ADA APA DENGAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER (PPK) ?
Akhir-akhir ini, Pemerintah melalui Dinas Pendidikan (Provinsi, Kabupaten/Kota) secara gencar melakukan sosialisasi program Penguatan Pendidikan Karakter (selanjutnya disingkat PPK). Baik melalui pelatihan, seminar, maupun melalui sosialisasi yang disampaikan oleh para pengawas pendidikan ke masing-masing satuan pendidikan.
Sebenarnya, program PPK ini merupakan salah satu program pendidikan dalam pemerintahan Joko Widodo- Jusuf Kalla. Hal ini tertuang dalam Agenda Nawacita No. 8 tentang “Penguatan revolusi karakter bangsa melalui budi pekerti dan pembangunan karakter peserta didik sebagai bagian dari revolusi mental”, yang kemudian dirumuskan secara jelas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang berisi tentang “Penguatan pendidikan karakter pada anak-anak usia sekolah pada semua jenjang pendidikan untuk memperkuat nilai-nilai moral, akhlak, dan kepribadian peserta didik dengan memperkuat pendidikan karakter yang terintegrasi ke dalam mata pelajaran”. Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang dilaksanakan bagi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) seluruh Indonesia, walaupun implementasinya bersifat bertahap dari tahun 2017 sampai tahun 2018.
Bahkan (untuk memperkuat program ini) Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), pada tanggal 6 September 2017. Perpres ini menjadi landasan yuridis bagi seluruh instansi terkait (Sekolah, Pemerintah Daerah, bahkan Pemerintah Pusat) dalam implementasi pendidikan karakter di sekolah.
Pertanyaannya yang kemudian mengemuka, kenapa dengan pendidikan karakter ? Apa urgensinya pendidikan karakter ? Karena sebelumnya, pada tahun 2010 pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga secara resmi memberlakukan kebijakan pendidikan karakter.
Memang berbicara tentang pendidikan karakter, merupakan sebuah wacana yang sudah sangat klasik. Kalau kita runut kembali sejarah pendidikan, bahwa karakter sudah menjadi perhatian para pendidik sejak zaman dulu sampai dengan hari ini. Betapa pentingnya karakter dalam kehidupan seseorang, sehingga eksistensinya sangat berpengaruh terhadap maju mundurnya sebuah bangsa. Sebagai ilustrasi dapat dilihat dengan kondisi negara Jepang hari ini. Di mana Jepang yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu raksasa ekonomi dunia, mengalami kemerosotan. Hal ini terjadi karena bangsa Jepang, utamanya para remaja dan anak mudanya, yang notebene “pewaris” langsung negara Matahari Terbit di masa yang akan datang, lebih terbuai dan terlena dengan kehidupan glamor dan korban mode kehidupan hedonis hari ini. Sehingga “disiplin dan jiwa Samurai” yang selama ini menjadi identitas bangsa Jepang, terkalahkan oleh perilaku lebay dan kekanak-kanakan ala anak muda Jepang hari ini.
Tidak heran, Syauqi (seorang penyair Arab) pernah menulis: “Sesungguhnya kejayaan suatu umat (bangsa) terletak pada akhlaknya selagi mereka berakhlak/berbudi perangai utama, jika pada mereka telah hilang akhlaknya, maka jatuhlah umat (bangsa) ini”. Hal yang sama ditegaskan Lickona (2013, hlm. 12) : “Pandangan sekilas pada sejarah mengingatkan kita bahwa peradaban tidak berkembang selamanya. Peradaban naik dan peradaban jatuh ketika moral memburuk - ketika masyarakat gagal dalam menyampaikan kebaikan, kekuatan karakter ke generasi berikutnya. Sejarawan Arnold Toynbee mengamati, “Dari 21 peradaban penting, 19 tewas bukan oleh penaklukan dari luar, tetapi oleh pembusukan moral dari dalam”.
Apalagi realitas dunia (khususnya pendidikan) hari ini, menurut Gunawan & Hasan (2015, hlm. xii –xiii), telah mengalami anomali nilai yang menjurus pada aspek demoralisasi kemanusiaan, sehingga perilaku-perilaku serta sikap-sikap yang lepas dari kodrat kemanusiaan menjadi “tontonan” keseharian yang lazim dan gampang untuk dilihat.
Sebagai contoh kasus misalnya, fenomena pergaulan bebas (free sex) yang dilakukan oleh para pelajar dan mahasiswa. Seperti yang dilansir oleh Sexual Behavior Survey yang melakukan survey di 5 kota besar di Indonesia, yaitu Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Bali pada bulan Mei 2011. Dari 663 responden yang diwawancarai mengakui bahwa 39% responden remaja usia antara 15-19 tahun pernah berhubungan seksual, sisanya 61% berusia 20-25 tahun (Julaiha, 2014, hlm. 227).
Masih banyak lagi contoh perilaku-perilaku amoral yang melanda para pelajar dan remaja di Indonesia, bahkan pada taraf yang sangat memprihatinkan. Contoh terbaru misalnya, di Lampung siswi SMP secara mengalami kehamilan secara massal. Berbagai kasus tersebut merupakan fenomena yang membuat siapapun yang peduli akan nasib bangsa ke depan, berdasarkan kondisi para remaja hari ini, akan juga sepakat akan urgennya pendidikan karakter bagi para pewaris masa depan bangsa tersebut. Sebagaimana dalam sebuah ungkapan Arab disebutkan, “Remaja hari ini adalah pemimpin di masa yang akan datang”.
Pendidikan karakter menjadi vital dan tidak ada pilihan lain lagi untuk mewujudkan Indonesia baru, yaitu Indonesia yang dapat menghadapi tantangan regional dan global. Sebagaimana Theodore Roosevelt (dalam Fathurrohman, 2013, hlm. 5) pernah mengatakan, bahwa mendidik anak agar pandai saja tanpa mendidik moralnya bagai memproduksi ancaman bagi masyarakat. Karena itu, tugas utama pendidikan kekinian adalah “memanusiakan” kembali manusia yang mengalami dehumanisasi melalui pendidikan karakter.
Dalam konteks pendidikan di Indonesia, secara eksplisit pendidikan karakter (watak) adalah amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang pada pasal 3 menegaskan bahwa : “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi siswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Sehingga, bagi Kartadinata (dalam Lickona, 2013, hlm. xi) pendidikan karakter bukanlah kebijakan baru tentang pendidikan melainkan upaya mengembalikan penyelenggaraan pendidikan kepada esensi yang sesungguhnya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 (1) UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas. Oleh karena itu pendidikan karakter harus dikembangkan dalam bingkai utuh Sistem Pendidikan Nasional dan dalam rangka mencapai tujuan utuh Pendidikan Nasional.
Sebagai penutup, marilah kita renungkan sebuah pesan dari mantan Presiden Pertama Indonesia, Soekarno. “Bangsa ini harus dibangun dengan mendahulukan pembangunan karakter (character building). Karena character building inilah yang akan membuat Indonesia menjadi bangsa yang besar, maju dan jaya serta bermartabat. Kalau character building tidak dilakukan, maka bangsa Indonesia akan menjadi bangsa kuli”. Dapat kita simpulkan, bahwa “The end of education is character”. Jadi, seluruh aktivitas pendidikan semestinya bermuara kepada pembentukan karakter.
Daftar Rujukan :
Fathurrohman, Pupuh. Dkk. (2013). Pengembangan Pendidikan Karakter. Bandung: PT Refika Aditama.
Gunawan & Hasan, Ibnu. (2015). Percikan Pemikiran Pendidikan Islam Antologi Konfigurasi Pendidikan Masa Depan. Jakarta: Rajawali Pers.
Julaiha, Siti. (2014). Implementasi Pendidikan Karakter Dalam Pembelajaran. Dinamika Ilmu, Vol. 14. No 2, Desember 2014, 226-239.
Lickona, Thomas. (2013). Character Matters (Persoalan Karakter), Bagaimana Membantu Anak Mengembangkan Penilaian yang Baik, Integritas, dan Kebajikan Penting Lainnya. Jakarta : Bumi Aksara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar