gambar 3.2. Tentang Proses
Analisis Data
1. Reduksi Data
Reduksi data diartikan sebagai
proses pemilihan, pemusatan perhatian pada penyederhanaan, pengabstrakan, dan
transformasi data “kasar” yang muncul dari catatan-catatan tertulis di
lapangan. Sebagaimana kita ketahui, reduksi data, berlangsung terus menerus selama
proyek yang berorientasi kualitatif berlangsung. Selama pengumpulan data
berlangsung, terjadilan tahapan reduksi selanjutnya (membuat ringkasan,
mengkode, menelusur tema, membuat gugus-gugus, membuat partisi, menulis memo).
Reduksi data/proses transformasi
ini berlanjut terus sesudah penelitian lapangan, sampai laporan akhir lengkap
tersusun. Reduksi data bukanlah suatu hal yang terpisah dari analisis. Ia
merupakan bagian dari analisis. Pilihan-pilihan peneliti tentang bagian data
mana yang dikode, mana yang dibuang, pola-pola mana yang meringkas sejumlah
bagian yang tersebar, cerita-cerita apa yang sedang berkembang, semuanya itu
merupakan pilihan–pilihan analitis. Reduksi data merupakan suatu bentuk
analisis yang menajamkan, menggolongkan, mengarahkan, membuang yang tidak
perlu, dan mengorganisir data dengan cara sedemikian rupa hingga
kesimpulan-kesimpulan finalnya dapat ditarik dan diverifikasi.
2. Penyajian Data
Alur penting yang kedua dari
kegiatan analisis adalah penyajian data. Kami membatasi suatu “penyajian”
sebagai sekumpulan informasi tersusun yang memberi kemungkinan adanya penarikan
kesimpulan dan pengambilan tindakan. Dengan melihat penyajian-penyajian kita
akan dapat memahami apa yang sedang terjadi dan apa yang harus dilakukan –lebih
jauh menganalisis atau kah mengambil tindakan- berdasarkan atas pemahaman yang
didata dari penyajian-penyajian tersebut.
Penyajian yang paling sering
digunakan pada data kualitatif pada masa yang lalu adalah bentuk teks naratif.
Penyajian-penyajian yang lebih baik merupakan suatu cara yang utama bagi
analisis kualitatif yang valid. Penyajian-penyajian yang dibahas meliputi
berbagai jenis matriks, grafik, jaringan, dan bagan. Semuanya dirancang guna
menggabungkan informasi yang tersusun dalam suatu bentuk yang padu dan mudah
diraih, dengan demikian seorang penganalisis dapat melihat apa yang sedang
terjadi, dan menentukan apakah menarik kesimpulan yang benar ataukah terus melangkah melakukan
analisis yang menurut saran yang dikiaskan oleh penyajian sebagai sesuatu yang
mungkin berguna.
3. Menarik Kesimpulan / Verifikasi
Kegiatan analisis ketiga yang
penting adalah menarik kesimpulan dan verifikasi. Dari permulaan pengumpulan
data, seorang penganalisis kualitatif mulai mencari arti benda-benda mencatat keteraturan,
pola-pola, penjelasan, konfigurasi-konfigurasi yang mungkin, alur sebab akibat,
dan proposisi. Peneliti yang berkompeten akan menangani kesimpulan-kesimpulan
itu dengan longgar, tetap terbuka dan skeptis, tetapi kesimpulan sudah
disediakan, mula-mula belum jelas, kemudian meningkat menjadi lebih rinci dan
mengakar dengan kokoh. Kesimpulan-kesimpulan “final” mungkin tidak muncul
sampai pengumpulan data berakhir, tergantung pada besarnya kumpulan-kumpulan
catatan lapangan, pengkodeannya, penyimpanan, dan metode pencarian ulang yang
digunakan, kecakapan peneliti, dan tuntutan-tuntutan pemberi dana, tetapi
seringkali kesimpulan itu telah dirumuskan sebelumnya sejak awal, sekalipun
seorang peneliti menyatakan telah melanjutkannya “secara induktif”.
Penarikan kesimpulan hanyalah
sebagian dari satu kegiatan dari konfigurasi yang utuh. Kesimpulan-kesimpulan
juga diverifikasi selama penelitian berlangsung. Verifikasi itu mungkin
sesingkat pemikiran kembali yang melintas dalam pikiran penganalisis selama ia
menulis, suatu tinjauan ulang pada catatan-catatan lapangan, atau mungkin
menjadi begitu seksama dan makan tenaga dengan peninjauan kembali serta tukar
pikiran di antara teman sejawat untuk mengembangkan “kesepakatan
intersubjektif” atau juga upaya-upaya yang luas untuk menempatkan salinan suatu
temuan dalam seperangkat data yang lain. Singkat, makna-makna yang muncul dari
data harus diuji kebenarannya, kekokohannya, dan kecocokannya, yakni yang
merupakan validitasnya. Jika tidak demikian, yang kita miliki adalah cita-cita
yang menarik mengenai sesuatu yang terjadi dan yang tidak jelas kebenarannnya
dan kegunaannya. (Miles & Huberman, 1992, hlm. 16-19)
F. Prosedur
dan Tahap Penelitian
Pelaksanaan penelitian akan ditempuh melalui tahap-tahap
sebagai berikut :
1. Tahap persiapan. Sebelum
melaksanakan penelitian, ada beberapa kegiatan yang penulis tempuh. Mulai dari
Seminar Proposal penelitian, setelah itu memperoleh masukan dari para dosen
penguji, maka penulis menyempurnakan dan
mengkonsultasikannya dengan pembimbing lalu diperbaiki. Langkah
selanjutnya adalah menyelesaikan masalah administrasi berupa surat izin
penelitian.
2. Tahap Orientasi. Pada tahap ini,
penulis melakukan pendekatan atau penjajagan pada guru Sejarah dan siswa-siswi
kelas XI.5 di SMAN 1 Keritang. Selanjutnya peneliti memperkenalkan diri dan
ikut dalam kegiatan pembelajaran di kelas, dengan tujuan untuk mendapatkan
informasi awal, memahami kondisi lapangan dengan latar alamiahnya, serta
mempertajam fokus masalah penelitian. Selain itu, dalam tahapan inipun
dikembangkan bagi kemungkinannya diadakan eksplorasi penelitian yang lebih
mendalam tentang fokus masalah penelitian yang dimaksud.
3. Tahap Eksplorasi. Pada tahapan ini
mulai diadakan penelitian yang lebih mendalam dengan seizin Kepala Sekolah SMAN
1 Keritang dan guru bidang studi sejarah.
4. Tahap Member-Check. Tahap
ini adalah tahap di mana segala macam bentuk data dan informasi yang didapat
oleh peneliti kemudian dikonfirmasi ulang kepada sumber-sumber informasi untuk
mendapat justifikasi dan validasi datanya. Tujuannya agar mendapatkan data dan
informasi yang valid, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas
penelitian ini.
5. Triangulasi. Pada tahap ini
dilakukan pengecekan pemeriksaan dari data yang telah diperoleh dari lapangan
terutama untuk memperoleh keabsahan data. Pada tahap ini dilakukan
cara-cara : (a) membandingkan hasil
observasi dengan hasil wawancara dengan guru, (b) membandingkan hasil informasi
dari guru dengan informasi dari siswa dengan masalah yang sama, (c)
membandingkan wawancara dengan subjek penelitian sendirian dengan ketika ada
orang lain, (d) memandingkan situasi dan kondisi subjek penelitian dengan
situasi dan kondisi di luarnya, (e)
membandingkan data yang diperoleh dan sumber pendekatan yang sesuai
dengan rentang waktu yang berbeda.
Itulah
beberapa tahapan yang akan dilakukan
dalam penelitian ini, meskipun nantinya ada perubahan pada tahap-tahap tertentu
nanti setelah turun ke lapangan.
DAFTAR BACAAN
SUMBER BUKU :
Alwasilah, Chaedar. (2009). Pokoknya
Kualitatif : Dasar-Dasar Merancang dan Melakukan Penelitian Kualitatif.
Jakarta : PT Dunia Pustaka Jaya.
Aly, Abdullah. (2011). Pendidikan
Islam Multikultural Di Pesantren. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Arikunto, Suharsimi. (2009). Manajemen
Penelitian. Jakarta : Rineka Cipta.
Black, James A. & Champion,
Dean J. (2009). Methods and Issues is Social Research. Dialihbahasakan oleh E
Koswara, Dira Salam, Alfin Ruzhendi. Metode
dan Masalah Penelitian Sosial. Bandung : PT Refika Aditama.
Bungin, Burhan. (2014). Penelitian
Kualitatif Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya Edisi
Kedua. Jakarta : Prenada Media Group.
Cresswell, John W. (2009).
Research Design : Qualitative, Quantitave, and Mixed Methods Approaches. Third
Edition. Sage Publication, Thousand Oaks California. Dialibahasakan oleh Achmad
Fawaid. (2014). Research Design : Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan
Mixed. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
_________. (2015). Educational
Research, Planning, Conducting, and Evaluating Quantitave and Qualitative, and
Mixed Methods Approaches. Fitfth Edition. Pearson Education, Inc.
Dialibahasakan oleh Helly Prajitno Soetjipto dan Sri Mulyantini Soetjipto.
(2015). Riset Pendidikan : Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Riset
Kualitatif dan Kuantitatif. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
_________. (2013). Qualitative
Inquiry & Research Design : Choosing Among Five Appoaches, Third Edition.
Sage Publication, Thousand Oaks California. Dialibahasakan oleh Ahmad Lintang
Lazuardi. (2015 b). Penelitian Kualitatif dan Desain Riset : Memilih di
antara Lima Pendekatan. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Abercombie, Nicholas. et. al. (2006). “The Penguin
Dictionary of Sociology Fifth Edition”. Penguin Books. Dialihbahasakan oleh
Desi Noviyani, Eka Adinugraha, Rh. Widada. (2010). Kamus Sosiologi.
Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Dawam, Ainurofiq. (2003). “Emoh
Sekolah” : Menolak “Komersialisasi Pendidikan” dan “Kanibalisme Intelektual”,
Menuju Pendidikan Multikultural. Yogyakarta : Inspeal Ahimsakarya Press.
Denzin, Norman K., Lincoln, Wvonna
S. (Eds). (2000). Handbook of Qualitative Research. Sage Publication, Thousand
Oaks California. Dialibahasakan oleh Dariyatno, Badrus Samsul Fata, Abi, John
Rinaldi. (2009). Handbook of Qualitative Research. Yogyakarta : Pustaka
Pelajar.
Duverger, Maurice. (1972). The
Study of Politics. Thomas Y. Crowell Company Inc. Dialihbahasakan oleh Daniel
Dhakidae. (2013). Sosiologi Politik. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Garvey, Brian, Krug, Mary. (1977).
Models of History Teaching in The Secondary School. London : Oxford University
Press. Dialihbahasakan oleh Dian Faradilla. (2015). Model-Model Pembelajaran
Sejarah di Sekolah Menengah. Yogyakarta : Penerbit Ombak.
Hamid, Abd. Rahman. (2014), Pembelajaran
Sejarah. Yogyakarta : Ombak.
Hasan, Said Hamid. (2012). Pendidikan
Sejarah Indonesia : Isu dalam Ide dan Pembelajaran. Bandung : Rizqi Press.
Isjoni. (2007). Pembelajaran
Sejarah Pada Satuan Pendidikan. Bandung : Alfabeta.
Ismaun. (2005). Pengantar
Belajar Sejarah Sebagai Ilmu dan Wahana Pendidikan. Bandung : Historia
Utama Press.
Kocchar, S.K. Teaching of History.
New Delhi : Sterling Publishers Pvt. Ltd. Dialihbahasakan oleh Purwanta dan
Yovita Hardiwati. (2008). Pembelajaran Sejarah. Jakarta : Grasindo.
Koentjaraningrat. (1984). Masalah-Masalah Pembangunan
Bunga Rampai Antropologi Terapan. Jakarta : LP3ES.
Mahfud, Choirul. (2011). Pendidikan
Multikultural. Yogyakarta Pustaka
Pelajar.
Miles, Matthew B. & Huberman,
A. Michael. (1992). Qualitative Data Analysis. Sage Publications, Inc.
Dialihbahasakan oleh Tjetjep Rohendi Rohidi. Analisis Data Kualitatif : Buku
Sumber Tentang Metode-Metode Baru.. Jakarta : Penerbit Universitas
Indonesia.
Mughni Syafiq A. (2011).
Pendidikan Berbasis Multikulturalisme. Dalam Mahfud, Choirul. Pendidikan
Multikultural. Yogyakarta Pustaka
Pelajar.
Mulyana, Agus & Gunawan,
Restu. (2007). Sejarah Lokal : Penulisan dan Pembelajaran Di Sekolah.
Bandung: Salamina Press.
Naim, Ngainun, Sauqi, Achmad.
(2010). Pendidikan Multikultural : Konsep dan Aplikasi. Jogjakarta :
Ar-Ruzz Media.
Narwoko, J. Dwi & Suyanto,
Bagong. (2004). Sosiologi : Teks Pengantar & Terapan. Jakarta :
Kencana.
Nazir, Moh. (1988). Metode
Penelitian. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Sardiman. (2012). Pembelajaran
Sejarah dan Pembangunan Karakter Bangsa. Dalam Kamarga, Hansiswany, Kusmarni,
Yani (ed). Pendidikan Sejarah Untuk Manusia dan Kemanusiaan : Refleksi Perjalanan Karir Prof. Dr. H. Said
Hamid Hasan, MA. Jakarta : Penerbit Bee Media Indonesia.
Setiadai, Elly M. & Kolip,
Usman. (2011). Pengantar Sosiologi
Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial : Teori, Aplikasi dan
Pemecahannya. Jakarta : Kencana.
Sjamsuddin, Helijus. (2008).
“Pembelajaran Sejarah : Refleksi dan Prospek”. Dalam Mulyana, Agus dan
Supardan, Dadang. Sejarah Sebuah Penilaian : Refleksi 70 Tahun Prof. Dr. H.
Asmawi Zainul, M.Ed. Bandung : Jurusan Pendidikan Sejarah FPIPS.
Soyomukti, Nurani. (2008). Pendidikan
Berperspektif Globalisasi. Jogjakarta
: Ar-Ruzz Media.
Sugiyono. (2015). Metode
Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D).
Bandung : Alfabeta.
Sumantri, Yeni Kurniawati. (2008).
Pengembangan Pembelajaran Sejarah Berbasis Multikultural. dalam Supriatna,
Nana, Wiyanarti, Erlina (ed). Sejarah Dalam Keberagaman : Penghormatan
Kepada Prof. Helius Sjamsuddin, Ph.D, MA. Bandung : Jurusan Pendidikan
Sejarah.
Supardan, Dadang. (2007).
Pendidikan Multibudaya. Dalam Tim Pengembangan Ilmu Pendidikan. Ilmu dan
Aplikasi Pendidikan Bagian IV : Pendidikan Lintas Bidang. Bandung : IMTIMA.
__________. (2008).
Multikulturalisme dan Pendidikan Multikultural di Indonesia : Peluang dan
Tantangan. Dalam Mulyana, Agus & Supardan, Dadang (ed). Sejarah Sebuah
Penilaian : Refleksi 70 Tahun Prof. Dr. H. Asmawi Zainul, M.Ed. Bandung :
Jurusan Pendidikan Sejarah FPIPS UPI.
Susanto, Astrid. S. (1983). Pengantar
Sosiologi dan Perubahan Sosial. t.k. : Bina Cipta.
Susanto, Heri. (2014). Seputar
Pembelajaran Sejarah (Isu, Gagasan, dan Strategi Pembelajaran. Yogyakarta :
Aswaja Pressindo.
Tilaar, H.A.R. (2009). Kekuasaan
dan Pendidikan : Manajemen Pendidikan Nasional dalam Pusaran Kekuasaan.
Jakarta : Rineka Cipta.
Wasino. (2012). Revitalisasi
Pelajaran Sejarah di Sekolah Melalui Pengembangan Kurikulum Nasional. Dalam
Kamarga, Hansiswany, Kusmarni, Yani (ed). Pendidikan Sejarah Untuk Manusia
dan Kemanusiaan : Refleksi Perjalanan
Karir Prof. Dr. H. Said Hamid Hasan, MA. Jakarta : Penerbit Bee Media
Indonesia.
Wija, I Gde. (2012). Pendidikan
Sejarah dan Upaya Membangun Semangat Multikulturalisme. Dalam Kamarga,
Hansiswany, Kusmarni, Yani (ed). Pendidikan Sejarah Untuk Manusia dan
Kemanusiaan : Refleksi Perjalanan Karir Akademik Prof. Dr. Said Hamid Hasan, MA.
Jakarta : Bee Media Indonesia.
Wineburg, Sam. (2001). Historical
Thinking and other Unnatural Acts Charting the Future of Teaching the Past. Temple University.
Dialihbahasakan oleh Masri Maris. (2006). Berpikir Historis : Memetakan Masa
Depan, Mengajarkan Masa Lalu. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
Zamroni. (2007). Pendidikan dan
Demokrasi dalam Transisi. Jakarta : PSAP Muhammadiyah.
Zuhdi, Susanto. (2007). Peristiwa
Sejarah di Tingkat Lokal dan Simpul Perekat Bangsa. dalam Mulyana, Agus &
Gunawan, Restu. (2007). Sejarah Lokal : Penulisan dan Pembelajaran Di
Sekolah. Bandung: Salamina Press.
SUMBER ARTIKEL JURNAL :
Abdullah, Irwan. (2006). Tantangan
Multikulturalisme dalam Pembangunan. Jurnal Antropologi Sosial Budaya
ETNOVISI. Vol. II.No.1.April 2006.
Amirin, Tatang M. (2012). Implementasi Pendekatan
Pendidikan Multikultural Kontekstual Berbasis Kearifan Lokal di Indonesia. Jurnal
Pembangunan Pendidikan: Fondasi dan Aplikasi. Volume 1, Nomor 1, Juni,
2012. Hlm. 1-16.
Efendi, Anwar. (2008). Sekolah sebagai Tempat Pesemaian
Nilai Multikulturalisme. INSANIA : Jurnal Pemikiran Alternatif
Pendidikan. Vol. 13. No. 1. P3M STAIN Purwokerto. 1 Jan-Apr 2008. Hlm. 55-66.
Eli Karliani. (2011). Pembinaan Masyarakat Multikultural
Dalam Meningkatkan Integrasi Bangsa. Jurnal Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan, Th. 24, Nomor 2, Agustus 201I. Hlm. 80-92.
Eriyanti, Fitri. (2013). Aspek Sosio-Budaya, Kebijakan
Pemerintah, Dan Mentalitas Yang Berpengaruh Terhadap Integrasi Sosial Dalam
Masyarakat Sumatera Barat. Humanus. Vol. XII No.1.
Haryono, Bagus, Sulistyo, Edy Tri, Zuber, Ahmad. (2013).
Model Pendidikan Partisipatif Empat Pilar Bangsa Bagi Integrasi Nasional. Jurnal
Komunitas Research & Learning in Sociology and Anthropology . 5 (2) (2013): 240-251
Ibrahim, Ruslan. (2008). Pendidikan Multikultural : Era
Pluralitas Agama. El Tarbawi Jurnal
Pendidikan Islam. No. 1. Vol. I. 2008 115-127.
Kusmaryani, Rosita Endang. (2006). Pendidikan
Multikultural Sebagai Alternatif Penanaman Nilai Moral Dalam Keberagaman. Paradigma,
No. 02 Th. I, Juli.
Lubis, Zulkifli B. (2005). Kanalisasi
Ketegangan Etnik dan Kompetisi Budaya Dalam Sektor Publik Etnovisi. Jurnal
Antropologi Sosial Budaya. Vol. 01. No. 2. Oktober 2005. Hlm. 61-71.
Musadad, Akhmad Arif dan Wasino. (2012). Model Pelatihan
IPS – Sejarah Berbasis Pendidikan Multikultural untuk Guru SMP. Paramita.
Vol. 22 No. 2 – Juli 2012. Hlm. 226-237.
Mustofa, Muhammad. (2000). Memahami Kerusuhan Sosial, Suatu Kendala
Menuju Masyarakat Madani. Jurnal
Kriminologi Indonesia. Vol. 1 No. I September 2000 : 10 – 19.
Octaviani, Laila. (2013). Pandatara dan Jarlatsuh: Model
Pendidikan Multikultural Di SMA Taruna Nusantara Magelang. JURNAL KOMUNITAS.
5 (1) (2013) : 112-127.
Poerwanto, Hari. (1999). Asimilasi,
Akulturasi dan Integrasi Nasional. Humaniora. No. 12. September –
Desember 1999. Hlm. 29-37.
Sadono, Mursetyadi Yuli dan Masruri, Muhsinatun
Siasah. (2014). Keefektifan VCT Dalam
Pembelajaran Sejarah Untuk Meningkatkan Nilai Nasionalisme, Demokrasi, Dan
Multikultural. Jurnal Harmoni Sosial,
Volume 1 Nomor 1.
Saifuddin, A.F.
(2004). Integrasi Nasional, Multikulturalisme dan Otonomi Daerah : The
Three-in-One Trouble ? : Suatu Penghormatan bagi Profesor Koentjaraningrat. Jurnal
Analisis Sosial, AKATIGA, Vol. 9, No. 3 Desember hlm. 39-49.
Sayono, Joko. (2013). Pembelajaran Sejarah Di Sekolah :
Dari Pragmatis Ke Idealis. Sejarah dan Budaya. Tahun Ketujuh, Nomor 1,
Juni 2013.
Setiawan, Deka. (2012). Interaksi Sosial Antar Etnis di
Pasar Baru Pecinan Semarang dalam Perspektif Multikultural. Journal of
Educational Social Studies. JESS 1 (1) (2012).
Sopandi, Andi. (2006). Kebijakan Pemerintah Daerah
Terhadap Potensi Integrasi dan Potensi Konflik Keagamaan Di Daerah Urban Studi
Kasus : Identifikasi Pola dan Strategi Peningkatan Integrasi Masyarakat di Kota
Bekasi. Jurnal Madani Edisi II/Nopember 2006.
Subakti, Y.R. (2010). Paradigma Pembelajaran Sejarah
Berbasis Konstruktivisme. SPPS, Vol. 24 No. 1, April.
Sulistiyono, Singgih Tri. (2004). Menggagas Paradigma Historigrafi Indonesia
untuk Memperkuat Integrasi Nasional. Historia Jurnal Pendidikan Sejarah.
No. 9. Vol. V (Juni 2004). Hlm. 47-59.
Sumadi, Ketut. (tt). Apresiasi Estetika Dan Etnis
Multikultur Di Indonesia :Mencegah Disharmoni, Menjaga Kebertahanan NKRI. nn.
Supardan, Dadang dan Ahamad, A. Razak. (2009).
Pembelajaran Sejarah Berbasis Pendekatan
Multikultural dan Perspektif Sejarah Lokal, Nasional, dan Global dalam
Integrasi Bangsa. Forum Kependidikan. Volume 28, Nomor 2, Maret 2009.
__________. (2005). Pembelajaran
Sejarah, Pendekatan Multikultural, dan Integrasi Nasional di Indonesia”. Dalam Historia
: Jurnal Pendidikan Sejarah, No. 11, Vol. VI (Juni 2005). Bandung :
FPIPS IKIP Bandung.
Supardi. (2006). Pendidikan Sejarah Lokal Dalam Konteks
Multikulturalisme. Cakrawala Pendidikan, Februari 2006, Th. XXV, No. 1. Hlm.
117-137.
Supardi. (2014). Pendidikan Multikultural
Dalam Pembelajaran Sejarah Lokal. Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi dan
Aplikasi. Volume 2, Nomor 1, 2014. Hlm. 91-99.
Suparlan, Parsudi. (2000). Masyarakat Majemuk dan
Perawatannya. Antropologi Indonesia. 63, 2000. Hlm. 1-13.
__________.
(2002). Bhinneka Tunggal Ika: Keanekaragaman Sukubangsa atau Kebudayaan?. Antropologi
Indonesia.72, 2002. Hlm. 24-37.
__________.
(2003). Kesukubangsaan dan Posisi Orang Cina dalam Masyarakat Majemuk
Indonesia. Antropologi Indonesia. 71, 2003. Hlm. 23-33.
__________.
(2006). Konflik Sosial dan Alternatif Pemecahannya. Antropologi Indonesia.
Vol. 30, No. 2, 2006.
Supriatna, Nana. (2001).
Pengajaran Sejarah yang Konstruktivistik : Sebuah Gagasan dan Pengalaman. Historia Jurnal Pendidikan Sejarah. No. 3. Vol. II (Juni 2001). Hlm. 47-59.
Swasono, Meutia F. (2006).
Antropologi dan Integrasi Nasional. Antropologi Indonesia. Vol. 30, No.
1, 2006
SUMBER MAKALAH SEMINAR:
Hasan, S. Hamid. (2015a). Kurikulum Pendidikan
Sejarah. Presentasi di Direktorat Sejarah dan Nilai Budaya. Bandung : 06-08-2015
__________. (2015b). Kuliah Kajian Kurikulum
Sejarah. Kuliah SPS Prodi Sejarah
Universitas Pendidikan Indonesia. Bandung.
Pratiwi, Poerwanti Hadi. (2010).
Multikultur Dalam Ethnic dan Cultural Groups. Makalah
disampaikan pada diskusi pendalaman materi Sosiologi, kerjasama antara Prodi
P.Sosiologi FISE UNY dan MGMP Sosiologi Kabupaten Blora, 31 Mei 2010.
Suryaratri, Ratna Dyah. (2008).
Pendidikan Multikultural Sebagai Respon Terhadap Tantangan Era Globalisasi. Makalah
disampaikan dalam Seminar
Internasional Pendidikan dan Temu Karya Dekan FIP/IKIP BKS-PTN Wilayah Barat
Indonesia Padang, Sumatera Barat. 7 – 9 November 2008.
Kusmarni, Yani. (tt). Studi
Kasus (John W. Creswell). Hlm. 1-12.
SUMBER TESIS/DISERTASI :
Benyamin, Benny Ahmad. (2010). Peran
Pendidikan Politik Melalui Kajian Fiqih Siyasah dalam Membentuk Budaya Politk
(Suatu Studi Etnografi pada Komunitas Hizbut Tahrir Indonesia Cabang Cianjur. (Disertasi).
Sekolah Pasca Sarjana Universitas Pendidikan Indonesia Bandung. Tidak
diterbitkan.
Hutauruk, Ahmad Fakhri. (2014). Penggunaan
Biografi Tjong A Fie dalam Menggali Nilai Multikulturalisme Peserta Didik Pada
Pembelajaran Sejarah (Penelitian Naturalistik Pembelajaran Sejarah Lokal di
Kelas XI IPS SMA Al Ulum Medan. (Tesis). Sekolah Pasca Sarjana Universitas
Pendidikan Indonesia Bandung. Tidak diterbitkan.
Jeane, Ane. (2013). Nilai-nilai
Multikulturalisme dalam Buku Teks Pelajaran Sejarah Pada Sekolah Menengah Atas
(Studi Naturalistik Inkuiri dalam Penggunaan Buku Teks Pelajaran Sejarah di SMAN
3 Cimahi). (Tesis). Sekolah Pasca Sarjana Universitas Pendidikan Indonesia
Bandung. Tidak diterbitkan.
Rahmat, Mamat. (2012). Pembelajaran
Sejarah Berbasis Multikultural dalam
Pengembangan Karakter Bangsa (Penelitian Naturalistik Inkuiri di SMA
Negeri 1 Sindang terhadap Babad Dermayu di Kabupaten Indramayu). (Tesis).
Sekolah Pasca Sarjana Universitas Pendidikan Indonesia Bandung. Tidak
diterbitkan.
Siahaan, Adela. (2014). Pembelajaran
Sejarah Berbasis Multikultural dalam Mengembangkan Nilai-Nilai Nasionalisme
Siswa Etnik Tionghoa (Penelitian Studi Kasus di SMA Santa Angela Kota Bandung).
(Tesis). Sekolah Pasca Sarjana Universitas Pendidikan Indonesia Bandung.
Tidak diterbitkan.
Pembelajaran Sejarah Berbasis Nilai Multikulturalisme
Untuk Meningkatkan Integrasi Sosial Peserta Didik
(Studi Kasus di SMAN 1 Keritang)
Proposal Mata
Kuliah :
Analisa Kualitatif
Dengan Dosen
Pengampu :
Prof. Dr. H.
Dadang Supardan
Oleh :
MOH. ZULHAM
ALSYAHDIAN (1503376)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN
SEJARAH
SEKOLAH PASCA
SARJANA (SPS)
UNIVERSITAS
PENDIDIKAN INDONESIA (UPI)
BANDUNG
2016
DAFTAR ISI
Kata Pengantar........................................................................................................
Daftar isi..........................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Penelitian..................................................................... 1
B. Rumusan Masalah Penelitian................................................................ 7
C. Tujuan Penelitian.................................................................................. 8
D. Manfaat dan Signifikansi
Penelitian..................................................... 9
BAB II KAJIAN PUSTAKA
A. Pembelajaran Sejarah............................................................................ 10
B. Nilai Multikulturalisme......................................................................... 15
C. Integarsi Sosial..................................................................................... 21
D. Hasil Penelitian Terdahulu.................................................................... 25
BAB III METODE PENELITIAN
A. Pendekatan dan Metode Penelitian...................................................... 28
B. Lokasi dan Subyek Penelitian.............................................................. 33
C. Instrumen Penelitian............................................................................. 34
D. Teknik Pengumpulan Data................................................................... 35
E. Teknik Analisa Data............................................................................. 37
F. Prosedur dan Tahap Penelitian............................................................. 39
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 41
KATA
PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah kehadirat
Allah SWT, yang telah memberikan taufik dan hidayah-Nya, sehingga dapat
menyelesaikan Proposal Analisa Kualitatif dalam Pendidikan Sejarah ini.
Shalawat teriring salam kepada Rasulullah, Muhammad SAW.
Makalah ini berhasil peneliti buat oleh karena
dukungan beberapa pihak. Pertama dan utama, kepada Bapak Prof. Dr. H. Dadang Supardan,
Dosen pengampu mata kuliah, sekaligus dosen Ketua Program Studi Prodi Sejarah
Sekolah Pasca Sarjana Universitas Pendidikan Indonesia. Selanjutnya kepada
Istriku (Robiatul Adawiyah) dan Anakku (Farih Abdurrahman Addakhil), “Terima
kasih kepada kalian sayang, atas segalanya”. Juga kepada “calon jabang
bayiku”, “Sehat dan selamat aja sayang, kami menunggumu”.
Peneliti menyadari
bahwa proposal ini jauh dari sempurna. Harap maklum Prof, ini karya
tulis dari seorang yang sudah “menganggur” selama 11 tahun (Wisuda 2004), dan “hanya tinggal
mengajar” di sebuah kampung yang jauh dari kota. Maka dari itu diharapkan kritik dan saran yang
membangun demi kesempurnaan proposal ini, karena seandainya memungkinkan,
proposal ini akan menjadi “bakal Tesis”. Terima Kasih.
Bandung, 30 Mei 2016
Peneliti
MOH. ZULHAM ALSYAHDIAN
1503376