الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ ِ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ. وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. َأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ. وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ. وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ. أما بعد. فيا عباد الله اتقواالله حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ
Hadirin jamaah Jum’at yang dimuliakan Allah.
Perintah takwa
Hadirin jamaah Jum’at yang dimuliakan Allah.
Diriwayatkan oleh An Nasa’i, dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia bercerita, bahwa dahulu ada seorang ‘abid (ahli ibadah) yang biasa pergi ke masjid di antara orang-orang sebelum kalian dan ia disukai serta dicintai oleh seorang pelacur yang hidup ketika itu. Pelacur tersebut mengutus pembantunya untuk menyampaikan pesan kepada ahli ibadah tersebut, “Kami mengundang engkau untuk suatu kesaksian.”
Ahli ibadah itu pun pergi bersama pembantu tersebut. Ketika dia sudah sampai dan masuk ke rumah sang pelacur, segera pelacur itu menutup rapat semua pintu rumahnya, dan tak ada orang lain. Mata sang ahli ibadah itu melihat ke sosok seorang wanita yang amat cantik sambil membawa secawan khamar atau minuman keras dan didekatnya ada bayi yang masih kecil.
Wanita tersebut kemudian berkata, “Demi Allah, aku tidak mengundangmu untuk sebuah kesaksian, tapi aku mengundangmu agar engkau mau berzina denganku, atau engkau ikut minum khamar atau minuman keras barang segelas bersamaku, atau engkau harus membunuh bayi ini.” (Kalau engkau menolaknya, maka saya akan menjerit dan berteriak, ‘ada orang memasuki rumahku.’)
Pilihan yang sangat sulit bagi si ahli ibadah, karena semuanya adalah perbuatan dosa. Berzina adalah dosa besar, begitu juga membunuh merupakan dosa besar. Hingga akhirnya sang ahli ibadah bertekuk lutut dan dia berkata, “Zina, saya tidak mau. Membunuh juga tidak.” Lalu ia memilih untuk meminum khamar atau minuman keras seteguk demi seteguk hingga akhirnya ia mabuk. Menurut pemikiran ahli ibadah tadi, meminum khamar lebih ringan dosa dan akibatnya, dibandingkan dengan zina atau membunuh. Akan tetapi apa yang terjadi, setelah dia mabuk hilanglah akal sehatnya, yang pada akhirnya ia berzina pada pelacur tersebut dan juga membunuh bayi itu. Dua dosa besar telah dilakukan oleh sang ahli ibadah, gara-gara dirinya dalam keadaan mauk.
Mengakhiri ceritanya, sahabat ‘Utsman bin Affan berkata:
فَاجْتَنِبُوا الْخَمْرَ فَإِنَّهَا وَاللَّهِ لا يَجْتَمِعُ الإِيمَانُ وَإِدْمَانُ الْخَمْرِ إِلا لَيُوشِكُ أَنْ يُخْرِجَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ
“Karena itu jauhilah khamar (miras), karena demi Allah, sesungguhnya iman tidak dapat menyatu dengan khamar dalam dada seseorang, melainkan harus keluar salah satunya. (HR. An-Nasa’i, no. 5669; 5670. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)”
Hadirin jamaah Jum’at yang dimuliakan Allah.
Dalam riwayat lain juga diceritakan tentang Syekh Barshisho, yaitu seorang ahli ibadah yang sangat terkenal, yang hidup jauh sebelum zaman Rasulullah SAW, akan tetapi dia meninggal dalam keadaan su’ul khotimah karena meminum khamr (atau minuman keras).
Begitu berbahayanya minuman keras, sehingga Rasulullah SAW bersabda:
اَلْخَمْرُ اُم الْخَبَائِثِ, فَمَنْ شَرِ بَهاَلمَ تُقْبَلْ صَلَاتُهُ اَرْبَعِيْن َيَوْمًا فَاِنْ مَاتَ وَهِيَ فىِ بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيةً.
“Arak adalah induk (pusat) kejahatan, maka barangsiapa yang meminumnya, dia tidak akan diterima shalatnya empat puluh hari. Dan jika dia mati, di mana arak masih ada di dalam perutnya, maka matinya mati jahiliyah” (HR. Ath-Thabrani.
Dalam hadits lain Nabi SAW bersabda:
اجْتَنِبُوا الْخَمْرَ فَانها مِفْتاحُ كُلِ شَر
“Jauhilah khamer, maka sesungguhnya khamer itu adalah kuncinya segala kejahatan” (HR. Hakim)
Hal yang sama juga diperingatkan oleh Allah SWT dalam al Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ , إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Ma’idah: 90-91)
Hadirin jamaah Jum’at yang dimuliakan Allah.
Bahkan dalam perkara minuman keras ini, Rasulullah SAW melaknat beberapa golongan yang berhubungan dengan minuman keras, jadi bukan semata-mata untuk orang yang meminumnya saja. Sebagaimana penjelasan dalam hadits berikut:
وعن ابنِ مالك رضي الله عنه قال: لَعَنَ رسولُ اللهِ صلى اللهِ عليهِ وسلمَ فِى اْلخَمْرِ عَشْرَةً: عاَصِرَهاَ وَمُعْتَصِرَهَا وَشارِبهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَاكِلَ ثمَنِهَا وَالْمُشْتَرِىَ لهَا وَالْمُشْترَى له (رواه ابن ماجة والترمدى)
Dari Anas bin Malik RA. dia berkata: “Rasulullah SAW melaknati di dalam khamer sepuluh golongan, yaitu: yang memeras (membuat) khamer, yang minta diperaskan (dibuatkan) khamer, yang meminum khamer, yang membawa khamer, yang dibawakan khamer kepadanya, yang meminumkan khamer, yang menjual khamer, yang makan harga khamer, yang membeli khamer, orang yang dibelikan untuknya (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi)
Oleh karena itu para Jama’ah Jum’at yang dimulyakan Allah SWT, marilah kita semua menghindari sejauh-jauhnya yang namanya minuman keras, apa pun jenisnya, termasuk juga narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang). Sebab minuman keras itu dan sejenisnya, sungguh-sungguh membahayakan bagi kita, baik secara fisik maupun kejiwaan.
Apalagi Rasulullah SAW sudah memperingatkan bahwa, bagi mereka yang selalu meminum khamer atau minuman keras tidak akan masuk ke dalam surganya Allah SWT. Sebagaimana hadits beliau:
ثلاثةٌ لايَدْخُلُوْنَ الْجنةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ وَقَاطِعُ الرحْمِ وَمُصَدِقٌ باِلسِحْرِ وَمَنْ ماَتَ مُدْمِنَ الْخَمْرِ سَقَاهُ اللهُ جَل وَعلا مِنْ نَهْرِ الْغُوْطَةِ, قِيْلَ وَمَا نَهْرُ الْغُوْطَةِ ؟ قال : نَهْرٌ يَجْرِىْ مِنْ فُرُوْجِ الْمُوْمِسَاتِ يُؤْدِيْ اَهْلَ النارِ رِيْحُ فُرُوْجِهِمْ (رواه احمد وابو يعلى)
Bersabda Rasulullah SAW : “Tiga golongan, mereka tidak akan masuk surga, yaitu: orang yang selalu minum khamer, orang yang memutuskan tali kekeluargaan, orang yang membenarkan sihir. Dan barang siapa mati dalam keadaan selalu minum khamer, maka Allah ajja wajalla memberi minum kepadanya dari sungai Ghuwthah. Dikatakan : apakah sungai Ghuwthah itu ? Beliau bersabda : Sungai yang mengalirkan air dari kemaluan wanita orang-orang yang berzina yang menyakitkan penghuni neraka bau kemaluan wanita mereka itu (HR. Ahmad dan Abu Ya’la)
Hadirin jamaah Jum’at yang dimuliakan Allah.
Semoga kita semua, keluarga kita, dan anak keturunan kita, dijauhkan dari minuman keras dengan segala jenisnya dan juga dijauhkan dari narkoba. Āmīn. Āmīn. Yā Rabbal ‘Ālamīn.
بسم الله الرحمن الرحييم
وَالْعَصْرِ. إِنَّ الإنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ. إِلا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar